• Jelajahi

    Copyright © FORUM KOMUNIKASI MEDIA ONLINE NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA

    DPD GNI

    FKMON Peringati Hari Guru Nasional : Tekankan Peran Guru, Keterbukaan Informasi, dan Kebebasan Pers

    FKMON
    Sunday, November 23, 2025, 4:11:00 AM WIB Last Updated 2025-11-23T12:33:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    FKMON Peringati Hari Guru Nasional : Tekankan Peran Guru, Keterbukaan Informasi, dan Kebebasan Pers









    Medan — 25 November 2025.

    Forum Komunikasi Media Online Nusantara (FKMON) turut menyampaikan penghormatan dan apresiasi mendalam kepada seluruh guru di Indonesia dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional, sebuah momentum penting untuk meneguhkan kembali peran pendidik sebagai pilar utama kemajuan bangsa.







    Dalam publikasi resmi FKMON, dua pimpinan organisasi—Jonni Kenro Situmeang, S.Pd (Ketua FKMON 2025–2027) dan M. Dalimunthe, ST (Sekretaris FKMON 2025–2027)—mengungkapkan bahwa guru adalah penuntun peradaban yang tak tergantikan. Mereka menjadi sumber cahaya yang membimbing generasi baru menuju masa depan.

    Pesan utama yang diangkat dalam peringatan ini berbunyi:

    “Bimbinganmu adalah fondasi bagi masa depan kami. Semoga engkau selalu dalam lindungan-Nya.”




    Guru, Informasi, dan Masa Depan Bangsa



    FKMON menilai bahwa dunia pendidikan saat ini sangat terkait dengan arus informasi dan media. Guru bukan hanya mentransfer ilmu, tetapi juga membantu peserta didik memilah informasi yang benar, akurat, dan bermanfaat di tengah maraknya hoaks dan disinformasi.



    Oleh karena itu, FKMON menegaskan bahwa penghormatan terhadap guru harus dibarengi dengan:

    * Akses terhadap **informasi publik yang transparan
    * Kurikulum literasi digital yang kuat
    * Kemitraan antara sekolah dan media untuk edukasi publik



    UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) & UU Pers



    Dalam rilisnya, FKMON juga menyoroti pentingnya regulasi yang mendukung keterbukaan dan kebebasan informasi sebagai penopang ekosistem pendidikan yang sehat.

    1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

    FKMON menegaskan bahwa:

    * Sekolah, dinas pendidikan, dan lembaga pemerintah wajib membuka data publik tertentu kepada masyarakat.

    * Transparansi anggaran pendidikan, program sekolah, dan kebijakan harus dapat diakses masyarakat.

    * Keterbukaan informasi meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendukung evaluasi pendidikan secara konstruktif.



    2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)

    Sebagai organisasi media, FKMON menekankan:

    * Peran pers sebagai penyampai informasi edukatif kepada masyarakat harus dijamin negara.


    * Media online harus mampu menjadi jembatan informasi yang benar dan faktual bagi dunia pendidikan.


    * Perlindungan terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sangat penting, terutama saat meliput persoalan pendidikan dan kesejahteraan guru.

    FKMON menyatakan komitmennya untuk selalu mengedepankan jurnalisme yang bertanggung jawab, independen, dan menghormati etika pers.



    Kesejahteraan dan Perlindungan Guru



    Dalam peringatan ini, FKMON mengajak pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat:

    * Fasilitas kesehatan dan perlindungan sosial bagi guru

    * Pelatihan profesional berkelanjutan

    * Perlindungan hukum bagi pendidik dari intimidasi atau tekanan pihak luar

    * Ketersediaan sarana digital bagi guru guna mendukung pembelajaran modern





    FKMON berharap Hari Guru Nasional 2025 menjadi momen untuk merefleksikan kembali betapa besarnya peran guru dalam membangun bangsa dan betapa pentingnya keterbukaan informasi serta kebebasan pers untuk memajukan ekosistem pendidikan nasional.

    Sebagai media online, FKMON berkomitmen untuk terus menjadi kanal informasi publik yang terpercaya, mencerahkan, dan berpihak pada kemajuan pendidikan Indonesia.



    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini

    NamaLabel

    +