Advertise

Wednesday, January 21, 2026

DPP GNI DESAK PENGEMBALIAN TANAH ULAYAT DAN KELOMPOK TANI, MINTA APARAT BEKING PT TPL DIPECAT DAN DIADILI


DPP GNI DESAK PENGEMBALIAN TANAH ULAYAT DAN KELOMPOK TANI, MINTA APARAT BEKING PT TPL DIPECAT DAN DIADILI






MEDAN — Ketua Umum DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia) sekaligus pengamat kebijakan publik, Rules Gaja, S.Kom, menyampaikan pernyataan sikap tegas terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum terkait konflik agraria yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL).



Dalam keterangannya kepada awak media di Kantor DPP GNI, Jalan Cempaka Raya No. 96, pada Kamis, 22 Januari 2026, Rules Gaja menegaskan bahwa pemerintah wajib dan harus segera mengembalikan seluruh lahan kelompok tani, tanah ulayat, tanah adat, serta tanah masyarakat yang selama ini diambil dan dikuasai secara paksa oleh pihak PT TPL.



“Tanah-tanah tersebut bukan milik korporasi. Itu adalah tanah ulayat, tanah adat, tanah kelompok tani, dan tanah masyarakat yang dirampas melalui intimidasi dan kekerasan. Negara tidak boleh diam,” tegas Rules Gaja.



Menurutnya, selain pengembalian lahan, PT TPL juga harus diwajibkan membayar ganti rugi atas seluruh kerugian yang dialami masyarakat selama tanah tersebut digarap oleh perusahaan. Kerugian itu mencakup hilangnya mata pencaharian, penderitaan ekonomi, trauma sosial, serta rusaknya tatanan kehidupan masyarakat adat dan petani.



Rules Gaja juga mengungkap adanya dugaan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pengamanan PT TPL, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pendukung dan pelindung kepentingan perusahaan. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum serius dan pelanggaran hak asasi manusia.



“Masyarakat adat dan kelompok tani dulu dipukul, diintimidasi, diusir dari tanahnya sendiri. Ini kejahatan. Semua pihak yang terlibat, baik pengamanan PT maupun pihak pendukung perusahaan, harus dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.



Lebih lanjut, Ketum DPP GNI juga menuntut agar para aktivis lingkungan, aktivis tanah adat, dan pejuang agraria yang selama ini dikriminalisasi segera dibebaskan, dipulihkan nama baiknya, serta diberikan kompensasi atas kehilangan mata pencaharian dan penderitaan yang mereka alami.


Tak hanya itu, Rules Gaja secara tegas meminta aparat Polri dan TNI yang terbukti menjadi beking PT TPL agar segera dicopot dan dipecat dari kesatuannya. Ia juga mendesak agar oknum aparat yang melakukan intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, petani, dan pemilik tanah ulayat segera diadili dan dijatuhi sanksi berat.



“Aparat itu digaji negara, bukan korporasi. Jika terbukti melindungi kejahatan korporasi dan menindas rakyat, maka mereka wajib diadili, bukan dilindungi,” tegasnya.


Pernyataan sikap ini, lanjut Rules Gaja, berlandaskan pada:

  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
  • Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan masyarakat hukum adat
  • Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 terkait hutan adat
  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)



DPP GNI menegaskan akan terus mengawal dan menyuarakan perjuangan masyarakat adat dan petani, serta mendorong negara agar hadir secara nyata dalam menegakkan keadilan agraria dan supremasi hukum.



“Jika negara abai, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan rakyat,” pungkas Rules Gaja.


(TIM)

DESAKAN PENCABUTAN IZIN PT TPL DAN PENGEMBALIAN TANAH ULAYAT SERTA GANTI RUGI KEPADA MASYARAKAT


DESAKAN PENCABUTAN IZIN PT TPL DAN PENGEMBALIAN TANAH ULAYAT SERTA GANTI RUGI KEPADA MASYARAKAT





SUMATERA UTARA — Pencabutan izin usaha dan izin operasional PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) sebagaimana keputusan Presiden Republik Indonesia dan kementerian terkait harus segera ditindaklanjuti secara nyata dan menyeluruh. Pencabutan tersebut tidak boleh berhenti sebatas administrasi, melainkan wajib diiringi dengan pemulihan hak-hak masyarakat adat, kelompok tani, dan warga terdampak.



Masyarakat mendesak agar PT TPL segera mengembalikan tanah ulayat, tanah adat, lahan kelompok tani, serta tanah milik masyarakat yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan perusahaan. Selain itu, kerugian materiil dan immateriil yang dialami masyarakat akibat penggusuran paksa, pembakaran lahan, kriminalisasi, serta hilangnya mata pencaharian harus diganti secara adil dan bermartabat.



Berbagai dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT TPL telah menyebabkan penderitaan berkepanjangan bagi masyarakat adat dan kelompok tani. Praktik penguasaan lahan tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC) bertentangan dengan prinsip keadilan agraria serta perlindungan masyarakat adat yang dijamin konstitusi.



Masyarakat juga menuntut agar para aktivis tanah adat dan ulayat yang sebelumnya ditangkap dan diproses oleh aparat penegak hukum di daerah segera dibebaskan, dipulihkan nama baiknya, serta diberikan kompensasi atas kehilangan mata pencaharian dan penderitaan yang dialami. Tanah yang sebelumnya mereka kuasai dan kelola harus dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik sahnya.



Selain itu, PT TPL didesak untuk diproses secara hukum dan diadili secara transparan dan adil atas dugaan pelanggaran hukum agraria, perusakan lingkungan, serta pelanggaran hak asasi manusia. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi yang merugikan rakyat dan merusak tatanan sosial masyarakat adat.



Desakan ini berlandaskan pada:


  • UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) tentang pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat
  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
  • Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan hutan negara
  • Undang-Undang tentang perlindungan masyarakat adat dan tanah ulayat
  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)



Masyarakat menegaskan, keadilan agraria adalah syarat utama keadilan sosial. Negara wajib hadir memastikan pencabutan izin PT TPL benar-benar menjadi awal pemulihan hak rakyat, bukan sekadar formalitas tanpa dampak nyata.



“Tanah ulayat bukan warisan untuk dirampas, melainkan titipan leluhur untuk dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang,” tegas perwakilan masyarakat adat.


(TIM)

KETUA FKMON JONNI KENRO SAMBUT KEMENANGAN JURNALIS: PUTUSAN MK PERKUAT PERLINDUNGAN HUKUM INSAN PERS








Medan — Ketua Forum Keluarga Media Online Network (FKMON), Jonni Kenro, angkat bicara menyambut kemenangan jurnalis Indonesia atas kepastian hukum dan perlindungan profesi pers, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dijerat pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas jurnalistik, sepanjang bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.








Pernyataan tersebut disampaikan Jonni Kenro di Kota Medan, pada Senin, 20 Januari 2026.







Menurut Jonni, putusan MK tersebut menjadi tonggak sejarah penting bagi kebebasan pers nasional, sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan, penulisan berita, serta menghasilkan karya-karya jurnalistik yang faktual, berimbang, dan bertanggung jawab.



“Ini adalah kemenangan jurnalis. Putusan MK memberikan jaminan perlindungan hukum bagi insan pers dalam bekerja, menulis berita, melakukan peliputan, dan menghasilkan karya jurnalistik yang nyata untuk kepentingan publik,” ujar Jonni Kenro.


Ia menilai, selama ini masih banyak jurnalis yang menghadapi tekanan, ancaman, hingga kriminalisasi hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial. Dengan adanya putusan MK, aparat penegak hukum dan pejabat publik diharapkan tidak lagi salah kaprah dalam menyikapi produk jurnalistik.



Jonni menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang harus diutamakan dalam setiap persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan media. Sengketa pers, kata dia, wajib diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan melalui jalur pidana. 



“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanismenya jelas: hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Bukan dengan melaporkan wartawan ke polisi,” tegasnya.



Lebih lanjut, Ketua FKMON juga menilai bahwa putusan MK akan memberikan dampak positif terhadap kualitas jurnalistik di Indonesia, karena wartawan dapat bekerja lebih independen, berani, dan profesional tanpa rasa takut.





Namun demikian, Jonni mengingatkan bahwa kebebasan pers harus diiringi tanggung jawab. Wartawan tetap wajib mematuhi kode etik jurnalistik, menjaga akurasi, keberimbangan, dan verifikasi dalam setiap karya yang dipublikasikan.





“Perlindungan hukum ini bukan kebebasan tanpa batas. Wartawan harus tetap menjunjung etika dan profesionalisme. Jika itu dijalankan, maka negara wajib hadir melindungi pers,” ujarnya.





FKMON, lanjut Jonni Kenro, berkomitmen untuk terus mendukung penguatan pers nasional, mempererat solidaritas antar media online, serta mendorong perlindungan hukum yang adil bagi jurnalis di seluruh Indonesia.





Dengan adanya putusan MK tersebut, FKMON berharap iklim pers nasional semakin sehat, demokratis, dan mampu menghadirkan pemberitaan yang mencerahkan serta karya jurnalistik yang berdampak nyata bagi masyarakat.

Dasar Hukum:

UUD 1945 Pasal 28F
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025

website Resmi FKMON :
www.fkmon.biz.id
(TIM)

Konsultan dan Pemerhati Kebijakan Soroti Keterlambatan Masif Proyek di Dinas Cikataru Deli Serdang


Deli Serdang [Sumut]
‎DELAY' adalah merupakan Istilah untuk proyek yang tidak selesai pengerjaannya sesuai jadwal yang telah ditentukan. Ada juga istilah 'SCHEDULE VARIANCE' jika proyek tersebut mengalami keterlambatan karena perubahan kontrak Contract Change Order (CCO) serta ada juga istilah 'ADENDUM' perpanjangan kontrak karena adanya 'FORCE MAJEURE' (karena ada peperangan dan Bencana Alam)
‎Jika merujuk dari surat edaran Bupati Deli Serdang No. 613 tahun 2025 tanggal 28/11/2025 tentang Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Alam selama 13 hari kalender (27 Nov - 10 Des 2025) 
‎Sudah tidak singkron dengan tidak selesainya beberapa proyek tender di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang sampai tanggal terbitnya berita ini (21/1/2026)
‎Ir.Parlindungan Sihotang ST.CPU selaku konsultan dan pemerhati kebijakan Pemerintah mengatakan 
‎"Adapun beberapa proyek tender di Dinas Cipta Karya tahun 2025 sesuai data di laman Web. LPSE Deli Serdang yang tidak kunjung selesai dan tetap masih melakukan pekerjaan sampai hari ini dilapangan.
‎1). Pembangunan Puskesmas Karang Anyar dengan nilai kontrak 2.909.914.456,15 sumber dana APBD 2025 dengan masa kerja 75 hari kalender, mulai teken kontrak 9 Oktober - 20 Desember 2025. 
‎2). Puskesmas Kenangan dengan nilai 2.906.620.010,20 dengan masa kerja 75 hari Kalender 9 Oktober - 20 Desember 2025
‎3). Pembangunan Alun-alun Batang Kuis dengan nilai 1.150737.000.05 dengan masa kerja 50 hari Kalender, teken kontrak 4 Nov - 24 Desember 2025
‎3). Pembangunan kantor Pendapatan Daerah dengan nilai 3.270.507.122,45 dengan masa kerja 65 hari Kalender, teken kontrak 30 Oktober - ???? 
‎Untuk hal ini PPK telah melakukan kesalahan penghitungan masa kerja 65 hari kalender, sebab jika dihitung mulai tanggal teken kontrak 30 Oktober sampai 31 Desember 2025 (63 hari) tidak mencukupi masa kerja"
‎*Kejadian ini dapat membuktikan, bahwa Kepala Dinas Cipta Karya Rahmadsyah dan Kabid Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak bisa kerja alias asal-asalan tanpa memikirkan dampak hukum kedepan*  
‎"Paparnya dengan jelas
‎Sementara Agustinus Limbong ST selaku Ketua Media Center Lingkar Nusantara (LISAN) Sumatera Utara sangat menyesalkan keterlambatan pekerjaan ini, dan berharap supaya Bupati Deli Serdang segera mengevaluasi kinerja Kadis, Kabid beserta para PPK di dinas Cipta Karya tersebut. Karena mengingat perihal ADENDUM harus sesuai dengan Perpres no 12 tahun 2021 dengan melakukan Justifikasi Teknis ( Justek ) yang disetujui oleh PPK, Konsultan Supervisi dan Pelaksana Sesuai Pasal 1320 KUHPerdata dan apabila ADENDUM tidak dilaksanakan sesuai maka denda 1/1000 dari nilai kontrak perhari dan dilakukan Pemutusan Kontrak bila lebih 5%. "Ungkap Agustinus dengan gamblang.(Team)

Berpura-pura Jatuh Cinta, Pria Ini Curi Motor Pacar dari Aplikasi Kencan

Medan - Polsek Sunggal tangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang melancarkan aksinya dari sebuah aplikasi kencan. Pelaku berinisial BR (30) melancarkan aksinya Di Desa Sei Semayang Sunggal pada September 2025 lalu.
‎Kasus tindak pidana penggelapan dari aplikasi kencan yang terus memakan korban ini, menyasar kepada warga Medan Helvetia berinisial RAS (24).
‎Hal ini diungkapkammlangsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Mumammad Yunus Tarigan, SH, MH, didampingi Kanitreskrim, AKP Harles Richter Gultom, SH bersama Aipda Perdamenta Tarigan saan gelar kasus tindak pidana penggelapan dan pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Rabu (21/01/2026).
‎"Terhadap penipuan dan penggelapan ini atas nama inisial BR. Jadi, tersangka ini melakukan tipu gelap melalui aplikasi yang bernama Tantan," ungkap Kapolsek Sunggal.
‎Uniknya, untuk mendapatkan targetnya, pelaku merayu korban hingga terjalin hubungan asmara. Saat terjadi kesepakatan untuk berjumpa, pelaku langsung mengeksekusi barang berharga korban, hingha meninggalkan begitu saja.
‎"Kemudian, modus operandi tersangka adalah berpura-pura berpacaran, menggoda korban, kemudian mengajak berjalan-jalan. Sampai di tengah jalan, ia menyuruh korban untuk membeli sesuatu, seperti obat di apotek. Begitu korban turun dari sepeda motor, tersangka langsung melarikan sepeda motor korban," Jelas Kompol Muhamammad Yunus Tarigan, SH, MH.
‎Polisi menyebut pelaku merupakan specialis dalam kasus penggelapan ini. BR telah melancarkan aksinya sebanyak 5 kali.
‎" Ini sudah dilakukan di beberapa tempat. Ada di lima tempat, tetapi LP yang kami terima baru satu. Atas pengakuan tersangka, ia sudah melakukannya lima kali," tegas nya
‎Dari pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (Satu) BPKB Nomor : L-11198101 Jenis Kendaraan Sepeda Motor Merek Honda Type ACB2121B02 A/T Warna Hitam No.Pol BK 5781 AFG atas nama SANTINI TURNIP.
‎Terhadap tersangka, atas perbuatannya disangkakan dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
‎Polsek Sunggal menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dalam kasus penggelapan, dapat datang ke Polsek Sunggal. 
‎"Akan diperlihatkan nanti tersangka, apakah benar ia sebagai pelaku yang telah melakukan penipuan atau penggelapan terhadap sepeda motor Ibu-ibu sekalian," tutupnya.(Team)

Monday, January 19, 2026

DPP GENERASI NEGARAWAN INDONESIA SAMBUT RAMADHAN 1447 H DENGAN SEMANGAT KEBANGSAAN DAN KEPEDULIAN SOSIAL



Nasional— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Negarawan Indonesia (GNI) menyampaikan ucapan Marhaban Ya Ramadhan serta Selamat Datang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Indonesia.





Bulan Ramadhan merupakan momentum suci untuk memperkuat keimanan, meningkatkan ketakwaan, serta menumbuhkan nilai-nilai kejujuran, kepedulian sosial, dan persatuan bangsa. GNI menilai Ramadhan bukan hanya tentang ibadah personal, tetapi juga panggilan moral untuk memperkuat solidaritas dan pengabdian kepada masyarakat.





Ketua DPP GNI, Rules Gaja S.kom, menyampaikan bahwa Ramadhan adalah waktu terbaik untuk melahirkan generasi negarawan yang berakhlak, berintegritas, dan berjiwa kebangsaan.

“Ramadhan mengajarkan disiplin, kesabaran, dan kepedulian. Nilai-nilai inilah yang harus ditanamkan kepada generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPP GNI, Jonni Kenro S.Pd, menambahkan bahwa pihaknya mengajak seluruh kader dan simpatisan GNI di seluruh Indonesia untuk mengisi bulan Ramadhan dengan kegiatan positif, seperti peningkatan ibadah, kegiatan sosial, edukasi kebangsaan, serta aksi nyata membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Ramadhan harus menjadi ruang refleksi dan aksi. Bukan hanya memperbaiki diri, tetapi juga memberi manfaat bagi lingkungan sekitar,” tegasnya.

Melalui momentum Ramadhan 1447 H ini, DPP Generasi Negarawan Indonesia berharap semangat kebangsaan, persaudaraan, dan gotong royong semakin menguat demi terwujudnya Indonesia yang adil, beradab, dan bermartabat.

Marhaban Ya Ramadhan 1447 H
Semoga Ramadhan membawa keberkahan, kedamaian, dan kekuatan spiritual bagi seluruh bangsa Indonesia.

Dewan Pimpinan Pusat
Generasi Negarawan Indonesia (GNI)
🌐 www.yayasanpetia.my.id

Friday, January 16, 2026

Ciptakan Rasa Aman Beribadah, Polsek Sunggal Patroli Dua Masjid Saat Jum'atan


‎Medan - Patroli Polsek Sunggal Polrestabes Medan melaksanakan kegiatan patroli dan pengamanan Sholat Jum'at di wilayah hukumnya, tepatnya di Masjid Rahmatan Lil Alamin jalan Patriot kecamatan Medan Sunggal dan Masjid Al Badar jalan Gatot Subroto Medan.Jum'at (16/01/2026) siang.
‎Kegiatan yang dimulai pukul 11.30 wib hingga selesai tersebut dilaksanakan oleh Aipda Haryanto dan Aipda Efendi Lumban Gaol, pengamanan ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat guna menciptakan rasa aman dan nyaman selama pelaksanaan ibadah Sholat Jum'at.
‎Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G.Hutabarat.S.H,M.H, melalu Kanit Samapta Iptu Nizar Nasution, menjelaskan bahwa pengamanan ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang rawan terjadi saat masyarakat tengah melaksanakan ibadah.
‎“Selain melakukan pengamanan, Personil Patroli Polsek Sunggal juga memberikan himbauan kepada jama'ah agar selalu mengunci kendaraan yang diparkir dan menggunakan kunci tambahan (ganda) demi keamanan,” ujar Iptu Nizar Nasution

‎Dari hasil kegiatan tersebut, pelaksanaan Sholat Jum'at berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran aparat kepolisian di tengah masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
‎Kegiatan patroli dan pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Medan Polsek Sunggal dalam mendukung terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta semakin di cintai Masyarakat diwilayah Hukum Polsek Sunggal sesuai Commander Wish Kapolrestabes Medan "Harkamtibmas Yang Humanis Dengan Keikhlasan dan Sinergitas Dengan TNI, Pemda, Instansi Terkait Dan Komponen Masyarakat".(Team)