Advertise

Wednesday, January 7, 2026

Badan Otonom GNI : FKMON – Forum Keluarga Media Online Network


Badan Otonom GNI : FKMON – Forum Keluarga Media Online Network





ANGGARAN DASAR (AD)

FORUM KELUARGA MEDIA ONLINE NETWORK (FKMON)


Badan Otonom Generasi Negarawan Indonesia (GNi)


BAB I

NAMA, KEDUDUKAN, DAN SIFAT**

Pasal 1 – Nama

1. Organisasi ini bernama **Forum Keluarga Media Online Network**, disingkat **FKMON**.
2. FKMON merupakan badan otonom dari organisasi Generasi Negarawan Indonesia (GNI).

Pasal 2 – Kedudukan

1. FKMON berkedudukan di Indonesia.
2. FKMON dapat membentuk kepengurusan di tingkat pusat, wilayah, daerah, dan/atau unit kerja sesuai kebutuhan.

Pasal 3 – Sifat

FKMON bersifat:

1. kekeluargaan
2. independen dan non-partisan
3. sosial edukatif
4. profesional dan terbuka

---



BAB II

ASAS, VISI, MISI, DAN TUJUAN**

Pasal 4 – Asas


FKMON berasaskan:

* Pancasila
* Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945



Pasal 5 – Visi


Terwujudnya keluarga besar pelaku dan penggiat media online yang cerdas, beretika, berintegritas, dan berperan aktif dalam pembangunan informasi bangsa.

Pasal 6 – Misi

1. memperkuat jejaring keluarga media online
2. meningkatkan literasi digital dan etika bermedia
3. mengembangkan kapasitas anggota
4. membangun sinergi dengan GNi dan lembaga lain
5. mendorong pemanfaatan media online untuk kemajuan bangsa

Pasal 7 – Tujuan


FKMON bertujuan:

1. mewadahi keluarga dan penggiat media online network
2. membina anggota dalam bidang pendidikan, sosial, dan teknologi informasi
3. menguatkan ketahanan keluarga di era digital
4. mendukung program dan kebijakan GNi sebagai organisasi induk

---

BAB III

KEGIATAN


Pasal 8
Kegiatan FKMON meliputi:

1. pendidikan, pelatihan, workshop, dan seminar
2. pengembangan literasi media dan digital
3. kegiatan sosial kemasyarakatan
4. penelitian dan pengembangan media online
5. publikasi dan penerbitan
6. kerjasama dengan berbagai pihak yang tidak bertentangan dengan AD/ART

---

BAB IV

KEANGGOTAAN


Pasal 9 – Anggota

Anggota FKMON terdiri atas:

1. Anggota Biasa
2. Anggota Luar Biasa
3. Anggota Kehormatan

Pasal 10 – Syarat Keanggotaan

1. warga negara Indonesia
2. menerima AD/ART FKMON
3. terdaftar dalam jaringan media online/Cetak media online atau jurnalis
4. mendapat rekomendasi struktur FKMON setempat

Pasal 11 – Hak Anggota

Anggota berhak:

1. memilih dan dipilih sesuai ketentuan
2. mendapatkan pembinaan
3. menyampaikan pendapat
4. mengikuti kegiatan organisasi

Pasal 12 – Kewajiban Anggota

Anggota wajib:

1. mematuhi AD/ART
2. menjaga nama baik organisasi
3. membayar iuran bila ditetapkan
4. aktif dalam kegiatan organisasi

---

### **BAB V

ORGANISASI DAN KE PENGURUSAN**

**Pasal 13 – Struktur Organisasi**

1. Pelindung
2. Penasehat
3. Pengurus Pusat
4. Pengurus Wilayah/Daerah/Unit (bila ada)

Pasal 14 – Kepengurusan

1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Bidang-bidang sesuai kebutuhan

---

BAB VI

RAPAT ORGANISASI**

Pasal 15
Rapat organisasi terdiri atas:

1. Musyawarah Nasional / Musyawarah Besar FKMON
2. Rapat Kerja
3. Rapat Pengurus

---

BAB VII

SUMBER DANA

Pasal 16

Sumber dana FKMON berasal dari:

1. iuran anggota
2. sumbangan yang sah dan tidak mengikat
3. usaha-usaha yang sah menurut hukum
4. bantuan dari pihak ketiga yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan

---

BAB VIII

PERUBAHAN AD DAN PEMBUBARAN


Pasal 17 – Perubahan AD
Perubahan AD dilakukan melalui Musyawarah Nasional/Mubes FKMON.

Pasal 18 – Pembubaran

1. FKMON dapat dibubarkan melalui keputusan Mubes.
2. Setelah pembubaran, aset diserahkan sesuai ketentuan hukum dan kebijakan GNi sebagai organisasi induk.

---

BAB IX

PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

---

---

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)**

FKMON – Badan Otonom GNI

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1 – Tata Cara Penerimaan Anggota

1. mengisi formulir keanggotaan
2. menyatakan kesediaan mematuhi AD/ART
3. ditetapkan oleh pengurus

Pasal 2 – Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan berakhir karena:

1. meninggal dunia
2. mengundurkan diri
3. dikeluarkan karena melanggar AD/ART

---

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN

Hak dan kewajiban anggota diatur lebih rinci dalam peraturan organisasi serta keputusan rapat pengurus.

---

BAB III

KEPENGURUSAN**

Pasal 3 – Masa Jabatan
Masa jabatan pengurus adalah 3 tahun (sesuai ketetapan organisasi).

Pasal 4 – Pengangkatan dan Pemberhentian

1. dipilih melalui musyawarah
2. dapat diberhentikan bila melanggar AD/ART atau tidak aktif

---

BAB IV

RAPAT-RAPAT

Meliputi:

1. rapat pleno
2. rapat bidang
3. rapat koordinasi
4. rapat khusus bila diperlukan

---

BAB V

SANKSI ORGANISASI

Sanksi dapat berupa:

1. teguran lisan
2. teguran tertulis
3. pembekuan keanggotaan
4. pemberhentian tetap

---

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Hal-hal teknis diatur dalam peraturan organisasi dan keputusan pengurus FKMON yang tidak bertentangan dengan AD/ART.

---

Pusat 10 November 2025
 dto

FKMON

0 comments:

Post a Comment