Badan Otonom GNI : FKMON – Forum Keluarga Media Online Network
ANGGARAN DASAR (AD)
FORUM KELUARGA MEDIA ONLINE NETWORK (FKMON)
Badan Otonom Generasi Negarawan Indonesia (GNi)
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, DAN SIFAT**
Pasal 1 – Nama
1. Organisasi ini bernama **Forum Keluarga Media Online Network**, disingkat **FKMON**.
2. FKMON merupakan badan otonom dari organisasi Generasi Negarawan Indonesia (GNI).
Pasal 2 – Kedudukan
1. FKMON berkedudukan di Indonesia.
2. FKMON dapat membentuk kepengurusan di tingkat pusat, wilayah, daerah, dan/atau unit kerja sesuai kebutuhan.
Pasal 3 – Sifat
FKMON bersifat:
1. kekeluargaan
2. independen dan non-partisan
3. sosial edukatif
4. profesional dan terbuka
---
BAB II
ASAS, VISI, MISI, DAN TUJUAN**
Pasal 4 – Asas
FKMON berasaskan:
* Pancasila
* Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 5 – Visi
Terwujudnya keluarga besar pelaku dan penggiat media online yang cerdas, beretika, berintegritas, dan berperan aktif dalam pembangunan informasi bangsa.
Pasal 6 – Misi
1. memperkuat jejaring keluarga media online
2. meningkatkan literasi digital dan etika bermedia
3. mengembangkan kapasitas anggota
4. membangun sinergi dengan GNi dan lembaga lain
5. mendorong pemanfaatan media online untuk kemajuan bangsa
Pasal 7 – Tujuan
FKMON bertujuan:
1. mewadahi keluarga dan penggiat media online network
2. membina anggota dalam bidang pendidikan, sosial, dan teknologi informasi
3. menguatkan ketahanan keluarga di era digital
4. mendukung program dan kebijakan GNi sebagai organisasi induk
---
BAB III
KEGIATAN
Pasal 8
Kegiatan FKMON meliputi:
1. pendidikan, pelatihan, workshop, dan seminar
2. pengembangan literasi media dan digital
3. kegiatan sosial kemasyarakatan
4. penelitian dan pengembangan media online
5. publikasi dan penerbitan
6. kerjasama dengan berbagai pihak yang tidak bertentangan dengan AD/ART
---
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9 – Anggota
Anggota FKMON terdiri atas:
1. Anggota Biasa
2. Anggota Luar Biasa
3. Anggota Kehormatan
Pasal 10 – Syarat Keanggotaan
1. warga negara Indonesia
2. menerima AD/ART FKMON
3. terdaftar dalam jaringan media online/Cetak media online atau jurnalis
4. mendapat rekomendasi struktur FKMON setempat
Pasal 11 – Hak Anggota
Anggota berhak:
1. memilih dan dipilih sesuai ketentuan
2. mendapatkan pembinaan
3. menyampaikan pendapat
4. mengikuti kegiatan organisasi
Pasal 12 – Kewajiban Anggota
Anggota wajib:
1. mematuhi AD/ART
2. menjaga nama baik organisasi
3. membayar iuran bila ditetapkan
4. aktif dalam kegiatan organisasi
---
### **BAB V
ORGANISASI DAN KE PENGURUSAN**
**Pasal 13 – Struktur Organisasi**
1. Pelindung
2. Penasehat
3. Pengurus Pusat
4. Pengurus Wilayah/Daerah/Unit (bila ada)
Pasal 14 – Kepengurusan
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Bidang-bidang sesuai kebutuhan
---
BAB VI
RAPAT ORGANISASI**
Pasal 15
Rapat organisasi terdiri atas:
1. Musyawarah Nasional / Musyawarah Besar FKMON
2. Rapat Kerja
3. Rapat Pengurus
---
BAB VII
SUMBER DANA
Pasal 16
Sumber dana FKMON berasal dari:
1. iuran anggota
2. sumbangan yang sah dan tidak mengikat
3. usaha-usaha yang sah menurut hukum
4. bantuan dari pihak ketiga yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan
---
BAB VIII
PERUBAHAN AD DAN PEMBUBARAN
Pasal 17 – Perubahan AD
Perubahan AD dilakukan melalui Musyawarah Nasional/Mubes FKMON.
Pasal 18 – Pembubaran
1. FKMON dapat dibubarkan melalui keputusan Mubes.
2. Setelah pembubaran, aset diserahkan sesuai ketentuan hukum dan kebijakan GNi sebagai organisasi induk.
---
BAB IX
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
---
---
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)**
FKMON – Badan Otonom GNI
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 – Tata Cara Penerimaan Anggota
1. mengisi formulir keanggotaan
2. menyatakan kesediaan mematuhi AD/ART
3. ditetapkan oleh pengurus
Pasal 2 – Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan berakhir karena:
1. meninggal dunia
2. mengundurkan diri
3. dikeluarkan karena melanggar AD/ART
---
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan kewajiban anggota diatur lebih rinci dalam peraturan organisasi serta keputusan rapat pengurus.
---
BAB III
KEPENGURUSAN**
Pasal 3 – Masa Jabatan
Masa jabatan pengurus adalah 3 tahun (sesuai ketetapan organisasi).
Pasal 4 – Pengangkatan dan Pemberhentian
1. dipilih melalui musyawarah
2. dapat diberhentikan bila melanggar AD/ART atau tidak aktif
---
BAB IV
RAPAT-RAPAT
Meliputi:
1. rapat pleno
2. rapat bidang
3. rapat koordinasi
4. rapat khusus bila diperlukan
---
BAB V
SANKSI ORGANISASI
Sanksi dapat berupa:
1. teguran lisan
2. teguran tertulis
3. pembekuan keanggotaan
4. pemberhentian tetap
---
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal teknis diatur dalam peraturan organisasi dan keputusan pengurus FKMON yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
---
Pusat 10 November 2025
dto
FKMON







0 comments:
Post a Comment