ADA KEJANGGALAN DALAM KASUS DOSEN DIPANGGIL PENYIDIK POLSEK MEDAN AREA — TANGGAL PERKARA DIDUGA DIREKAYASA
Medan, 9 Oktober 2025 — Pemanggilan terhadap dosen M.R oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Area, Polrestabes Medan, kini menimbulkan tanda tanya besar. Warga dan pemerhati hukum mencurigai adanya kejanggalan pada tanggal perkara yang tercantum dalam dokumen penyidikan.
Berdasarkan data yang diterima, laporan polisi disebutkan tertanggal 17 Januari 2025, namun dalam beberapa dokumen lanjutan dan surat pemanggilan, tanggal perkara berubah menjadi Maret 2025. Perbedaan ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada permainan dalam administrasi perkara yang dapat mempengaruhi keabsahan proses hukum.
“Awalnya laporan disebut bulan Januari, tapi di surat lain kok tiba-tiba berubah jadi bulan Maret. Ini sangat janggal dan harus diusut, karena bisa berpotensi menyalahi prosedur hukum,” ujar salah seorang pemerhati hukum di Medan yang enggan disebut namanya, Kamis (9/10/2025).
Dugaan kejanggalan ini menambah sorotan terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan di Polsek Medan Area. Masyarakat meminta agar Kapolrestabes Medan turun langsung melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan tidak ada manipulasi tanggal ataupun rekayasa administrasi dalam kasus yang menjerat seorang akademisi tersebut.
Pihak Polsek Medan Area hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi terkait perbedaan tanggal laporan dan surat panggilan tersebut. Namun sejumlah kalangan menilai, ketidaksesuaian waktu perkara merupakan indikasi lemahnya kontrol administratif dan berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penyidikan.
Masyarakat berharap proses hukum dilakukan dengan profesional, transparan, dan tidak berpihak, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(Humas)
No comments:
Post a Comment