Medan — Ketua Forum Keluarga Media Online Network (FKMON), Jonni Kenro, angkat bicara menyambut kemenangan jurnalis Indonesia atas kepastian hukum dan perlindungan profesi pers, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dijerat pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas jurnalistik, sepanjang bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pernyataan tersebut disampaikan Jonni Kenro di Kota Medan, pada Senin, 20 Januari 2026.
Menurut Jonni, putusan MK tersebut menjadi tonggak sejarah penting bagi kebebasan pers nasional, sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan, penulisan berita, serta menghasilkan karya-karya jurnalistik yang faktual, berimbang, dan bertanggung jawab.
“Ini adalah kemenangan jurnalis. Putusan MK memberikan jaminan perlindungan hukum bagi insan pers dalam bekerja, menulis berita, melakukan peliputan, dan menghasilkan karya jurnalistik yang nyata untuk kepentingan publik,” ujar Jonni Kenro.
Ia menilai, selama ini masih banyak jurnalis yang menghadapi tekanan, ancaman, hingga kriminalisasi hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial. Dengan adanya putusan MK, aparat penegak hukum dan pejabat publik diharapkan tidak lagi salah kaprah dalam menyikapi produk jurnalistik.
Jonni menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang harus diutamakan dalam setiap persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan media. Sengketa pers, kata dia, wajib diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan melalui jalur pidana.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanismenya jelas: hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Bukan dengan melaporkan wartawan ke polisi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua FKMON juga menilai bahwa putusan MK akan memberikan dampak positif terhadap kualitas jurnalistik di Indonesia, karena wartawan dapat bekerja lebih independen, berani, dan profesional tanpa rasa takut.
Namun demikian, Jonni mengingatkan bahwa kebebasan pers harus diiringi tanggung jawab. Wartawan tetap wajib mematuhi kode etik jurnalistik, menjaga akurasi, keberimbangan, dan verifikasi dalam setiap karya yang dipublikasikan.
“Perlindungan hukum ini bukan kebebasan tanpa batas. Wartawan harus tetap menjunjung etika dan profesionalisme. Jika itu dijalankan, maka negara wajib hadir melindungi pers,” ujarnya.
FKMON, lanjut Jonni Kenro, berkomitmen untuk terus mendukung penguatan pers nasional, mempererat solidaritas antar media online, serta mendorong perlindungan hukum yang adil bagi jurnalis di seluruh Indonesia.
Dengan adanya putusan MK tersebut, FKMON berharap iklim pers nasional semakin sehat, demokratis, dan mampu menghadirkan pemberitaan yang mencerahkan serta karya jurnalistik yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Dasar Hukum:
UUD 1945 Pasal 28F
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025
website Resmi FKMON :
www.fkmon.biz.id
(TIM)







0 comments:
Post a Comment