Monday, March 2, 2026
Media Online Gelar Buka Puasa Bersama di Rumah Qur'an Mas'ud Silalahi, Perkuat Silaturahmi dan Konsolidasi Insan Pers
Saturday, February 28, 2026
Kokohkan Ukhuwah, Empat Ormas Sumut Gelar Koordinasi Strategis demi Kemaslahatan Umat dan Ketahanan Pangan
MEDAN — Dalam rangka mempererat silaturahmi dan meningkatkan koordinasi antar organisasi kemasyarakatan, tiga organisasi besar di Sumatera Utara menggelar pertemuan penting pada Sabtu, 28 Februari 2026 di Jl. Kapten Muslim, Medan. Ketiga organisasi tersebut adalah Perkumpulan Masyarakat Perjuangan Tradisional (Permatra), Garda Hukum (Gakum), dan Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) Sumatera Utara.
Tujuan dan Agenda Pertemuan
Pertemuan ini memiliki agenda utama membangun kerja sama strategis dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM), khususnya bagi kalangan pemuda muslimin Indonesia, dan secara umum bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, ketiga organisasi juga sepakat untuk mendukung dan melaksanakan program pemerintah, di antaranya program ketahanan pangan sebagai wujud nyata kontribusi organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan bangsa.
Harapan dan Visi Bersama
Dengan bersatunya keempat organisasi ini, diharapkan terbentuk kekuatan dan kebersamaan yang kokoh guna mencapai kemaslahatan umat dan masyarakat yang hakiki. Lebih jauh, pertemuan ini menjadi tonggak awal terciptanya kehidupan masyarakat yang mandiri, beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Kita ingin memastikan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar pertemuan seremonial, melainkan langkah nyata untuk membangun masyarakat yang kuat, mandiri, dan beriman. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh,” ujar para pimpinan dalam pertemuan tersebut.
Pertemuan silaturahmi dan koordinasi ini dihadiri oleh para pimpinan resmi ketiga organisasi, yaitu:
Permatra (DPP) — Sumardi (Ketua DPP), Jonni Kenro Tumeang, S.Pd. (Sekretaris DPP),Bendahara DPP Enda Syahputra Sembiring,ST beserta rombongan.
Garda Hukum (Gakum) — Suardi, S.H. (Ketua Gakum).
Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) Sumut — Syech Sani Ritonga (Ketua PMI Sumut), Muhammad Khaidir, S.T. (Sekretaris PMI Sumut), Panglima Divisi Pembela Tanah Air (Pangdiv .PETA SUMUT) Ir.Khairi Amri
Pertemuan ini menjadi awal dari rangkaian sinergi yang lebih luas dan terencana antara ketiga organisasi untuk bersama-sama berkontribusi bagi kemajuan umat, bangsa, dan negara Indonesia.(Team)
PROWAN Luaskan Kerjasama dengan Mitra Media, Dorong Penerapan UU Pers dan UU KIP untuk Peningkatan Tata Pemerintahan
Thursday, February 26, 2026
TINDAK TUTUR ORANGTUA MEMPENGARUHI TERBENTUKNYA MENTAL ANAK: FORENSIK LINGUISTIK PERSPEKTIF
MIKRO LINGUSITIK TERKAIT BAHASA, KEJAHATAN DAN HUKUM:Studi Forensik Linguistik
PT Sari Kebun Alam Segera Lunasi Hak PHK 14 Karyawan Sesuai Anjuran Disnaker Deli Serdang
Wednesday, February 25, 2026
"Hak Pasca-Kerja Terkatung-Katung, Mantan Karyawan PT Es Hupindo Desak Dinas Ketenagakerjaan Turun Tangan"
Tuesday, February 24, 2026
Prowan
Narasi Sesat Soal SE Wali Kota Medan Berbahaya, PW NW Sumut Minta Polda Sumut Bertindak
Medan - Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan (PW NW) Sumatera Utara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang memelintir Surat Edaran Wali Kota Medan tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non Halal, karena berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
PW NW Sumut menegaskan bahwa substansi Surat Edaran Nomor 500.7.1/1540 secara jelas mengatur penataan lokasi dan pengelolaan limbah, bukan pelarangan penjualan daging non halal. Namun, narasi yang berkembang di ruang publik dan media sosial dinilai telah membangun opini menyesatkan yang berpotensi memicu kegaduhan dan polarisasi sosial.
Ketua PW NW Sumut, Dr. M. Iqbal Daulay, MA, menyatakan bahwa permintaan tindakan kepada Polri bukanlah untuk membungkam kritik, melainkan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah konflik horizontal yang dapat timbul akibat disinformasi.
"Kami meminta aparat bertindak bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, tetapi untuk memastikan bahwa ruang publik tidak digunakan untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan dan memicu gangguan keamanan. Ini soal menjaga stabilitas dan supremasi hukum," tegas Iqbal di Medan, Selasa (24/2/2026)
Menurut PW NW Sumut, apabila penyebaran informasi dilakukan dengan unsur kesengajaan dan menimbulkan kegaduhan publik, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dugaan pelanggaran hukum, termasuk dalam ranah UU ITE terkait penyebaran informasi bohong, maupun ketentuan KUHP tentang penyebaran kabar yang menimbulkan keonaran.
PW NW Sumut telah menyurati Kapolda Sumatera Utara untuk meminta, Pemantauan aktif terhadap konten provokatif di ruang publik dan media sosial. Pendalaman hukum apabila ditemukan unsur pidana dan Penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan tanpa tebang pilih.
Organisasi ini menilai langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa kebijakan administratif yang sah tidak digiring menjadi isu konflik berbasis sentimen, khususnya menjelang dan selama bulan suci Ramadhan.
Tujuan kami jelas, mencegah kegaduhan, menjaga persatuan masyarakat, dan memastikan hukum ditegakkan secara adil. Negara tidak boleh kalah oleh penggiringan opini yang menyesatkan," ujar Iqbal.
PW NW Sumut mengajak seluruh masyarakat untuk bersikap dewasa, membaca kebijakan secara utuh, serta tidak terlibat dalam penyebaran informasi yang belum terverifikasi demi menjaga keamanan dan keharmonisan Sumatera Utara.(Team)
Wednesday, February 18, 2026
Eksekusi Lahan KT PHS Padang Halaban oleh PT SMART Tbk Masih Menimbulkan Banyak Pertanyaan
Tuesday, February 10, 2026
"Proyek Wisata Danau Siombak Menuai Kritik, Dugaan Keterlibatan Oknum LSM Mencuat"
Tanggapi Pemberitaan, Pemilik Gudang Beras di RPH Bantah Tuduhan Ilegal dan Keterlibatan Oknum Wartawan"
Sunday, February 8, 2026
FKMON Tegaskan Peran Pers Independen dalam Momentum Hari Pers Nasional 2026
FKMON Tegaskan Peran Pers Independen dalam Momentum Hari Pers Nasional 2026
Jakarta – Senin, 9 Februari 2026
Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Forum Keluarga Media Online Network (FKMON) menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kemerdekaan pers, memperkuat profesionalisme jurnalis, serta mendukung keterbukaan informasi publik sesuai amanat peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Ketua FKMON, Jonni Kenro Situmeang, menyampaikan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi yang wajib dijaga independensi dan kebebasannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers adalah sarana kontrol sosial dan wahana informasi publik yang harus bekerja secara profesional, berimbang, serta bertanggung jawab. Kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang dijamin oleh undang-undang,” tegas Jonni.
FKMON sebagai organisasi media online yang berbentuk perkumpulan sah, juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan peraturan perundang-undangan terkait. FKMON menjalankan fungsi organisasi secara mandiri, transparan, dan akuntabel, serta tidak berada di bawah kendali kepentingan politik maupun kelompok tertentu.
Sekretaris FKMON, M. Dalimunthe, ST, menambahkan bahwa peran pers tidak dapat dipisahkan dari prinsip keterbukaan informasi publik.
“Pers dan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). FKMON mendorong seluruh insan pers untuk aktif mengawal transparansi penyelenggaraan negara,” ujarnya.
FKMON juga mengajak seluruh lembaga publik agar tidak alergi terhadap kritik dan tetap membuka akses informasi kepada media, sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sinergi antara pers, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci terciptanya tata kelola demokrasi yang sehat.
Melalui momentum Hari Pers Nasional 2026, FKMON menegaskan komitmennya untuk:
Menjaga kemerdekaan pers sesuai UU Pers
Menjalankan organisasi secara sah dan bertanggung jawab sesuai UU Perkumpulan/Ormas
Mengawal transparansi dan hak publik atas informasi sesuai UU KIP
“Pers kuat, demokrasi bermartabat.”
Tentang FKMON
Forum Keluarga Media Online Network (FKMON) merupakan wadah insan media online yang berkomitmen pada profesionalisme, etika jurnalistik, dan penguatan demokrasi melalui informasi yang akurat dan berimbang.
Wednesday, February 4, 2026
"HMI Rayakan Hari Jadi ke-79, Dr. M. Iqbal Daulay Tegaskan Peran Strategis sebagai Gerakan Intelektual Islam"
Sunday, February 1, 2026
PWNW Provinsi Sumatera Utara Mengucapkan Selamat Harlah ke-100 Nahdlatul Ulama
STAI Al Hikmah Medan Sambut 100 Tahun Nahdlatul Ulama, Apresiasi Peran Jaga Nilai Islam Moderat
Thursday, January 29, 2026
Aniaya Jaga Pos Kamling, Pelaku Ditangkap Bersembunyi di Kamar Mandi
Medan – Tim Tekab Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penganiayaan Jaga Pos Kamling, Pelaku berinisial AL alias Eprik (35 tahun) diamankan saat bersembunyi di kamar mandi rumah keluarganya.
Kapolsek Sunggal Kompol Mhd.Yunus Tarigan.S.H, M.H saat dikonfirmasi awak media menjelaskan "Kejadian bermula pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Abimanyu Dusun II Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal. Korban berinisial T alias Ancu (45 tahun), seorang pekerja swasta yang bertugas menjaga lokasi, menegur pelaku yang melintas dengan sepeda.
Korban merasa curiga dan menegur pelaku, dikarenakan terkait sering terjadinya kehilangan lampu di area tersebut dan meminta pelaku untuk tidak memasuki daerah itu lagi, teguran korban ini memicu pertengkaran verbal yang berakhir dengan pelaku pergi sambil mengancam akan memanggil abang kandungnya".ujar Kompol Yunus Tarigan
Sekitar 15 menit kemudian, pelaku kembali bersama abang kandungnya berinisial HI alias Iwan Botak (DPO) yang membawa senjata tajam jenis kelewang. Pelaku AL membawa kayu panjang dengan paku yang masih menancap. Keduanya kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka di
beberapa bagian tubuh".ujar Kompol Yunus Tarigan
Menerima informasi adanya korban penganiayaan tersebut, Saya perintahkan anggota Reskrim mendatangi Tkp dan Cek Korban, korban sempat dirawat dan melakukan pemeriksaan di Klinik Vina
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Tekab Polsek Sunggal, bahwasanya pelaku AL diketahui bersembunyi di rumah keluarganya, Tim Tekab kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di dalam kamar mandi sekitar pukul 09.30 wib hari Kamis (29/01), pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses lebih lanjut".pungkas Kapolsek Sunggal
Saat dilakukan interogasi, pelaku AL mengakui melakukan penganiayaan bersama abang kandungnya, HI alias Iwan Botak yang saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku AL menggunakan gancu sampah, sementara HI menggunakan senjata tajam jenis kelewang.
Pelaku mengaku terpancing emosi karena merasa dituduh melakukan pencurian oleh korban. Ia kemudian memanggil abang kandungnya yang langsung mengambil senjata tajam dari rumahnya dan bersama-sama mendatangi korban untuk melakukan penganiayaan.
Adapun Data Pelaku yang Kami amankan:
Nama: April Liandi alias Eprik
Usia: 35 tahun
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Jl Mesjid Gg Markani Dusun III Desa Purwodadi Kec Sunggal dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan data Korban:
Nama: Tiencuk alias Ancu
Usia: 45 tahun
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Jl Sekolah Desa Purwodadi Kec Sunggal
Saat ini anggota kami masih melakukan pengembangan terhadap HI als Iwan Botak, untuk melakukan pencarian".tegas Kompol Yunus Tarigan.(Team)
Pasutri Pemilik Lokasi Judi di Kantor Ormas Medan Sunggal Masuk DPO Polisi
Tuesday, January 27, 2026
DPP GNI DUKUNG POLRI DI BAWAH KEMENTERIAN: KEMBALIKAN POLRI SEBAGAI PENGAYOM DAN PELINDUNG MASYARAKAT
Medan — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, S.Kom, menyatakan dukungan penuh terhadap wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian, sebagai bagian dari upaya reformasi institusi dan penguatan pengawasan sipil.
Dalam pernyataan resminya di Medan, Selasa, 27 Januari 2026, Rules Gajah menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk melemahkan Polri, melainkan mengembalikan jati diri Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, sebagaimana amanat reformasi dan cita-cita negara hukum.
“Polri harus kembali menjadi institusi yang dicintai rakyat, bukan ditakuti. Ketika banyak kebijakan dan tindakan oknum di lapangan justru melukai rasa keadilan masyarakat, maka evaluasi struktural adalah hal yang wajar dan perlu,” tegas Rules Gajah.
Menurutnya, berbagai peristiwa yang viral di ruang publik menunjukkan adanya jurang antara slogan ‘Polri Untuk Rakyat’ dengan realitas di lapangan. Dalam banyak kasus, masyarakat kecil justru menjadi korban dari kebijakan dan penegakan hukum yang dinilai tidak pro rakyat dan minim empati sosial.
Rules Gajah menilai, menempatkan Polri di bawah kementerian sipil akan:
- Memperkuat akuntabilitas dan pengawasan eksternal
- Mencegah penyalahgunaan kewenangan
- Mendorong profesionalisme dan transparansi
- Mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian
“Institusi sebesar Polri tidak boleh berjalan tanpa kontrol yang kuat. Kekuasaan yang besar harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat agar tidak menjadi bumerang bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPP GNI menegaskan bahwa pembenahan Polri tidak cukup hanya dengan penindakan oknum atau perbaikan slogan, melainkan membutuhkan reformasi menyeluruh, termasuk penataan ulang posisi kelembagaan agar sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
DPP GNI juga mengajak seluruh elemen bangsa, akademisi, tokoh masyarakat, dan pembuat kebijakan untuk membuka ruang diskusi nasional secara objektif dan terbuka, demi mewujudkan Polri yang benar-benar profesional, humanis, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Negara tidak membutuhkan aparat yang arogan, tetapi aparat yang adil, berintegritas, dan hadir melindungi masyarakat,” pungkas Rules Gajah.
( Humas)
Sunday, January 25, 2026
DPP GNI :“Guru Honorer Puluhan Tahun Mengabdi, Anggota DPR 5 Tahun Malah Pensiun Seumur Hidup!”
Wednesday, January 21, 2026
DPP GNI DESAK PENGEMBALIAN TANAH ULAYAT DAN KELOMPOK TANI, MINTA APARAT BEKING PT TPL DIPECAT DAN DIADILI
DPP GNI DESAK PENGEMBALIAN TANAH ULAYAT DAN KELOMPOK TANI, MINTA APARAT BEKING PT TPL DIPECAT DAN DIADILI
MEDAN — Ketua Umum DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia) sekaligus pengamat kebijakan publik, Rules Gaja, S.Kom, menyampaikan pernyataan sikap tegas terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum terkait konflik agraria yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL).
Dalam keterangannya kepada awak media di Kantor DPP GNI, Jalan Cempaka Raya No. 96, pada Kamis, 22 Januari 2026, Rules Gaja menegaskan bahwa pemerintah wajib dan harus segera mengembalikan seluruh lahan kelompok tani, tanah ulayat, tanah adat, serta tanah masyarakat yang selama ini diambil dan dikuasai secara paksa oleh pihak PT TPL.
“Tanah-tanah tersebut bukan milik korporasi. Itu adalah tanah ulayat, tanah adat, tanah kelompok tani, dan tanah masyarakat yang dirampas melalui intimidasi dan kekerasan. Negara tidak boleh diam,” tegas Rules Gaja.
Menurutnya, selain pengembalian lahan, PT TPL juga harus diwajibkan membayar ganti rugi atas seluruh kerugian yang dialami masyarakat selama tanah tersebut digarap oleh perusahaan. Kerugian itu mencakup hilangnya mata pencaharian, penderitaan ekonomi, trauma sosial, serta rusaknya tatanan kehidupan masyarakat adat dan petani.
Rules Gaja juga mengungkap adanya dugaan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pengamanan PT TPL, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pendukung dan pelindung kepentingan perusahaan. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum serius dan pelanggaran hak asasi manusia.
“Masyarakat adat dan kelompok tani dulu dipukul, diintimidasi, diusir dari tanahnya sendiri. Ini kejahatan. Semua pihak yang terlibat, baik pengamanan PT maupun pihak pendukung perusahaan, harus dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketum DPP GNI juga menuntut agar para aktivis lingkungan, aktivis tanah adat, dan pejuang agraria yang selama ini dikriminalisasi segera dibebaskan, dipulihkan nama baiknya, serta diberikan kompensasi atas kehilangan mata pencaharian dan penderitaan yang mereka alami.
Tak hanya itu, Rules Gaja secara tegas meminta aparat Polri dan TNI yang terbukti menjadi beking PT TPL agar segera dicopot dan dipecat dari kesatuannya. Ia juga mendesak agar oknum aparat yang melakukan intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, petani, dan pemilik tanah ulayat segera diadili dan dijatuhi sanksi berat.
“Aparat itu digaji negara, bukan korporasi. Jika terbukti melindungi kejahatan korporasi dan menindas rakyat, maka mereka wajib diadili, bukan dilindungi,” tegasnya.
Pernyataan sikap ini, lanjut Rules Gaja, berlandaskan pada:
- Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
- Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan masyarakat hukum adat
- Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 terkait hutan adat
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
DPP GNI menegaskan akan terus mengawal dan menyuarakan perjuangan masyarakat adat dan petani, serta mendorong negara agar hadir secara nyata dalam menegakkan keadilan agraria dan supremasi hukum.
“Jika negara abai, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan rakyat,” pungkas Rules Gaja.
(TIM)
DESAKAN PENCABUTAN IZIN PT TPL DAN PENGEMBALIAN TANAH ULAYAT SERTA GANTI RUGI KEPADA MASYARAKAT
DESAKAN PENCABUTAN IZIN PT TPL DAN PENGEMBALIAN TANAH ULAYAT SERTA GANTI RUGI KEPADA MASYARAKAT
SUMATERA UTARA — Pencabutan izin usaha dan izin operasional PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) sebagaimana keputusan Presiden Republik Indonesia dan kementerian terkait harus segera ditindaklanjuti secara nyata dan menyeluruh. Pencabutan tersebut tidak boleh berhenti sebatas administrasi, melainkan wajib diiringi dengan pemulihan hak-hak masyarakat adat, kelompok tani, dan warga terdampak.
Masyarakat mendesak agar PT TPL segera mengembalikan tanah ulayat, tanah adat, lahan kelompok tani, serta tanah milik masyarakat yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan perusahaan. Selain itu, kerugian materiil dan immateriil yang dialami masyarakat akibat penggusuran paksa, pembakaran lahan, kriminalisasi, serta hilangnya mata pencaharian harus diganti secara adil dan bermartabat.
Berbagai dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT TPL telah menyebabkan penderitaan berkepanjangan bagi masyarakat adat dan kelompok tani. Praktik penguasaan lahan tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC) bertentangan dengan prinsip keadilan agraria serta perlindungan masyarakat adat yang dijamin konstitusi.
Masyarakat juga menuntut agar para aktivis tanah adat dan ulayat yang sebelumnya ditangkap dan diproses oleh aparat penegak hukum di daerah segera dibebaskan, dipulihkan nama baiknya, serta diberikan kompensasi atas kehilangan mata pencaharian dan penderitaan yang dialami. Tanah yang sebelumnya mereka kuasai dan kelola harus dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik sahnya.
Selain itu, PT TPL didesak untuk diproses secara hukum dan diadili secara transparan dan adil atas dugaan pelanggaran hukum agraria, perusakan lingkungan, serta pelanggaran hak asasi manusia. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi yang merugikan rakyat dan merusak tatanan sosial masyarakat adat.
Desakan ini berlandaskan pada:
- UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) tentang pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat
- Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
- Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan hutan negara
- Undang-Undang tentang perlindungan masyarakat adat dan tanah ulayat
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Masyarakat menegaskan, keadilan agraria adalah syarat utama keadilan sosial. Negara wajib hadir memastikan pencabutan izin PT TPL benar-benar menjadi awal pemulihan hak rakyat, bukan sekadar formalitas tanpa dampak nyata.
“Tanah ulayat bukan warisan untuk dirampas, melainkan titipan leluhur untuk dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang,” tegas perwakilan masyarakat adat.
(TIM)








