Advertise

Monday, March 2, 2026

Media Online Gelar Buka Puasa Bersama di Rumah Qur'an Mas'ud Silalahi, Perkuat Silaturahmi dan Konsolidasi Insan Pers

Media Online Gelar Buka Puasa Bersama di Rumah Qur'an Mas'ud Silalahi, Perkuat Silaturahmi dan Konsolidasi Insan Pers







Medan, Sumatera Utara — Dalam rangka mempererat silaturahmi Ramadan Keluarga Besar Generasi Negarawan Indonesia bersama Keluarga Besar Rumah Qur'an Mas'ud Silalahi bersama Para insan Pers dalam  memperkuat konsolidasi dan silaturahmi . Para perwakilan pimpinan/Redaktur  Media online di Kota Medan menghadiri kegiatan buka puasa bersama yang diselenggarakan di Rumah Qur'an Mas'ud Silalahi, Jalan Gaharu No. 3Y, Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.







Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia) Bapak Rules gajah,S.kom dan Pengurus GNI Sumut dan Kota Medan, Turut Hadir  Pimpinan redaksi Media online Nasional,  yakni dari Lensa Nusantara, Mata Media Online, Sangkara News, Ungkap Fakta, Gni News Post dan Sinar Pos. Adapun pimpinan redaksi yang turut berhadir yaitu Rosmira ( Sangkara), Lestian (MMO)  Rosmaneli (Lensa Nusantara) Julhadi (Ungkap Fakta) dan Agus (Sinar Pos).








Acara buka puasa bersama disambut langsung oleh Muhammad Mas'ud Silalahi., S.Sos selaku Pengasuh Rumah Qur'an Mas'ud Silalahi sekaligus Pimpinan Umum media online nasional www.radarhukum.site. Selain itu, Muhammad Mas'ud Silalahi juga menjabat sebagai Sekretaris Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Medan.
Dalam sambutannya sebagai tuan rumah, Muhammad Mas'ud Silalahi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan media yang telah berkenan hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa agenda buka puasa bersama ini tidak hanya bersifat seremonial keagamaan, melainkan menjadi ruang strategis untuk memperkuat ukhuwah islamiyah dan ukhuwah wathoniyah di kalangan insan pers.


Menurutnya, pers memiliki peran penting dan pengaruh besar dalam menyampaikan informasi serta membangun kesadaran publik di tengah dinamika sosial masyarakat Kota Medan yang terus berkembang, khususnya di era digital yang ditandai dengan derasnya arus informasi.
Ia juga berharap pertemuan tersebut dapat menjadi momentum konsolidasi antar media, sehingga mampu melahirkan kerja-kerja jurnalistik yang konstruktif, edukatif, serta berdampak positif bagi keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat di Kota Medan dan Sumatera Utara secara umum.


Sebagai aktivis sosial-politik di Sumatera Utara, Muhammad Mas'ud Silalahi selama ini juga aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan, penelitian sosial, serta advokasi masyarakat marginal sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan sosial yang inklusif.
Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat, penuh kekeluargaan, dan semangat kolaborasi antar insan pers, mencerminkan komitmen bersama untuk menghadirkan jurnalisme yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan publik.(TIM)

Saturday, February 28, 2026

Kokohkan Ukhuwah, Empat Ormas Sumut Gelar Koordinasi Strategis demi Kemaslahatan Umat dan Ketahanan Pangan



Medan, 28 Februari 2026  |  Jl. Kapten Muslim, Medan, Sumatera Utara

‎MEDAN — Dalam rangka mempererat silaturahmi dan meningkatkan koordinasi antar organisasi kemasyarakatan, tiga organisasi besar di Sumatera Utara menggelar pertemuan penting pada Sabtu, 28 Februari 2026 di Jl. Kapten Muslim, Medan. Ketiga organisasi tersebut adalah Perkumpulan Masyarakat Perjuangan Tradisional (Permatra), Garda Hukum (Gakum), dan Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) Sumatera Utara.


‎Tujuan dan Agenda Pertemuan

‎Pertemuan ini memiliki agenda utama membangun kerja sama strategis dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM), khususnya bagi kalangan pemuda muslimin Indonesia, dan secara umum bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, ketiga organisasi juga sepakat untuk mendukung dan melaksanakan program pemerintah, di antaranya program ketahanan pangan sebagai wujud nyata kontribusi organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan bangsa.


‎Harapan dan Visi Bersama

‎Dengan bersatunya keempat organisasi ini, diharapkan terbentuk kekuatan dan kebersamaan yang kokoh guna mencapai kemaslahatan umat dan masyarakat yang hakiki. Lebih jauh, pertemuan ini menjadi tonggak awal terciptanya kehidupan masyarakat yang mandiri, beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.


‎“Kita ingin memastikan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar pertemuan seremonial, melainkan langkah nyata untuk membangun masyarakat yang kuat, mandiri, dan beriman. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh,” ujar para pimpinan dalam pertemuan tersebut.



‎Pertemuan silaturahmi dan koordinasi ini dihadiri oleh para pimpinan resmi ketiga organisasi, yaitu:

‎Permatra (DPP) — Sumardi (Ketua DPP), Jonni Kenro Tumeang, S.Pd. (Sekretaris DPP),Bendahara DPP Enda Syahputra Sembiring,ST beserta rombongan.

‎Garda Hukum (Gakum) — Suardi, S.H. (Ketua Gakum).

‎Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) Sumut — Syech Sani Ritonga (Ketua PMI Sumut), Muhammad Khaidir, S.T. (Sekretaris PMI Sumut), Panglima Divisi Pembela Tanah Air (Pangdiv .PETA SUMUT) Ir.Khairi Amri

‎Pertemuan ini menjadi awal dari rangkaian sinergi yang lebih luas dan terencana antara ketiga organisasi untuk bersama-sama berkontribusi bagi kemajuan umat, bangsa, dan negara Indonesia.(Team)


PROWAN Luaskan Kerjasama dengan Mitra Media, Dorong Penerapan UU Pers dan UU KIP untuk Peningkatan Tata Pemerintahan


 
PROWAN Luaskan Kerjasama dengan Mitra Media, Dorong Penerapan UU Pers dan UU KIP untuk Peningkatan Tata Pemerintahan
 



Binjai, 28 Februari 2026 – Organisasi PROWAN yang dipimpin oleh Ketua Jonny Kenro , resmi mengumumkan perluasan jaringan kerja sama dengan berbagai mitra media nasional dan lokal, antara lain GNI NEWS POST, Radar Hukum, Singa Raja Putra ,Pilar keadilan Rakyat, Berita Sumatera, Suara Rakyat, Bidik Nasional, Mitra Polda News Mitra Polri, serta sejumlah media lainnya yang tergabung dalam gerakan ini. Langkah ini diambil dalam rangka memperkuat penyebaran informasi terkait pentingnya penerapan Undang-Undang Pers (UU Pers) dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai pijakan utama dalam mewujudkan tata pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
 


Dalam sambutannya, Jonny Kenro menyatakan bahwa kolaborasi dengan mitra media menjadi kunci strategis untuk memastikan pesan tentang implementasi regulasi tersebut dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. "UU Pers dan UU KIP bukan hanya aturan kertas, melainkan instrumen konkrit untuk memberdayakan rakyat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan mengakses informasi yang menjadi hak mereka," ujarnya.


 
Lewat jaringan media yang telah diperluas, PROWAN akan menjalankan serangkaian program inklusif, antara lain penyelenggaraan diskusi publik, kampanye edukasi digital, dan pendataan akses informasi publik di berbagai daerah. Mitra media turut berkomitmen untuk menyajikan konten yang objektif, mudah dipahami, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat dalam memahami kedua undang-undang tersebut.





 
Selain itu, kesempatan ini juga dijadikan momentum untuk menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa 1447 H/2026 M kepada seluruh umat Muslim di Indonesia, dengan harapan bulan Ramadhan dapat menjadi momen untuk memperkuat semangat gotong royong dalam membangun bangsa yang lebih baik.
 
Informasi lebih lanjut mengenai program PROWAN dan kerja sama dengan mitra media dapat diakses melalui situs resmi www.prowan.biz.id.
 
 
 

Thursday, February 26, 2026

TINDAK TUTUR ORANGTUA MEMPENGARUHI TERBENTUKNYA MENTAL ANAK: FORENSIK LINGUISTIK PERSPEKTIF

TINDAK TUTUR ORANGTUA MEMPENGARUHI TERBENTUKNYA MENTAL ANAK: FORENSIK LINGUISTIK PERSPEKTIF
Penulis: Fifi Safreni, Februari 2026

Pola asuh orangtua melekat pada seorang anak. Cara orangtua berkomunikasi yaitu tindak tutur yang di tuturkan secara terus menerus berpotensi menjadi kebiasaan dan mempengaruhi cara berfikir dan perilaku seorang anak. Ayah atau ibu yang di masa kecilnya selalu mendengar dan menggunakan kata – kata kasar dan menggunakan intonasi yang tinggi maka akan menurunkan habit tersebut kepada anak – anaknya. Akibatnya anak – anak juga akan memiliki perilaku yang sama bahkan lebih kasar dan menggunakan intonasi lebih tinggi.

Seorang anak yang berperilaku kasar, mudah marah dan kurang berempati cenderung melakukan hal yang negatif seperti suka membully, membentak dan memungkinkan melakukan kekerasan baik secara verbal maupun non verbal seperti memukul dan berkelahi. Maka daya fikir anak juga terpengaruh sebab ranah empati, sopan santun dan etika menjadi terhambat perkembangannya. Tidak heran mereka akan sulit mendapatkan prestasi di bidang akademis maupun non akademis. Secara medis hal ini juga akan berpengaruh pada kesehatan mentalnya dan psikisnya dimana kwalitas istirahat dan konsentrasinya menjadi terganggu oleh rasa was – was, amarah ataupun ambisi.

Tindak tutur orangtua bermakna mendikte, mencaci, mengejek, menghakimi dan membandingkan sangat tidak tepat dalam pola asuh. Jika hal ini terjadi dalam jangka waktu yang lama maka karakter dan mental si anak akan terbentuk sesuai dengan doktrin yang ia terima. Seorang anak yang terbiasa di dikte tanpa di minta pendapatnya maka ia akan tumbuh dalam keraguan dan tidak percaya diri. Ia akan sulit untuk menentukan pilihan apalagi mengambil keputusan. Lain halnya seorang anak yang terbiasa dengan makna kata cacian, ejekan dan menghakimi maka ia akan memiliki rasa percaya diri yang rendah, ia menilai bahwa dirinya tidak berharga sangat jauh jiwa kompetitif dan takut untuk mencoba dan mungkin menjadi pribadi penakut. Bahkan lebih parah lagi pola asuh orangtua yang selalu menggunakan perkataan membandingkan ‘dia lebih …’ sangat mempengaruhi si anak terhadap kepercayaan diri dan sianak cenderung tidak menyukai orang dan hal yang telah dibandingkan terhadapnya.

Dari forensik lingsitik perspektif bahwa perkataan seperti “ Bodoh”, “Bandel”, “Nakal”, “Jahat”, “Kamu Salah”, “Kamu Kalah Dari…”, “Kamu Tidak Mampu”, “Kamu Ini Bisanya Cuma Bikin Mama Marah!” “Jangan Menangis!” atau “Gak Boleh Nangis!” “Nurut Kata Mama!” “Jangan Diam Saja! Gunakan Mulutmu untuk Bicara!” "Kamu itu Bisanya Apa sih?!" sangat disarankan untuk dihindari. Apalagi menggunakan hardikan ataupun membentak dengan kata – kata kotor. Secara mental mereka akan terganggu. 

Pendekatan Pragmatik dari forensik lingusitik perspektif memaknai arti kata dari siapa penutur. Dimana pragmatik adalah makna kata dari si penutur dan penutur menginginkan pendengar untuk melakukan tindakan. Menurut Yule (1996:3), pragmatik adalah studi tentang ucapan yang dikomunikasikan oleh seorang pembicara dan ditafsirkan oleh pendengar. Itu sebabkan jika orangtua secara terus menerus menggunakan tindak tutur yang mendikte, mencaci, mengejek, menghakimi dan membandingkan maka persepsi anak adalah mereka telah diinginkan oleh orangtuanya ataupun mereka meyakinkan dirinya sendiri menjadi serupa maknanya dengan makna dari yang dituturkan orangtua mereka, karena apa, karena mereka mendengar tindak tutur itu dari orangtua mereka sendiri. Sosok yang seharusnya menumbuhkan rasa aman, rasa percaya dan memotivasi mereka. Hal inilah yang mengakibatkan dan menjadi dasar lambat laun menurunnya rasa empati, sopan santun dan etika. 

Jika seorang anak telah terdoktrin bahwa dia lemah, dia bodoh, dia nakal, dia pasti tidak mampu maka pengaruhnya akan terbentuk mental yang tidak menginginkan untuk berprestasi, menolerir kata – kata kasar dan tindakan kekerasan, tidak dapat melihat kesempatan untuk maju. Akibatnya ia akan melakukan hal – hal sama yang itu terbiasa dengan perkataan yang bermakna negatif bahkan sering melakukan kesalahan, tidak sopan bahkan dapat melakukan tindakan kekerasan atau kejahatan. Secara analisa psikolingusitik bahwa traumatik seseorang dapat dibawa dari hal yang melekat yaitu lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar. 

Sebaliknya, pola asuh yang mempraktekkan penggunaan perkataan yang bermakna baik, pujian, kepercayaan, kesempatan, kasih sayang, dorongan bahkan membantu melihat kesempatan sangat disarankan dilakukan dari anak usia dini sampai remaja dan dewasa. Pengaruhnya juga sama seperti diatas yaitu anak akan memiliki empati karena selalu mendengar kata – kata cinta kasih, percaya diri karena pernyataan percaya dan motivasi dan semangat untuk berprestasi. Umumnya jika ini terjadi dalam sebuah keluarga kemampuan setiap anak akan terlihat, ia akan memiliki keahlian karena banyaknya menerima kepercayaan dan kesempatan dan akhirnya ketika ia dewasa akan membantunya mendapatkan banyak peluang. 

Sebagai orangtua. Pola asuh dari rumah adalah dasar terbentuknya karakter dan mental anak. Jangan pernah mengabaikan untuk bertindak tutur dengan makna yang posisit walaupun ketika hendak menegur ataupun marah. Sebab kebiasaan akan melekat dan dibawa dalam kehidupan. Memiliki tindak tutur yang baik akan membentuk karakter yang baik pula bahkan keuntungannya terbentuknya pribadi yang percaya diri, berempati dan beretika.(Team)

MIKRO LINGUSITIK TERKAIT BAHASA, KEJAHATAN DAN HUKUM:Studi Forensik Linguistik

MIKRO LINGUSITIK TERKAIT BAHASA, KEJAHATAN DAN HUKUM:
Studi Forensik Linguistik
Part 1
Penulis: Fifi Safreni, Februari 2026

Mansun (2018:11) ‘bahasa manusia adalah sebuah sistem komunikasi yang berupa kombinasi atau gabungan bunyi yang mengandung arti yang digunakan untuk menyatakan apa yang diketahui seseorang dan digunakan secara alamiah’. Maka Bahasa dimaknai sebagai sistem atau alat komunkasi yang mengandung arti yang digunakan untuk berkomunikasi. Sebagai alat untuk berinteraksi dalam konteks sosial maka bahasa akan selalu menyampaikan pesan. Pesan yang diterima menyebabkan adanya pengetahuan bagi penerima pesan yang didapat dalam proses komunikasi dan hal ini biasanya menuntut adanya tindakan untuk dilakukan. 

Realitanya bahwa terkadang norma - norma berbahasa tidak dipakai atau tidak ditemukan sehingga penggunaan bahasa yang memiliki tindak tutur yang buruk atau pesan yang bermakna negatif mengacu pada sebuah pelanggaran. Saat ini kebesasan berbicara dengan pemahaman makna yang ambigu seperti kebebasan berekspresi menjerat penutur atau siapapun yang berbicara berada dalam masalah hukum. Akibat pesan yang berdampak merugikan seperti menyebarkan berita dusta dan ujaran yang memprovokasi pada kebencian menjadikan bahasa sebagai alat berinteraksi dalam konteks sosial kedalam persoalan yang serius di era ini terbukti betapa banyaknya kasus – kasus hukum berasal dari kesalahan berbahasa.

Pertanyaan mengapa bahasa penting dalam hukum?. Dikarenakan kata-kata adalah alat penting dalam hukum. Studi hukum menjadikan bahasa memiliki peranan yang sangat besar. Sebuah kasus bergantung pada makna yang diberikan hakim pada kata-kata, keterangan saksi, pelaku dan korban yang dianalisa. Artinya dasar dari penelitian, analisa, deteksi , memeriksa, mengadili diawali dari sebuah keterangan memberi pesan yang telah dilontarkan baik verbal maupun non verbal. Peran bahasa yang penting ini tertera pada pasal 32 dan pasal 33 Undang-Undang No. 24 tahun 2009: a) bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka jelas bahwa bahasa yang memiliki pertentangan pesan atau makna oleh aturan diatas akan dikenakan sangsi yang berlaku. 

Forensik Lingusitik diartikan sebagai studi ilmiah tentang bahasa sebagai aktivitas manusia. Linguistik berkaitan dengan struktur bahasa serta bagaimana bahasa berfungsi dalam berbagai konteks dan mencakup banyak disiplin ilmu, maka benar adanya saat ini linguistik forensik menjadi bidang penelitian terapan yang berkembang yang diterapkan dalam konteks hukum pidana dan perdata dilakukan forensik linguistik atau dengan kata lain sebagai titik temu antara bahasa, kejahatan, dan hukum. Dapat juga di katakan subbidang linguistik terapan yang berkaitan dengan hukum dan prosedur hukum. Coulthard, Grant, dan Kredens (2011: 529), yaitu "teks hukum tertulis, prosedur hukum lisan, dan penyediaan bukti untuk investigasi kriminal dan perdata serta sengketa di pengadilan."

Historikal Forensik Linguistik pertama kali digunakan oleh profesor linguistik Jan Svartvik (1968: 89) dalam bukunya "The Evans Statements: A Case for Forensic Linguistics". Ia meneliti sebuah kasus nyata yang telah memenjarakan seorang tahanan, dan setelah 10 tahun menjalani hukuman mati, Jan Svartvik membuka kembali kasus tersebut dengan menggunakan studi forensik linguistik yang menghasilkan keadilan. Maka jelas di negara asal ilmu ini lahir telah haru dan wajib untuk menghadirkan terlebih dahulu ahli bahasa untuk menganalisa keterangan pelaku, saksi dan para pihak dalam proses persidangan. 

Forensik Linguistik sebagai studi bahasa yang berkaitan dengan ilmuwan yang digunakan untuk membantu penyelidikan polisi dan masalah hukum atau yang berkaitan dengan hukum atau pengadilan. Itu sebanya seorang ahli bahasa dihadirkan oleh para pihak dengan pendekatan yang mengaplikasikan kemampuan untuk mengidentifikasi pelaku kejahatan melalui analisis bahasa lisan atau tertulis. “studi, analisis, dan pengukuran bahasa dalam konteks kejahatan, prosedur peradilan, atau konflik hukum, termasuk produksi dan penyajian bukti tertulis dan lisan” (Olsson, 2008).

Di Indonesia, dasar legalitas Forensik Linguistik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mencakup Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2009 dan Peraturan Polisi Nomor 12 Tahun 2011. (KUHP) menyatakan bahwa ahli yang menolak membantu polisi dapat menghadapi tuntutan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 224 menyatakan: Setiap orang yang dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa oleh hukum dan dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban hukumnya akan dipidana dengan (1) dalam perkara pidana, penjara paling lama sembilan bulan, (2) dalam perkara lainnya, penjara paling lama enam bulan. Dan faktanya keilmuan ini telah digunakan untuk menganalisa kesalahan bahasa terkait kasus hukum terhadap kasus – kasus kejahatan: Ujaran kebencian, Pencemaran nama baik, Penistaan agama, Perdata, Korupsi, Teroris, Pembulian, Pengancaman, Kekerasan bahkan Pembunuhan. 

Di penerapannya pada peradilan di Indonesia, Forensik Linguistik merupakan cabang dari linguistik yang menganalisis atau meneliti kebahasaan yang digunakan sebagai alat bantu pembuktian di peradilan dan bidang hukum. Ia menyelidiki, memeriksa, atau menganalisis bahasa dalam bidang hukum. Dengan mengartikan dan analisis bahasa untuk keperluan di bidang hukum, misalnya hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum adat, hukum lingkungan, dan lain-lain. Pijakan dari memaknai pesan dalam kasus hukum yaitu KBBI sebagai landasan bahasa Indonesia dan sumber pendukung lainnya. 

Dijelaskan bahwa Forensik Lingusitik sebagai ilmu terapan di golongkan menjadi dua bagian yaitu 1. Mikro-Linguistik artinya cabang linguistik yang mempelajari struktur internal bahasa dan fenomena bahasa dalam arti sempit dan 2. Makro-Linguistik artinya kajian bahasa yang memfokuskan pada hubungan bahasa dengan faktor eksternal, seperti aspek sosial, budaya, dan sejarah. Dua dasar cakupan ini digunakan untuk mendeteksi makna pesan dalam sebuah kasus dengan pendekatan yaitu Forensik Lingusitik.

Mikro-Linguistik dideskirpsikan pada bagian utama yaitu 1. Phonetic , 2. Phonology, , 3.Morphology, 4. Semantic, 5. Pragmatic, 6. Syntax, 7. Semiotic.  

Phonetic yaitu fokus pada bunyi-bunyi bahasa, bagaimanan cara bunyi dihasilkan, disalurkan, dan diterima oleh manusia. Fonetik selanjutnya dibagi menjadi tiga cabang yang berbeda, yaitu:

1. Fonetik artikulatoris: mempelajari artikulasi bunyi-bunyi ucapan,
2. Fonetik akustik: mempelajari sifat fisik bunyi saat ditransmisikan dari mulut ke udara dan kemudian diterima oleh gendang telinga,
3. Fonetik auditori: mempelajari respon perseptual terhadap bunyi ucapan yang diteruskan melalui telinga, saraf auditori, dan otak.

Dalam kasus hukum contohnya bagaimana penyebutan sebuah marga dari suku di NTT yaitu “Porono” menjadi “porno” yang di lontarkan oleh seorang publik figur dan pejabat pemerintahan telah dianalisa dengan uji dan alat ukur fonetik artikulasi, fonetik akustik , konteks wacana dan tindak tutur. Dikarenakan kesalahan penyebutan ini telah melukai perasaan sekelompok masyarakat dengan tuntutan Pelecehan Marga berakhir pada Permintaan maaf yang disampaikan Ahmad Dhani sebagai pelaku setelah menerima sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu (7/5/2025).

Phonology yaitu tentang bagaimana bunyi disusun dalam tiap bahasa sebagai unit bicara yang terorganisir atau organisasi dan pola-pola bunyi dalam bahasa manusia. Ini juga melihat spesifikasi dalam distribusi bunyi menjadi bunyi kecil di tiap bahasa. Phonology terbagi pada 1. Diakronik (sejarah) Seperti diketahui bahwa sejarah dan perkembangan bahasa bergerak maju dari waktu ke waktu. Dan 2. Sinkronik (deskriptif) artinya bunyi disusun dan berinteraksi dalam bahasa.

Morphology yaitu study tentang struktur dan pembentukan kata dengan fokus pada Derivatif dan Infleksional. Dimana Morphology derivatif kepada aspek penting dari linguistik yang melibatkan penciptaan kata-kata baru dari kata yang sudah ada melalui penambahan affiks sedangkan Morphology infleksional dijelaskan bagaimana kata berubah bentuk untuk menyatakan informasi gramatikal. 

Semantik yaitu studi tentang makna dalam sebuah bahasa. Ini berfokus pada mempelajari struktur makna kata-kata dan membuat kalimat yang bermakna. dengan fokus pada Semantik Leksikal, Komposisional, Frasa, Kontekstual, Formal Semantik. 

Pragmatic yaitu study tentang makna bahasa pada makna penutur memberi pesan ke pendengar dengan fokus pada tindak tutur. Tindak tutur menginginkan sebuah tindakan. Dari dua filosofer menjelaskan bagaimana tindak tutur dapat diaplikasikan menganalisa dalam sebuah kasus yaitu dari 1. John L Austin dengan teori Lokusi (makna kata setara dengan rujukan tertentu) , Ilokusi (ujaran yang memiliki kekuatan tertentu) , Perlokusi (ujaran dengan maksud untuk mencapai efek tertentu) dan 2. John R Searle dengan teori Representatif (makna pesan yang merupakan simbol dari sesuatu), Direktif (makna dnegan maksud perintah atau instruksi), Komisif (makna dengan maksud pembayaran atau imbalan), Ekspresif (makna yang menggambarkan perasaan atau emosi tertentu), Demonstratif (makna yang bersifat mempertontonkan atau mempertunjukkan dengan cara mencolok), seperti contohnya dalam tindak tutur pelaku dari kasus pembunuhan seorang hakim di Medan tahun 2018:

 ”Nanti sampai di rumah kalian diatas, lantai 3 di loteng aja.” ”Nanti jam 1 aku miscall baru kalian masuk eksekusi.” ”Trus kalian masuk nanti kalian sudah aku siapkan kain diatas dipinggir tempat tidur.”

Pendekatan pragmatik dipakai untuk memaknai dengan analisa tindak tutur Direktif ‘Command” yaitu arahan dan perintah. Bahwa perintah yang diberikan bersumber dari seseorang (pelaku) yang memiliki tingkat superior dan memiliki pengetahuan lebih dari pelaku lainnya. Penutur mengutarakan maksudnya yang menginginkan pendengar melakukan sebuah tindakan. Dijelaskan bahwa penutur atau pemberi perintah adalah istri korban yang tentunya ia memiliki pengetahuan lebih tentang kebiasaan korban dan situasi rumah sekaligus menjelaskan keinginan terbesar dimilikinya dalam mencapai tujuan. Pendekatan pragmatik merupakan salah satu terapan dalam mendeteksi tindak tutur pada kasus pembunuhan ini dan dalam proses peradilaannya hakim menyatakan bahwa kejahatan ini adalah pembunuhan berencana dengan hukukan mati.

Syntax yaitu study tentang konstruksi kata-frasa, klausa, dan kalimat dalam suatu bahasa dengan fokus pada Kata & frasa, Klausa, Kalimat. Juga diartikan sebagai aturan atau tata cara penulisan kode yang menentukan struktur dan format agar dapat dipahami serta dijalankan oleh komputer. Setiap bahasa yang sudah diprogram memiliki aturan syntax yang berbeda, dan kesalahan dalam mengikutinya akan menghasilkan syntax error yang membuat program gagal dijalankan. Fungsi utama syntax meliputi: Mendefinisikan struktur program sehingga kode terorganisir dan mudah dipahami. Meningkatkan keterbacaan agar programmer lain dapat memahami dan memelihara kode. Memastikan eksekusi yang benar dengan mencegah instruksi yang tidak valid. Membatasi penulisan kode agar sesuai dengan format yang dimengerti mesin. Kasus – kasus plagiat dapat menggunakan teori analisa syntax untuk membantu memecahkan masalah kesalahan bahasa.
 
Semiotic yaitu study tanda dan simbol. Keilmuan yang mempelajari tanda dan makna di balik berbagai fenomena, termasuk visual. memahami bagaimana tanda bekerja membentuk makna dalam komunikasi. Dengan fokus pada tingkat pertama – Denotatif dimana kata-kata atau teks, menjelaskan fisik seperti skema warna, dan catat penempatan serta ukuran objek/kata artinya menjelaskan objek, tingkat kedua – Konotatif yang menjelaskan makna budaya, tersirat atau disarankan, tingkat ketiga – Mitologis diartikan bahwa (ideologis, pandangan dunia memperkuat pihak lain). Nilai dan norma sosial. Elemen visual, hierarki sosial, penggambaran simbol. Pelanggaran hukum seperti kesalahan berbahasa di media sosial seperti pencemaran nama baik terkait pada undang – undang ITE menggunakan pendekatan semiotic dalam pemecahannya. 

Jelas di mengerti betapa pentingnya peran dan keilmuan ini. Dengan memforensik lingusitik kejahatan akibat dari kesalahan berbahasa secara tidak langsung mengedukasi kita masyarakat awam untuk kelak terhindar dari tindak tutur yang salah. Negara hukum seperti Indonesia akan menindak lanjuti semua kasus hukum terutama sebuha kasus berawal dari pesan dari penutur yang bermakna negatif. Forensik Linguistik hendaknya mendapat tempat dikarenakan fungisnya yang penting. Pendidikan forensik linguistik perlu dihadirkan sebagai mata kuliah baik di fakultas bahasa maupun fakultas hukum sehingga ketika semakin memahami manfaat, penggunaan dan akibat dari sebuah bahasa maka semakin tinggi kesadaran seseorang untuk bertindak tutur yang baik.(Team)

PT Sari Kebun Alam Segera Lunasi Hak PHK 14 Karyawan Sesuai Anjuran Disnaker Deli Serdang

Medan - ‎Pengacara Poltak Silitonga, SH,MH secara tegas mengingatkan manajemen PT Sari Kebun Alam (SKA) Melalui Sistem Outsourcing PT Ogi Reza Mandiri agar segera membayarkan hak-hak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 14 karyawan sesuai dengan surat anjuran yang telah dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Deli Serdang. Rabu (18/2/2026) 
‎Menurut Poltak Silitonga, surat dari Disnaker Deli Serdang dan Surat Penetapan dari Dinas UPT. Pengawasan Deli Serdang Ketenagakerjaan tersebut merupakan hasil proses mediasi resmi antara pihak perusahaan dan para pekerja. Oleh karena itu, perusahaan wajib menghormati dan melaksanakan isi anjuran tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
‎“Ini bukan sekadar imbauan biasa. Surat Disnaker adalah hasil dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kami meminta PT Sari Kebun Alam segera membayar uang pesangon dan hak-hak normatif lainnya kepada 14 karyawan sesuai ketentuan,” tegas Poltak kepada awak media.

‎Ia menambahkan, hak pekerja yang terkena PHK telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya, termasuk mengenai besaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya.
‎Poltak juga mengingatkan, apabila perusahaan mengabaikan surat anjuran Disnaker, maka pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
‎“Kami masih memberi ruang kepada perusahaan untuk menyelesaikan ini secara baik-baik. Namun bila tidak ada itikad baik, kami akan melanjutkan ke tahap gugatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
‎Para pekerja yang terdampak PHK berharap agar persoalan ini dapat segera diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang, sehingga hak-hak mereka dapat diterima secepatnya.
‎Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Kabupaten Deli Serdang.(Team)

Wednesday, February 25, 2026

"Hak Pasca-Kerja Terkatung-Katung, Mantan Karyawan PT Es Hupindo Desak Dinas Ketenagakerjaan Turun Tangan"

‎MEDAN, SUMATERA UTARA – Dugaan penundaan pemenuhan hak karyawan kembali mencuat di sektor industri manufaktur es. Pak Indra, seorang mantan karyawan PT Es Hupindo yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM), menyatakan kekecewaan mendalam atas lambatnya proses pengeluaran hak-hak finansialnya setelah memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.
‎Meskipun telah memberikan kontribusi dan jasa selama masa kerjanya, Pak Indra mengaku merasa dipermainkan oleh manajemen perusahaan. Terhitung sudah tiga bulan sejak ia resmi berhenti bekerja, namun hingga hari ini, hak yang menjadi kewajibannya belum juga dibayarkan.

‎Kronologi Singkat dan Keluhan
‎Menurut keterangan Pak Indra, setiap kali ia mencoba menagih kepastian, pihak perusahaan hanya memberikan jawaban yang tidak pasti dan terkesan mengulur waktu.
‎"Saya selaku mantan karyawan yang sudah berjasa merasa sangat kecewa. Kenapa harus dilama-lamain? Setiap kali ditanya, jawabannya selalu 'besok ya, besok ya'. Tapi sampai tiga bulan berlalu, itu hanya janji manis dan palsu," ujar Pak Indra dengan nada kecewa.
‎Tuntutan Terhadap Perusahaan
‎Tindakan menunda hak karyawan setelah masa kerja berakhir dinilai melanggar etika profesionalisme dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Pak Indra menuntut agar PT Es Hupindo segera menunjukkan itikad baik dengan:
‎1. Segera mencairkan seluruh hak keuangan yang menjadi hak mantan karyawan tanpa penundaan lebih lanjut.
‎2. Memberikan kejelasan informasi yang transparan, bukan sekadar janji lisan yang terus berubah.
‎Kejadian ini diharapkan menjadi perhatian bagi instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan setempat, agar melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pemenuhan hak pekerja di lingkungan PT Es Hupindo, guna memastikan tidak ada lagi karyawan atau mantan karyawan yang dirugikan di masa mendatang.(Team)

Tuesday, February 24, 2026

Prowan


 



BINJAI, NORTH SUMATRA – Professional Online Wartawan Nasional (PROWAN) Sumatera Utara melalui Ketuanya, Jonni Kenro, menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi kepada seluruh umat Islam di wilayah dan seluruh Indonesia. Acara penyampaian ucapan yang juga diiringi dengan dukungan dari berbagai sponsor lokal ini menjadi momentum untuk mengajak masyarakat memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan mendorong implementasi kebijakan yang transparan, termasuk penguatan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).


 
Dalam sambutannya, Jonni Kenro mengemukakan bahwa Ramadhan sebagai bulan penuh berkah tidak hanya menjadi waktu untuk ibadah pribadi, tetapi juga kesempatan untuk mempererat tali silaturahmi dan memperhatikan kondisi sesama. "Kita berharap bulan suci ini dapat membawa kedamaian, kemakmuran, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya akses informasi bagi masyarakat. UU KIP yang telah ada menjadi landasan untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya atas informasi publik, yang pada gilirannya akan mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan akuntabel," ujarnya.
 



Selain itu, PROWAN Sumut juga mengingatkan terkait program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2026 yang telah meningkatkan anggarannya menjadi Rp15,32 triliun dengan target penerima lebih dari satu juta mahasiswa. Program ini diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang lebih luas bagi kalangan berprestasi dari keluarga kurang mampu, dengan sistem pendaftaran yang lebih terintegrasi melalui data dari KIP SMA dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTKSEN).
 
Beberapa sponsor yang mendukung kegiatan ini antara lain berbagai komunitas dan lembaga lokal, yang juga menyampaikan harapan agar bulan Ramadhan dapat menjadi ajang untuk memperkuat kolaborasi antara elemen masyarakat dan lembaga terkait dalam mendukung pembangunan daerah. Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan PROWAN Sumut dan berbagai program terkait dapat diakses melalui situs resmi di www.gninewspost.click.
 

Narasi Sesat Soal SE Wali Kota Medan Berbahaya, PW NW Sumut Minta Polda Sumut Bertindak


‎Medan - Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan (PW NW) Sumatera Utara mendesak Kepolisian Daerah  (Polda) Sumatera Utara bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang memelintir Surat Edaran Wali Kota Medan tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non Halal, karena berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


‎PW NW Sumut menegaskan bahwa substansi Surat Edaran Nomor 500.7.1/1540 secara jelas mengatur penataan lokasi dan pengelolaan limbah, bukan pelarangan penjualan daging non halal. Namun, narasi yang berkembang di ruang publik dan media sosial dinilai telah membangun opini menyesatkan yang berpotensi memicu kegaduhan dan polarisasi sosial.




‎Ketua PW NW Sumut, Dr. M. Iqbal Daulay, MA, menyatakan bahwa permintaan tindakan kepada Polri bukanlah untuk membungkam kritik, melainkan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah konflik horizontal yang dapat timbul akibat disinformasi.




‎"Kami meminta aparat bertindak bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, tetapi untuk memastikan bahwa ruang publik tidak digunakan untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan dan memicu gangguan keamanan. Ini soal menjaga stabilitas dan supremasi hukum," tegas Iqbal di Medan, Selasa (24/2/2026)



Menurut PW NW Sumut, apabila penyebaran informasi dilakukan dengan unsur kesengajaan dan menimbulkan kegaduhan publik, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dugaan pelanggaran hukum, termasuk dalam ranah UU ITE terkait penyebaran informasi bohong, maupun ketentuan KUHP tentang penyebaran kabar yang menimbulkan keonaran.

‎PW NW Sumut telah menyurati Kapolda Sumatera Utara untuk meminta, Pemantauan aktif terhadap konten provokatif di ruang publik dan media sosial. Pendalaman hukum apabila ditemukan unsur pidana dan Penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan tanpa tebang pilih.

‎Organisasi ini menilai langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa kebijakan administratif yang sah tidak digiring menjadi isu konflik berbasis sentimen, khususnya menjelang dan selama bulan suci Ramadhan.




‎Tujuan kami jelas, mencegah kegaduhan, menjaga persatuan masyarakat, dan memastikan hukum ditegakkan secara adil. Negara tidak boleh kalah oleh penggiringan opini yang menyesatkan," ujar Iqbal.

‎PW NW Sumut mengajak seluruh masyarakat untuk bersikap dewasa, membaca kebijakan secara utuh, serta tidak terlibat dalam penyebaran informasi yang belum terverifikasi demi menjaga keamanan dan keharmonisan Sumatera Utara.(Team)



Wednesday, February 18, 2026

Eksekusi Lahan KT PHS Padang Halaban oleh PT SMART Tbk Masih Menimbulkan Banyak Pertanyaan



Labuhanbatu Utara – Eksekusi terhadap puluhan rumah warga yang tergabung dalam Kelompok Tani (KT) PHS di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, masih menyisakan berbagai pertanyaan dari sejumlah pihak.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (28/1/2026) itu mengakibatkan pemukiman warga diratakan dengan tanah. Eksekusi dilakukan oleh pihak PT Smart Tbk Padang Halaban dengan pengawalan ratusan aparat TNI dan Polri serta dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dasar Hukum Eksekusi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan tersebut merujuk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni:

Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tertanggal 7 Mei 2010 Nomor 08/Pdt-G/2009/PN-Rap

Putusan Pengadilan Tinggi Medan tertanggal 10 Desember 2010 Nomor 309/PDT/2010/PT-MDN

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3485 K/Pdt/2015

Lahan yang disengketakan diketahui seluas ±83 hektare. Menurut pihak perusahaan, lahan tersebut masuk dalam peta Izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Namun, dari informasi lain yang beredar, disebutkan bahwa lahan yang selama ini dikuasai masyarakat berada di luar batas izin HGU perusahaan.

Sejumlah Pertanyaan Publik

Wakil Ketua Umum DPW Sumbagut Masyarakat Peduli Agraria (Maspera), Darwin Marpaung, mengajukan sejumlah pertanyaan terkait peristiwa ini, di antaranya:

Apakah pemerintah selama ini telah mendeteksi secara detail objek sengketa antara masyarakat dan perusahaan?

Langkah konkret apa yang telah atau akan dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan sengketa lahan ±83 hektare tersebut?

Berapa luas resmi Izin HGU PT SMART Tbk Padang Halaban pada peta HGU 1 dan HGU 2 di wilayah tersebut?

Di mana posisi geografis pemukiman warga jika dioverlay dengan koordinat peta HGU perusahaan?

Apa yang menyebabkan sengketa ini berlarut-larut tanpa penyelesaian tuntas?

Benarkah masa izin HGU perusahaan telah berakhir dan saat ini dalam proses perpanjangan?

Apakah kewajiban plasma 20 persen berasal dari luasan HGU atau dari skema kemitraan?

Apakah dalam proses persidangan dahulu dilakukan sidang lapangan dan menghadirkan pihak BPN atau ahli pemetaan bersertifikat?

Apakah pemerintah daerah mengetahui secara detail batas-batas HGU perusahaan?

Apakah BPN pernah melakukan overlay antara peta HGU perusahaan dengan peta bidang lahan yang dikuasai masyarakat?

Apa dasar warkah atau dokumen hukum yang digunakan perusahaan untuk mendalilkan kepemilikan atas objek sengketa?

Apa dasar hukum masyarakat untuk mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka?

Apakah pemerintah daerah pernah merilis kronologis sejarah pembukaan lahan sejak awal hingga saat ini?

Apakah Bagian Hukum Kabupaten Labuhanbatu Utara telah melakukan kajian resmi atas sengketa tersebut?

Seruan Penyelesaian Berkeadilan

Darwin Marpaung menilai spekulasi yang berkembang justru berpotensi memperkeruh situasi. Ia mendorong agar persoalan didudukkan secara jernih, transparan, dan berlandaskan hati nurani demi perdamaian para pihak.

Menurutnya, negara harus hadir secara adil bagi seluruh rakyat, serta memastikan penyelesaian konflik agraria tidak hanya berpihak pada kepentingan korporasi, tetapi juga memperhatikan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam nilai-nilai Pancasila.(Team)

Tuesday, February 10, 2026

‎"Proyek Wisata Danau Siombak Menuai Kritik, Dugaan Keterlibatan Oknum LSM Mencuat"

MEDAN MARELAN – Proyek renovasi dinding dan pemasangan roster di kawasan Wisata Danau Siombak, Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, menuai sorotan tajam. Pengerjaan yang dilakukan oleh PT. BAHANA ini diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai standar teknis konstruksi yang kokoh.
‎Berdasarkan pantauan di lapangan dan informasi dari warga setempat, proyek yang seharusnya memperkokoh struktur dinding ini justru terkesan hanya sekadar "mempercantik" tampilan luar tanpa memperbaiki pondasi yang bermasalah.
‎Kejanggalan Konstruksi dan Kesaksian Warga
‎Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa sebelum direnovasi, kondisi dinding penyangga tersebut memang sudah miring. Namun, dalam proses pengerjaannya, tidak semua bagian yang rusak dibongkar secara total.
‎"Dasarnya tidak semua dibongkar. Cuman disetel dari coran semen saja agar kelihatan rata saat dilihat dari atas. Kalau begini caranya, ini tidak akan bertahan lama," ujar warga tersebut kepada awak media.
‎Intimidasi dan Dugaan "Beking" Oknum LSM
‎Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media di lokasi proyek justru berujung pada pengarahan yang janggal. Mandor proyek, yang dikenal dengan nama Pak Wandi, enggan memberikan penjelasan teknis mengenai kualitas pengerjaan.
‎"Terkait ini sudah ada yang mengurus," ucap Pak Wandi singkat saat ditemui di lokasi.
‎Anehnya, pihak pekerja justru mengarahkan awak media untuk menemui seseorang bernama Syadan Kobra. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa sosok tersebut diduga merupakan oknum LSM yang bertindak sebagai "beking" atau pelindung proyek agar terhindar dari pengawasan publik maupun media.
‎Desakan Kepada Kejaksaan Agung
‎Melihat adanya indikasi ketidakberesan dalam penggunaan anggaran dan kualitas fisik bangunan yang diragukan, masyarakat bersama rekan media mendesak pihak penegak hukum untuk segera bertindak.
‎"Kami meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan dan memantau langsung ke lokasi. Harus ada transparansi. Jangan sampai anggaran negara habis untuk proyek yang kualitasnya hanya seumur jagung," tegas tim investigasi media di lokasi.
‎Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. BAHANA belum memberikan keterangan resmi terkait metode pengerjaan yang dituding warga "hanya polesan" tersebut.(Team)

Tanggapi Pemberitaan, Pemilik Gudang Beras di RPH Bantah Tuduhan Ilegal dan Keterlibatan Oknum Wartawan"


Medan – Pemilik gudang beras yang berlokasi di Jalan Rumah Potong Hewan (RPH), Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, membantah keras pemberitaan yang berjudul “Diduga Dibekingi Wartawan, Kapolres Belawan dan Disperindag Diminta Tindak Gudang Beras yang Diduga Ilegal di RPH” yang terbit pada Selasa (10/2/2026).
‎Pemilik gudang berinisial menilai pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan, cenderung menyudutkan, serta menyeret nama oknum wartawan tanpa dasar yang jelas.
‎“Kami merasa dirugikan. Usaha kami legal dan memiliki izin lengkap. Tuduhan gudang ilegal, pengoplosan beras, sampai disebut dibekingi wartawan dan aparat penegak hukum itu tidak benar,” ujar Pemilik kepada wartawan.
‎Kronologi Konfirmasi di Lapangan
‎Pemilik menjelaskan, sebelum berita tersebut terbit, beberapa wartawan telah mendatangi gudang miliknya hingga tiga kali untuk melakukan konfirmasi. Namun, dalam proses tersebut sempat terjadi adu mulut karena menurutnya pertanyaan yang diajukan cenderung mengarah pada tuduhan.
‎Dalam salah satu kunjungan itu, muncul nama seseorang berinisial JNTK, yang disebut-sebut akan dihubungi untuk menjawab konfirmasi wartawan. Belakangan diketahui, JNTK juga berprofesi sebagai wartawan.
‎“Yang kami pahami, JNTK hanya diminta untuk dihubungi karena kenal dengan beberapa pihak. Tidak ada pembekingan, apalagi melibatkan institusi tertentu,” tegas Pemilik.
‎Ia juga membantah adanya intimidasi atau larangan peliputan. Menurutnya, lokasi gudang berada di kawasan umum dan tidak tertutup.
‎Bantah Tuduhan Oplosan dan Beras Impor Ilegal
‎Terkait tudingan pengolahan ulang beras impor dan penggantian kemasan, Pemilik menegaskan bahwa seluruh produk yang diolah dan dikemas di gudangnya memiliki merek usaha resmi dan perizinan yang sah.
‎“Tidak ada pengoplosan beras impor ilegal. Semua kegiatan usaha kami sesuai izin. Kami juga tidak mengirim beras ilegal ke luar provinsi seperti yang dituduhkan,” jelasnya.
‎“Pemberitaan ini terkesan subjektif dan tidak melalui konfirmasi berimbang. Kami merasa ini bukan karya jurnalistik yang sehat,” tambahnya.
‎Pentingnya Prinsip Praduga Tak Bersalah
‎Sebagai informasi, praktik pengoplosan beras impor ilegal memang dapat dijerat sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 139, yang melarang pengemasan ulang dan pelabelan yang tidak sesuai.
‎Namun demikian, penerapan sanksi hukum harus didasarkan pada hasil penyelidikan resmi aparat penegak hukum, bukan asumsi atau tuduhan sepihak.
‎Pemilik gudang berharap media tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, prinsip praduga tak bersalah, serta memberikan ruang hak jawab agar informasi yang diterima publik tetap berimbang dan akurat.(Team)

Sunday, February 8, 2026

FKMON Tegaskan Peran Pers Independen dalam Momentum Hari Pers Nasional 2026



FKMON Tegaskan Peran Pers Independen dalam Momentum Hari Pers Nasional 2026







Jakarta – Senin, 9 Februari 2026


Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Forum Keluarga Media Online Network (FKMON) menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kemerdekaan pers, memperkuat profesionalisme jurnalis, serta mendukung keterbukaan informasi publik sesuai amanat peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Ketua FKMON, Jonni Kenro Situmeang, menyampaikan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi yang wajib dijaga independensi dan kebebasannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pers adalah sarana kontrol sosial dan wahana informasi publik yang harus bekerja secara profesional, berimbang, serta bertanggung jawab. Kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang dijamin oleh undang-undang,” tegas Jonni.

FKMON sebagai organisasi media online yang berbentuk perkumpulan sah, juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan peraturan perundang-undangan terkait. FKMON menjalankan fungsi organisasi secara mandiri, transparan, dan akuntabel, serta tidak berada di bawah kendali kepentingan politik maupun kelompok tertentu.







Sekretaris FKMON, M. Dalimunthe, ST, menambahkan bahwa peran pers tidak dapat dipisahkan dari prinsip keterbukaan informasi publik.

“Pers dan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). FKMON mendorong seluruh insan pers untuk aktif mengawal transparansi penyelenggaraan negara,” ujarnya.

FKMON juga mengajak seluruh lembaga publik agar tidak alergi terhadap kritik dan tetap membuka akses informasi kepada media, sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sinergi antara pers, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci terciptanya tata kelola demokrasi yang sehat.

Melalui momentum Hari Pers Nasional 2026, FKMON menegaskan komitmennya untuk:

  • Menjaga kemerdekaan pers sesuai UU Pers

  • Menjalankan organisasi secara sah dan bertanggung jawab sesuai UU Perkumpulan/Ormas

  • Mengawal transparansi dan hak publik atas informasi sesuai UU KIP

“Pers kuat, demokrasi bermartabat.”


Tentang FKMON
Forum Keluarga Media Online Network (FKMON) merupakan wadah insan media online yang berkomitmen pada profesionalisme, etika jurnalistik, dan penguatan demokrasi melalui informasi yang akurat dan berimbang.

🌐 www.fkmon.biz.id



Wednesday, February 4, 2026

‎"HMI Rayakan Hari Jadi ke-79, Dr. M. Iqbal Daulay Tegaskan Peran Strategis sebagai Gerakan Intelektual Islam"


‎Medan, 5 Februari 2026 – Bertepatan dengan peringatan Dies Natalis ke-79 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Dr. M. Iqbal Daulay, MA selaku kader HMI menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi mendalam atas perjalanan panjang organisasi kepemudaan Islam terbesar di Indonesia ini.
‎Dalam kesempatan bersejarah ini, Dr. M. Iqbal Daulay menegaskan kembali komitmen HMI sebagai organisasi yang telah konsisten melahirkan kader-kader bangsa berkualitas sejak didirikan pada 5 Februari 1947.
‎"Selamat ulang tahun HMI yang ke-79. Organisasi ini telah membuktikan diri sebagai wadah pembentukan karakter pemimpin bangsa yang berintegritas, berilmu, dan berakhlak mulia," ujar Dr. M. Iqbal Daulay.
‎Ia menambahkan bahwa di usia yang semakin matang ini, HMI diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam melahirkan generasi muda yang mampu menjawab tantangan zaman dengan tetap berpegang pada nilai-nilai Islam dan kebangsaan.
‎"HMI bukan sekadar organisasi mahasiswa, tetapi merupakan gerakan intelektual Islam yang terus berkontribusi nyata bagi kemajuan bangsa Indonesia," tegasnya.
‎Dr. M. Iqbal Daulay juga mengajak seluruh kader HMI untuk terus memperkuat khidmat organisasi, mempertajam militansi keilmuan, dan memperluas jangkauan pengabdian kepada masyarakat.
‎Sebagai organisasi yang telah melewati berbagai dinamika perjalanan bangsa, HMI terus membuktikan eksistensinya sebagai organisasi kemahasiswaan yang relevan dan berkontribusi dalam pembangunan nasional.
‎Tentang HMI: Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) didirikan pada 5 Februari 1947 di Yogyakarta dan merupakan organisasi kemahasiswaan Islam tertua dan terbesar di Indonesia yang telah melahirkan berbagai tokoh nasional.(Team)

Sunday, February 1, 2026

PWNW Provinsi Sumatera Utara Mengucapkan Selamat Harlah ke-100 Nahdlatul Ulama


Medan, 2 Februari 2026 – Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan (PWNW) Provinsi Sumatera Utara mengucapkan selamat atas peringatan satu abad (100 tahun) berdirinya Nahdlatul Ulama (NU). Organisasi Islam terbesar di Indonesia ini genap berusia seabad sejak didirikan pada tahun 1926.
‎"Kami mengucapkan Selamat Harlah ke-100 Nahdlatul Ulama. Pencapaian satu abad ini adalah bukti nyata komitmen NU dalam mengawal Indonesia merdeka dan menuju peradaban yang mulia," ujar Dr. M. Iqbal Daulay, MA, selaku Ketua PWNW Sumatera Utara.
‎Nahdlatul Ulama yang didirikan pada 31 Januari 1926 telah memberikan kontribusi luar biasa bagi bangsa Indonesia, khususnya dalam:
‎- Perjuangan kemerdekaan Indonesia
‎- Pembangunan karakter bangsa berbasis nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah
‎- Pengembangan pendidikan pesantren di seluruh nusantara
‎- Moderasi beragama dan kerukunan antarumat beragama
‎- Pemberdayaan masyarakat di berbagai bidang
‎Peringatan harlah ke-100 NU mengusung tema "Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Mulia" yang merefleksikan komitmen berkelanjutan organisasi ini dalam membangun Indonesia yang lebih baik.
‎Dr. M. Iqbal Daulay menegaskan bahwa PWNW Sumatera Utara berkomitmen untuk terus mendukung dan berkolaborasi dengan NU dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta mengembangkan nilai-nilai Islam rahmatan lil alamin di Provinsi Sumatera Utara.
‎"Di usia yang ke-100 tahun ini, semoga NU terus istiqomah dalam mengawal nilai-nilai kebangsaan, keislaman, dan keindonesiaan. PWNW Sumatera Utara siap bersinergi dalam mewujudkan masyarakat yang berperadaban dan bermartabat," tambah beliau.
‎PWNW Sumatera Utara mengapresiasi peran NU dalam memelihara tradisi keislaman yang moderat dan toleran di tengah dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Diharapkan NU dapat terus menjadi garda terdepan dalam menjaga NKRI dan membangun peradaban yang mulia berlandaskan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin.(Team)

STAI Al Hikmah Medan Sambut 100 Tahun Nahdlatul Ulama, Apresiasi Peran Jaga Nilai Islam Moderat


‎MEDAN – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Hikmah Medan turut memperingati Hari Nahdlatul Ulama (NU) yang ke-100, yang jatuh pada 31 Januari 2026. Peringatan ini menandai satu abad perjalanan organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia sejak didirikan pada 31 Januari 1926.
‎Wakil Ketua III STAI Al Hikmah Medan, Tamrin Harahap, S.E., M.Pd., menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga Nahdlatul Ulama di Indonesia. "Hari ini merupakan momen bersejarah bagi Indonesia, khususnya umat Islam. Selama 100 tahun, NU telah memberikan kontribusi luar biasa dalam membangun peradaban dan menjaga nilai-nilai Islam yang moderat di Tanah Air," ujarnya.
‎Dalam peringatan bersejarah ini, STAI Al Hikmah Medan mengapresiasi peran Nahdlatul Ulama dalam mengawal Indonesia menuju peradaban yang lebih maju, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil alamin.
‎Nahdlatul Ulama, yang didirikan oleh KH. Hasyim Asy'ari bersama para ulama pada 31 Januari 1926 di Surabaya, telah menjadi organisasi yang berperan penting dalam perjalanan bangsa Indonesia, baik dalam aspek keagamaan, pendidikan, sosial, maupun kebangsaan.(Team)

Thursday, January 29, 2026

Aniaya Jaga Pos Kamling, Pelaku Ditangkap Bersembunyi di Kamar Mandi


‎Medan – Tim Tekab Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penganiayaan Jaga Pos Kamling, Pelaku berinisial AL alias Eprik (35 tahun) diamankan saat bersembunyi di kamar mandi rumah keluarganya.

‎Kapolsek Sunggal Kompol Mhd.Yunus Tarigan.S.H, M.H saat dikonfirmasi awak media menjelaskan "Kejadian bermula pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB  di Jalan Abimanyu Dusun II Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal. Korban berinisial T alias Ancu (45 tahun), seorang pekerja swasta yang bertugas menjaga lokasi,  menegur pelaku yang melintas dengan sepeda.

‎Korban merasa curiga dan menegur pelaku, dikarenakan terkait sering terjadinya kehilangan lampu di area tersebut dan meminta pelaku  untuk tidak memasuki daerah itu lagi, teguran korban ini memicu pertengkaran verbal yang  berakhir dengan pelaku  pergi sambil mengancam  akan memanggil abang kandungnya".ujar Kompol Yunus Tarigan

‎Sekitar 15 menit kemudian, pelaku kembali bersama abang  kandungnya berinisial HI alias Iwan Botak (DPO) yang membawa senjata tajam jenis kelewang. Pelaku AL membawa kayu panjang dengan paku yang masih menancap. Keduanya kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka di
‎beberapa bagian tubuh".ujar Kompol Yunus Tarigan

‎Menerima informasi adanya korban penganiayaan tersebut, Saya perintahkan anggota Reskrim mendatangi Tkp dan Cek Korban, korban sempat dirawat dan melakukan pemeriksaan di Klinik Vina

‎Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Tekab Polsek Sunggal, bahwasanya pelaku AL diketahui bersembunyi di rumah keluarganya, Tim Tekab kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di dalam kamar mandi sekitar pukul 09.30 wib hari Kamis (29/01), pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses lebih lanjut".pungkas Kapolsek Sunggal

‎Saat dilakukan interogasi, pelaku AL mengakui melakukan penganiayaan bersama abang kandungnya, HI alias Iwan Botak yang saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku AL menggunakan gancu sampah, sementara HI menggunakan senjata tajam jenis kelewang.

‎Pelaku mengaku terpancing emosi karena merasa dituduh melakukan pencurian oleh korban. Ia kemudian memanggil abang kandungnya yang langsung mengambil senjata tajam dari rumahnya dan bersama-sama mendatangi korban untuk melakukan penganiayaan.

‎Adapun Data Pelaku yang Kami amankan:
‎Nama: April Liandi alias Eprik
‎Usia: 35 tahun
‎Pekerjaan: Swasta
‎Alamat: Jl Mesjid Gg Markani Dusun III Desa Purwodadi Kec Sunggal dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan data Korban:
‎Nama: Tiencuk alias Ancu
‎Usia: 45 tahun
‎Pekerjaan: Swasta
‎Alamat: Jl Sekolah Desa Purwodadi Kec Sunggal
‎Saat ini anggota kami masih melakukan pengembangan terhadap HI als Iwan Botak, untuk melakukan pencarian".tegas Kompol Yunus Tarigan.(Team)

Pasutri Pemilik Lokasi Judi di Kantor Ormas Medan Sunggal Masuk DPO Polisi

‎MEDAN - Polsek Sunggal buru pasangan suami istri yang merupakan pemilik sekaligus pengelola lokasi judi tembak ikan di kantor sekretariat PAC Ormas di Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
‎Pasangan suami istri yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sunggal ini ialah FS dan EH.
‎Dimana, FS sendiri merupakan pemilik lokasi judi sekaligus menjabat sebagai ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Grib Jaya Kecamatan Medan Sunggal.
‎Sedangkan sang istri EH, diketahui berperan sebagai pengelola lokasi judi jenis tembak ikan dan dingdong yang telah beroprasi selama tiga bulan terakhir di kantor sekretariat PAC Grib Jaya Kecamatan Medan Sunggal, di Jala Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
‎Dalam keterangannya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, kedua DPO yang merupakan pasangan suami istri ini memiliki peran masing-masing.
‎"FS yang merupakan ketua ormas ini merupakan pemilik lokasi judi. Sedangkan istrinya EH, berperan mengelola lokasi judi serta merekrut para pekerja dan mengutip uang hasil perjudian dilokasi ini," jelas mantan Dir Narkoba Polda Sumut itu, Kamis (29/1/2026) siang.
‎Sementara itu, dalam mengelola lokasi judi tersebut, EH diketahui kerap merekrut dan mengajari secara langsung pekerja dalam mengoprasikan mesin judi serta mengutip secara langsung uang tunai hasil dari para pemain yang bermain judi di tempat tersebut.
‎"Jadi EH ini dialah yang mengelola, setiap hari dia datang untuk mengambil uang tunai dari hasil tempat judi tersebut. Sedangkan untuk pemain yang membayar dengan cara transfer, itu secara terang menderang masuk langsung ke rekening atas nama EH," ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
‎Sementara itu, dari lokasi judi yang dimiliki oleh FS dan EH ini, keduanya pun dapat meraup keuntungan hingga lebih dari satu juta rupiah setiap harinya.
‎"Selam tiga bulan terakhir ini, keduanya dapat meraup keuntungan dari para pemain judi lebih dari satu juta rupiah setiap harinya," kata Kapolrestabes Medan.
‎Sebelumnya, pada Rabu (28/1/2026) dini hari, Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal melakukan penggerebekan lokasi judi tembak ikan di kantor Ormas Grib Jaya Medan Sunggal, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
‎Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni, MH (19) berperan sebagai bandar atau yang mengoprasikan mesin judi, TH (29) berperan sebagai penjaga pintu lokasi judi. Serta, HS (29) dan A (57) yang merupakan pemain judi.
‎Selanjutnya, keempat tersangka dan barang bukti berupa mesin judi tembak ikan dan beberapa mesin judi dingdong yang berhasil diamankan ini pun langsung di boyong ke Mapolsek Medan Sunggal
‎Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat tengah mengintrogasi keempat tersangka perjudian di kantor PAC Grib Jaya Medan Sunggal, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Kamis (29/1/2026).Team

Tuesday, January 27, 2026

DPP GNI DUKUNG POLRI DI BAWAH KEMENTERIAN: KEMBALIKAN POLRI SEBAGAI PENGAYOM DAN PELINDUNG MASYARAKAT







Medan — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, S.Kom, menyatakan dukungan penuh terhadap wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian, sebagai bagian dari upaya reformasi institusi dan penguatan pengawasan sipil.




Dalam pernyataan resminya di Medan, Selasa, 27 Januari 2026, Rules Gajah menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk melemahkan Polri, melainkan mengembalikan jati diri Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, sebagaimana amanat reformasi dan cita-cita negara hukum.











“Polri harus kembali menjadi institusi yang dicintai rakyat, bukan ditakuti. Ketika banyak kebijakan dan tindakan oknum di lapangan justru melukai rasa keadilan masyarakat, maka evaluasi struktural adalah hal yang wajar dan perlu,” tegas Rules Gajah.





Menurutnya, berbagai peristiwa yang viral di ruang publik menunjukkan adanya jurang antara slogan ‘Polri Untuk Rakyat’ dengan realitas di lapangan. Dalam banyak kasus, masyarakat kecil justru menjadi korban dari kebijakan dan penegakan hukum yang dinilai tidak pro rakyat dan minim empati sosial.



Rules Gajah menilai, menempatkan Polri di bawah kementerian sipil akan:

  • Memperkuat akuntabilitas dan pengawasan eksternal
  • Mencegah penyalahgunaan kewenangan
  • Mendorong profesionalisme dan transparansi
  • Mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian



“Institusi sebesar Polri tidak boleh berjalan tanpa kontrol yang kuat. Kekuasaan yang besar harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat agar tidak menjadi bumerang bagi masyarakat,” ujarnya.



Lebih lanjut, DPP GNI menegaskan bahwa pembenahan Polri tidak cukup hanya dengan penindakan oknum atau perbaikan slogan, melainkan membutuhkan reformasi menyeluruh, termasuk penataan ulang posisi kelembagaan agar sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.








DPP GNI juga mengajak seluruh elemen bangsa, akademisi, tokoh masyarakat, dan pembuat kebijakan untuk membuka ruang diskusi nasional secara objektif dan terbuka, demi mewujudkan Polri yang benar-benar profesional, humanis, dan berpihak pada kepentingan rakyat.



“Negara tidak membutuhkan aparat yang arogan, tetapi aparat yang adil, berintegritas, dan hadir melindungi masyarakat,” pungkas Rules Gajah.


( Humas)

Sunday, January 25, 2026

DPP GNI :“Guru Honorer Puluhan Tahun Mengabdi, Anggota DPR 5 Tahun Malah Pensiun Seumur Hidup!”

DPP GNI :

“Guru Honorer Puluhan Tahun Mengabdi, Anggota DPR 5 Tahun Malah Pensiun Seumur Hidup!”




Medan — Kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI kembali menuai kritik keras. Dewan Pimpinan Pusat GNI (Generasi Negarawan Indonesia) menyebut kebijakan tersebut tidak adil, elitis, dan melukai rasa keadilan rakyat.




Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP GNI, Rules Gaja, S.Kom, saat dijumpai wartawan di Kantor DPP GNI, Jalan Cempaka Raya No. 96, Kota Medan, Senin (26 Januari 2026).





“Kalau alasan diberi pensiun karena ‘berjasa’, itu logika yang menyesatkan. Yang benar-benar berjasa itu guru-guru honorer di pelosok, bukan anggota dewan yang baru lima tahun duduk nyaman lalu pensiun seumur hidup,” tegas Rules Gaja.



Menurutnya, ribuan guru honorer di daerah terpencil mengabdi belasan hingga puluhan tahun, mengajar dengan fasilitas minim, gaji tidak layak, bahkan sering terlambat dibayar. Ironisnya, mereka tidak dijamin pensiun, sementara anggota DPR justru menikmati berbagai fasilitas negara.



 “Ini negara kesejahteraan untuk elit, atau negara keadilan sosial untuk rakyat?” sindirnya.



DPP GNI menilai, kebijakan tersebut merupakan bentuk ketimpangan struktural dan pemborosan anggaran negara, yang sepenuhnya bersumber dari pajak rakyat.



Lebih tegas lagi, Rules Gaja mengusulkan:




“Kalau anggota dewan ingin tetap digaji negara, angkat saja sebagai pejabat paruh waktu, dengan gaji setara UMR, tanpa fasilitas mewah dan tanpa pensiun seumur hidup.”



DPP GNI mendesak:

1. Penghapusan pensiun seumur hidup anggota DPR


2. Transparansi total gaji, tunjangan, dan fasilitas DPR


3. Audit kebijakan keuangan DPR


4. Pembukaan seluruh data anggaran DPR kepada publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)





 “Rakyat berhak tahu ke mana uang pajaknya mengalir. Jangan atas nama wakil rakyat, tapi hidup seperti bangsawan,” tutup Rules Gaja, S.Kom.






---

Wednesday, January 21, 2026

DPP GNI DESAK PENGEMBALIAN TANAH ULAYAT DAN KELOMPOK TANI, MINTA APARAT BEKING PT TPL DIPECAT DAN DIADILI


DPP GNI DESAK PENGEMBALIAN TANAH ULAYAT DAN KELOMPOK TANI, MINTA APARAT BEKING PT TPL DIPECAT DAN DIADILI






MEDAN — Ketua Umum DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia) sekaligus pengamat kebijakan publik, Rules Gaja, S.Kom, menyampaikan pernyataan sikap tegas terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum terkait konflik agraria yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL).



Dalam keterangannya kepada awak media di Kantor DPP GNI, Jalan Cempaka Raya No. 96, pada Kamis, 22 Januari 2026, Rules Gaja menegaskan bahwa pemerintah wajib dan harus segera mengembalikan seluruh lahan kelompok tani, tanah ulayat, tanah adat, serta tanah masyarakat yang selama ini diambil dan dikuasai secara paksa oleh pihak PT TPL.



“Tanah-tanah tersebut bukan milik korporasi. Itu adalah tanah ulayat, tanah adat, tanah kelompok tani, dan tanah masyarakat yang dirampas melalui intimidasi dan kekerasan. Negara tidak boleh diam,” tegas Rules Gaja.



Menurutnya, selain pengembalian lahan, PT TPL juga harus diwajibkan membayar ganti rugi atas seluruh kerugian yang dialami masyarakat selama tanah tersebut digarap oleh perusahaan. Kerugian itu mencakup hilangnya mata pencaharian, penderitaan ekonomi, trauma sosial, serta rusaknya tatanan kehidupan masyarakat adat dan petani.



Rules Gaja juga mengungkap adanya dugaan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pengamanan PT TPL, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pendukung dan pelindung kepentingan perusahaan. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum serius dan pelanggaran hak asasi manusia.



“Masyarakat adat dan kelompok tani dulu dipukul, diintimidasi, diusir dari tanahnya sendiri. Ini kejahatan. Semua pihak yang terlibat, baik pengamanan PT maupun pihak pendukung perusahaan, harus dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.



Lebih lanjut, Ketum DPP GNI juga menuntut agar para aktivis lingkungan, aktivis tanah adat, dan pejuang agraria yang selama ini dikriminalisasi segera dibebaskan, dipulihkan nama baiknya, serta diberikan kompensasi atas kehilangan mata pencaharian dan penderitaan yang mereka alami.


Tak hanya itu, Rules Gaja secara tegas meminta aparat Polri dan TNI yang terbukti menjadi beking PT TPL agar segera dicopot dan dipecat dari kesatuannya. Ia juga mendesak agar oknum aparat yang melakukan intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, petani, dan pemilik tanah ulayat segera diadili dan dijatuhi sanksi berat.



“Aparat itu digaji negara, bukan korporasi. Jika terbukti melindungi kejahatan korporasi dan menindas rakyat, maka mereka wajib diadili, bukan dilindungi,” tegasnya.


Pernyataan sikap ini, lanjut Rules Gaja, berlandaskan pada:

  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
  • Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan masyarakat hukum adat
  • Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 terkait hutan adat
  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)



DPP GNI menegaskan akan terus mengawal dan menyuarakan perjuangan masyarakat adat dan petani, serta mendorong negara agar hadir secara nyata dalam menegakkan keadilan agraria dan supremasi hukum.



“Jika negara abai, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan rakyat,” pungkas Rules Gaja.


(TIM)

DESAKAN PENCABUTAN IZIN PT TPL DAN PENGEMBALIAN TANAH ULAYAT SERTA GANTI RUGI KEPADA MASYARAKAT


DESAKAN PENCABUTAN IZIN PT TPL DAN PENGEMBALIAN TANAH ULAYAT SERTA GANTI RUGI KEPADA MASYARAKAT





SUMATERA UTARA — Pencabutan izin usaha dan izin operasional PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) sebagaimana keputusan Presiden Republik Indonesia dan kementerian terkait harus segera ditindaklanjuti secara nyata dan menyeluruh. Pencabutan tersebut tidak boleh berhenti sebatas administrasi, melainkan wajib diiringi dengan pemulihan hak-hak masyarakat adat, kelompok tani, dan warga terdampak.



Masyarakat mendesak agar PT TPL segera mengembalikan tanah ulayat, tanah adat, lahan kelompok tani, serta tanah milik masyarakat yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan perusahaan. Selain itu, kerugian materiil dan immateriil yang dialami masyarakat akibat penggusuran paksa, pembakaran lahan, kriminalisasi, serta hilangnya mata pencaharian harus diganti secara adil dan bermartabat.



Berbagai dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT TPL telah menyebabkan penderitaan berkepanjangan bagi masyarakat adat dan kelompok tani. Praktik penguasaan lahan tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC) bertentangan dengan prinsip keadilan agraria serta perlindungan masyarakat adat yang dijamin konstitusi.



Masyarakat juga menuntut agar para aktivis tanah adat dan ulayat yang sebelumnya ditangkap dan diproses oleh aparat penegak hukum di daerah segera dibebaskan, dipulihkan nama baiknya, serta diberikan kompensasi atas kehilangan mata pencaharian dan penderitaan yang dialami. Tanah yang sebelumnya mereka kuasai dan kelola harus dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik sahnya.



Selain itu, PT TPL didesak untuk diproses secara hukum dan diadili secara transparan dan adil atas dugaan pelanggaran hukum agraria, perusakan lingkungan, serta pelanggaran hak asasi manusia. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi yang merugikan rakyat dan merusak tatanan sosial masyarakat adat.



Desakan ini berlandaskan pada:


  • UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) tentang pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat
  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
  • Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan hutan negara
  • Undang-Undang tentang perlindungan masyarakat adat dan tanah ulayat
  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)



Masyarakat menegaskan, keadilan agraria adalah syarat utama keadilan sosial. Negara wajib hadir memastikan pencabutan izin PT TPL benar-benar menjadi awal pemulihan hak rakyat, bukan sekadar formalitas tanpa dampak nyata.



“Tanah ulayat bukan warisan untuk dirampas, melainkan titipan leluhur untuk dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang,” tegas perwakilan masyarakat adat.


(TIM)

KETUA FKMON JONNI KENRO SAMBUT KEMENANGAN JURNALIS: PUTUSAN MK PERKUAT PERLINDUNGAN HUKUM INSAN PERS








Medan — Ketua Forum Keluarga Media Online Network (FKMON), Jonni Kenro, angkat bicara menyambut kemenangan jurnalis Indonesia atas kepastian hukum dan perlindungan profesi pers, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dijerat pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas jurnalistik, sepanjang bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.








Pernyataan tersebut disampaikan Jonni Kenro di Kota Medan, pada Senin, 20 Januari 2026.







Menurut Jonni, putusan MK tersebut menjadi tonggak sejarah penting bagi kebebasan pers nasional, sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan, penulisan berita, serta menghasilkan karya-karya jurnalistik yang faktual, berimbang, dan bertanggung jawab.



“Ini adalah kemenangan jurnalis. Putusan MK memberikan jaminan perlindungan hukum bagi insan pers dalam bekerja, menulis berita, melakukan peliputan, dan menghasilkan karya jurnalistik yang nyata untuk kepentingan publik,” ujar Jonni Kenro.


Ia menilai, selama ini masih banyak jurnalis yang menghadapi tekanan, ancaman, hingga kriminalisasi hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial. Dengan adanya putusan MK, aparat penegak hukum dan pejabat publik diharapkan tidak lagi salah kaprah dalam menyikapi produk jurnalistik.



Jonni menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang harus diutamakan dalam setiap persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan media. Sengketa pers, kata dia, wajib diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan melalui jalur pidana. 



“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanismenya jelas: hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Bukan dengan melaporkan wartawan ke polisi,” tegasnya.



Lebih lanjut, Ketua FKMON juga menilai bahwa putusan MK akan memberikan dampak positif terhadap kualitas jurnalistik di Indonesia, karena wartawan dapat bekerja lebih independen, berani, dan profesional tanpa rasa takut.





Namun demikian, Jonni mengingatkan bahwa kebebasan pers harus diiringi tanggung jawab. Wartawan tetap wajib mematuhi kode etik jurnalistik, menjaga akurasi, keberimbangan, dan verifikasi dalam setiap karya yang dipublikasikan.





“Perlindungan hukum ini bukan kebebasan tanpa batas. Wartawan harus tetap menjunjung etika dan profesionalisme. Jika itu dijalankan, maka negara wajib hadir melindungi pers,” ujarnya.





FKMON, lanjut Jonni Kenro, berkomitmen untuk terus mendukung penguatan pers nasional, mempererat solidaritas antar media online, serta mendorong perlindungan hukum yang adil bagi jurnalis di seluruh Indonesia.





Dengan adanya putusan MK tersebut, FKMON berharap iklim pers nasional semakin sehat, demokratis, dan mampu menghadirkan pemberitaan yang mencerahkan serta karya jurnalistik yang berdampak nyata bagi masyarakat.

Dasar Hukum:

UUD 1945 Pasal 28F
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025

website Resmi FKMON :
www.fkmon.biz.id
(TIM)