Advertise

Tuesday, November 25, 2025

10 Jasad Ditemukan, 6 Dikumpulkan di Puskesmas Batangtoru


10 Jasad Ditemukan, 6 Dikumpulkan di Puskesmas Batangtoru



Sumatera Utara — Bencana alam berupa longsor dan banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara menelan korban jiwa sebanyak 10 orang. Hingga saat ini, 6 warga lainnya masih dinyatakan hilang.



Menurut data Polda Sumut terhitung hingga Selasa (25/11/2025), terdapat **20 kejadian bencana** di enam kabupaten/kota, meliputi:

* 12 titik tanah longsor
* 7 titik banjir
* 1 kejadian pohon tumbang




Wilayah terdampak meliputi Kabupaten Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Nias, serta Kota Sibolga.










Total **2.393 kepala keluarga (KK)** terdampak, dengan **445 warga terpaksa mengungsi**. Sejumlah akses jalan utama juga terputus akibat material longsor dan genangan air.

---

### 6 Jasad Korban Dibawa ke Puskesmas Batangtoru

Enam dari sepuluh korban jiwa telah dievakuasi dan disimpan di **Puskesmas Batangtoru, Tapanuli Selatan** pada Selasa siang. Keenamnya adalah korban banjir bandang yang menerjang tiga desa di perbatasan Tapsel–Tapteng:

* Desa Garoga
* Huta Godang
* Aek Ngadol

Dari keenam jasad tersebut, baru satu yang berhasil dikenali oleh keluarga. Proses identifikasi masih berlangsung.

---

### Sibolga Jadi Daerah Paling Parah

Kota Sibolga tercatat mengalami dampak paling berat, dengan **enam titik longsor** yang merusak belasan rumah dan menimbulkan korban jiwa.

Sementara di Kabupaten Tapanuli Tengah, banjir yang berlangsung sejak **17–22 November** menyebabkan **1.902 KK terdampak** dan puluhan warga mengungsi.

---

### Seluruh Kekuatan Dikerahkan

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan memastikan personel telah disiagakan penuh untuk evakuasi dan pembukaan akses jalan:

> “Evakuasi, pencarian korban, hingga pembukaan akses jalan dilakukan tanpa henti. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera menghubungi petugas jika membutuhkan bantuan,” tegasnya.

Pengerahan personel meliputi:

* **4 SSK Brimob** ke kawasan rawan bencana
* Penempatan pasukan pada titik kritis:

  * Jalan Lintas Padangsidimpuan–Tarutung
  * Desa Parsalakan, Tapteng
  * Batujomba, Batangtoru
  * Akses menuju Kota Sibolga
* Dukungan tambahan tiap malam:

  * 1 peleton Samapta
  * 2 tim Dokkes
  * 1 tim Bid TI

TNI, Basarnas, BPBD, dan relawan turut terlibat dalam pencarian enam warga yang masih hilang.

---

Polda Sumut menegaskan penanganan bencana dilakukan secara **terkoordinasi, cepat, dan berkelanjutan** guna memastikan keselamatan warga dan pemulihan akses vital.

---


Kesultanan Negeri Langkat Anugerahkan Gelar Adat dan Kehormatan di Balairung Sri Aru MABMI



Kesultanan Negeri Langkat Anugerahkan Gelar Adat dan Kehormatan di Balairung Sri Aru MABMI







Stabat, 23 November 2025 – Tradisi adat Melayu kembali ditegaskan melalui penyelenggaraan Majelis Penganugerahan Gelar Adat dan Anugerah Kehormatan oleh Kesultanan Negeri Langkat di Aula Balairung Sri Aru, Pengurus Daerah MABMI Kabupaten Langkat. Prosesi yang berlangsung khidmat tersebut menandai kesinambungan adat Melayu serta peran strategis para pemangku adat dalam menjaga marwah kebudayaan di Tanah Langkat.




Acara yang dihadiri para tokoh adat, ulama, pemimpin organisasi budaya, serta unsur pemerintahan daerah ini menjadi ajang penghormatan kepada putra-putri terbaik yang dinilai telah memberikan kontribusi nyata dalam pelestarian budaya, pengabdian sosial, serta penguatan jati diri masyarakat Melayu Langkat.



Anugerah Gelar Adat Sebagai Amanah Kebudayaan


Dalam prosesi adat yang sarat simbol dan nilai filosofis tersebut, Kesultanan Negeri Langkat menganugerahkan sejumlah gelar kehormatan beserta amanah adat, yaitu:



* Bentara Setia Diraja
* Panglima Setia Diraja
* Datuk Setia Diraja
* Limpah Kurnia

Setiap gelar diberikan melalui penilaian terhadap rekam jejak pengabdian, integritas, serta kecakapan penerima dalam memelihara nilai-nilai adat Melayu.




Aula Balairung Sri Aru tampak semarak dengan dekorasi kuning keemasan, warna kebesaran Kesultanan Melayu. Para penerima gelar serta pemangku adat tampil dengan busana adat Melayu lengkap, memperkuat nuansa sakral dan penuh kehormatan pada keseluruhan majelis.






Alunan musik tradisi, pembacaan titah adat, serta prosesi penabalan berlangsung secara tertib, menunjukkan ketelitian dan konsistensi masyarakat adat Langkat dalam menjaga nilai budaya yang diwariskan turun-temurun.



Pernyataan Dato’ Arif Fadillah



Dalam kesempatan tersebut, Dato’ Arif Fadillah, selaku Ketua Orientasi Peradaban Tanah Air Indonesia Menuju Insan Sejahtera, turut menyampaikan pandangannya mengenai struktur adat dan legitimasi kepemimpinan tradisional di lingkungan Kesultanan Langkat.



Menurut Dato’ Arif Fadillah, “Tahta hukum adat berlandaskan hukum agama. Oleh karena itu, setelah ditabalkannya Orang Besar-Besar Kesultanan Langkat, maka tidak ada lagi pihak yang mengklaim diri sebagai Sultan Langkat selain Sultan Harimugaya Abdul Djalil Rahmatsyah Bin Tengku Yahya Bin Sultan Mahmud Abdul Aziz Abdul Djalil Rahmatsyah selaku Sultan Langkat IV.”




Terkait dengan pengelolaan Masjid Azizi Tanjung Pura, dirinya menilai adanya sejumlah permasalahan administrasi adat. Ia menyampaikan bahwa klaim pengelolaan masjid oleh pihak tertentu perlu ditinjau kembali melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pandangan tersebut menjadi sorotan penting dalam diskusi adat yang berkembang di masyarakat, dan diharapkan dapat ditangani melalui jalur formal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Peran MABMI dan Penguatan Identitas Melayu.




PD MABMI Kabupaten Langkat selaku tuan rumah menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan majelis adat tersebut. Pihak MABMI menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis Kesultanan dalam merawat eksistensi budaya Melayu, terutama menghadapi tantangan modernisasi dan perubahan sosial yang semakin cepat.



“Majelis adat seperti ini tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga memperkuat jati diri dan identitas masyarakat Melayu Langkat,” demikian salah satu pesan yang disampaikan dalam sesi adat.



Penutup Acara


Prosesi penganugerahan ditutup dengan doa adat, sesi foto bersama, dan ramah-tamah yang berlangsung hangat antara para pemangku adat, penerima gelar, tokoh masyarakat, dan tamu undangan. Momentum ini diharapkan semakin mempererat silaturahmi serta menggugah semangat bersama dalam menjaga warisan budaya Melayu Langkat sebagai identitas yang hidup, relevan, dan terus berkembang.

( TIM )

STAI Al-Hikmah Medan Sampaikan Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2025







Medan, 25 November 2025

Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional 2025, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh guru di Indonesia atas pengabdian yang tanpa kenal lelah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Melalui pesan resmi yang disampaikan Ketua STAI Al-Hikmah Medan, **Dr. H. Masdar Limbong, M.Pd**, lembaga ini menegaskan pentingnya peran guru sebagai pilar utama dalam pendidikan dan pembangunan karakter generasi muda.










“Selamat Hari Guru! Terima kasih atas segala ilmu, kesabaran, dan ketulusan yang telah Bapak/Ibu berikan,” demikian bunyi ucapan yang disampaikan. Pihak kampus menekankan bahwa di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks, guru tetap menjadi sumber inspirasi, teladan, dan cahaya bagi para peserta didik.





Momentum Hari Guru Nasional tahun ini diharapkan mampu semakin memperkuat komitmen dan semangat para pendidik dalam menjalankan tugas mulianya. STAI Al-Hikmah Medan juga mendoakan agar seluruh guru di Indonesia senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, serta keikhlasan dalam mendidik generasi penerus bangsa.



Dengan tema besar *Religius, Progresif, Berdampak*, STAI Al-Hikmah Medan berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, baik di lingkungan kampus maupun masyarakat luas.

(TIM)

Sunday, November 23, 2025

FKMON Peringati Hari Guru Nasional : Tekankan Peran Guru, Keterbukaan Informasi, dan Kebebasan Pers

FKMON Peringati Hari Guru Nasional : Tekankan Peran Guru, Keterbukaan Informasi, dan Kebebasan Pers









Medan — 25 November 2025.

Forum Komunikasi Media Online Nusantara (FKMON) turut menyampaikan penghormatan dan apresiasi mendalam kepada seluruh guru di Indonesia dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional, sebuah momentum penting untuk meneguhkan kembali peran pendidik sebagai pilar utama kemajuan bangsa.







Dalam publikasi resmi FKMON, dua pimpinan organisasi—Jonni Kenro Situmeang, S.Pd (Ketua FKMON 2025–2027) dan M. Dalimunthe, ST (Sekretaris FKMON 2025–2027)—mengungkapkan bahwa guru adalah penuntun peradaban yang tak tergantikan. Mereka menjadi sumber cahaya yang membimbing generasi baru menuju masa depan.

Pesan utama yang diangkat dalam peringatan ini berbunyi:

“Bimbinganmu adalah fondasi bagi masa depan kami. Semoga engkau selalu dalam lindungan-Nya.”




Guru, Informasi, dan Masa Depan Bangsa



FKMON menilai bahwa dunia pendidikan saat ini sangat terkait dengan arus informasi dan media. Guru bukan hanya mentransfer ilmu, tetapi juga membantu peserta didik memilah informasi yang benar, akurat, dan bermanfaat di tengah maraknya hoaks dan disinformasi.



Oleh karena itu, FKMON menegaskan bahwa penghormatan terhadap guru harus dibarengi dengan:

* Akses terhadap **informasi publik yang transparan
* Kurikulum literasi digital yang kuat
* Kemitraan antara sekolah dan media untuk edukasi publik



UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) & UU Pers



Dalam rilisnya, FKMON juga menyoroti pentingnya regulasi yang mendukung keterbukaan dan kebebasan informasi sebagai penopang ekosistem pendidikan yang sehat.

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

FKMON menegaskan bahwa:

* Sekolah, dinas pendidikan, dan lembaga pemerintah wajib membuka data publik tertentu kepada masyarakat.

* Transparansi anggaran pendidikan, program sekolah, dan kebijakan harus dapat diakses masyarakat.

* Keterbukaan informasi meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendukung evaluasi pendidikan secara konstruktif.



2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)

Sebagai organisasi media, FKMON menekankan:

* Peran pers sebagai penyampai informasi edukatif kepada masyarakat harus dijamin negara.


* Media online harus mampu menjadi jembatan informasi yang benar dan faktual bagi dunia pendidikan.


* Perlindungan terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sangat penting, terutama saat meliput persoalan pendidikan dan kesejahteraan guru.

FKMON menyatakan komitmennya untuk selalu mengedepankan jurnalisme yang bertanggung jawab, independen, dan menghormati etika pers.



Kesejahteraan dan Perlindungan Guru



Dalam peringatan ini, FKMON mengajak pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat:

* Fasilitas kesehatan dan perlindungan sosial bagi guru

* Pelatihan profesional berkelanjutan

* Perlindungan hukum bagi pendidik dari intimidasi atau tekanan pihak luar

* Ketersediaan sarana digital bagi guru guna mendukung pembelajaran modern





FKMON berharap Hari Guru Nasional 2025 menjadi momen untuk merefleksikan kembali betapa besarnya peran guru dalam membangun bangsa dan betapa pentingnya keterbukaan informasi serta kebebasan pers untuk memajukan ekosistem pendidikan nasional.

Sebagai media online, FKMON berkomitmen untuk terus menjadi kanal informasi publik yang terpercaya, mencerahkan, dan berpihak pada kemajuan pendidikan Indonesia.



Friday, November 21, 2025

DPP GNI: Negara Harus Melakukan Pembaruan Menyeluruh — Transparansi, Pembangunan Merata, dan Reformasi Pertanian Tidak Bisa Ditunda










Medan — Sabtu, 22 November 2025.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gaja, S.Kom, kembali mengingatkan bahwa Indonesia menghadapi berbagai persoalan besar yang membutuhkan langkah pembaruan secara menyeluruh dan terstruktur. Dalam pernyataannya di Kantor DPP GNI, Jalan Cempaka Raya No. 96, ia menegaskan bahwa masalah negara tidak berhenti pada satu sektor saja, melainkan mencakup banyak aspek yang harus segera dijadikan program prioritas nasional.





“Masalah negara bukan sampai di situ saja. Masih sangat banyak urusan lain yang harus dibaharui dan menjadi program utama ke depan. Jangan sampai pemerintah hanya fokus pada satu isu tetapi melupakan persoalan mendasar bangsa." tegas Rules Gaja saat ditemui awak media.





Transparansi Publik Wajib Diperkuat — UU Informasi Terbuka Harus Tegas Dijalankan





Rules Gaja menyoroti minimnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di berbagai lembaga pemerintah, termasuk institusi sektoral yang seharusnya menjadi contoh dalam hal transparansi.



Menurutnya, masih banyak instansi yang menutup informasi anggaran, data program, dan laporan pelaksanaan kegiatan, sehingga ruang publik untuk melakukan pengawasan semakin menyempit.



“UU Informasi Terbuka itu bukan formalitas. Itu hak rakyat dan kewajiban pemerintah. Tidak boleh ada lembaga negara yang menutupi informasi publik, apalagi terkait anggaran dan pelayanan masyarakat. Transparansi adalah fondasi pencegahan korupsi,” ujar Rules Gaja.



Pemerataan Pembangunan: Pusat Jangan Lagi Jadi Magnet, Daerah Jangan Jadi Korban



Ketua DPP GNI menyampaikan keprihatinannya atas disparitas pembangunan yang terus terjadi. Menurutnya, masih banyak wilayah pedesaan, pesisir, dan daerah pertanian yang tertinggal jauh dibandingkan pusat kota.



Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh hanya terkonsentrasi di perkotaan atau wilayah-wilayah tertentu yang dekat dengan pusat kekuasaan.



“Rakyat di daerah butuh keadilan pembangunan. Infrastruktur pendidikan, pertanian, kesehatan, dan ekonomi harus dirasakan merata. Pembangunan jangan hanya berhenti di kota besar. Pesisir, desa, dan daerah pinggiran harus diperhatikan serius,” katanya.



Pemberantasan Korupsi: Aparat Harus Berani Tanpa Kompromi




Dalam pernyataannya, Rules Gaja juga menegaskan bahwa korupsi masih menjadi ancaman utama yang merusak fondasi negara. Ia menilai bahwa pemberantasan korupsi harus berada dalam prioritas tertinggi pemerintah.

“Korupsi itu musuh bangsa. Tidak boleh ada negosiasi. Aparat penegak hukum harus berani menindak siapa pun yang bermain dengan anggaran negara. Kalau tidak tegas, pembangunan akan selalu terhambat,” tegasnya.





Pertanian dan Alih Fungsi Lahan: Hentikan Penyimpangan Kebijakan yang Merugikan Petani



GNI menyoroti maraknya praktik alih fungsi hutan dan lahan pertanian yang tidak terkontrol, terutama ketika lahan-lahan produktif justru diubah menjadi perkebunan besar berskala industrial.



Rules Gaja menegaskan bahwa alih fungsi hutan hanya dapat dibenarkan jika digunakan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, bukan untuk kepentingan komersial yang mengabaikan keberlanjutan dan hak petani lokal.



“Alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian itu dibolehkan dalam konteks keberlanjutan pangan. Tapi kalau hutan dialihkan menjadi perkebunan besar, itu jelas merusak. Negara harus tegas. Petani harus dilindungi, lahan pertanian harus diperkuat, bukan justru dikorbankan,” ujarnya.



Penutup: Agenda Pembaruan Harus Disusun Secara Nasional dan Berkelanjutan




Rules Gaja menegaskan bahwa GNI akan terus mengawal kebijakan publik yang menyangkut kepentingan rakyat, terutama dalam bidang pembangunan, pertanian, transparansi, dan pemberantasan korupsi.



Ia menambahkan bahwa DPP GNI siap memberikan rekomendasi kebijakan, riset lapangan, serta analisa sosial untuk membantu pemerintah dalam menyusun langkah strategis ke depan.



“Negara harus bergerak cepat, tepat, dan terbuka. Semua kebijakan harus kembali kepada rakyat. Itu tujuan utama GNI bersuara,” tutup Rules Gaja.


(TIM)


Thursday, November 20, 2025

Ketum DPP GNI: Satgas Inti Akan Dibentuk di Seluruh Provinsi dan Daerah


Ketum DPP GNI: Satgas Inti Akan Dibentuk di Seluruh Provinsi dan Daerah





Medan– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera membentuk Satgas Inti GNI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Pembentukan struktur baru ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program DPP GNI dalam skala nasional.





Menurut Ketum GNI, Satgas Inti akan berfungsi sebagai garda terdepan organisasi dalam menjalankan program-program prioritas, mulai dari penguatan kepemudaan, pendidikan karakter kebangsaan, hingga pengawasan kebijakan publik yang berkaitan dengan keterbukaan informasi serta tata kelola pemerintahan.



Satgas Inti akan menjadi motor penggerak di lapangan. Dengan adanya struktur ini, program-program DPP GNI dapat lebih cepat tersampaikan dan terealisasi hingga ke daerah,” tegas Rules Gaja, S.Kom.



Ia juga menambahkan bahwa pembentukan Satgas Inti merupakan mandat organisasi untuk memperluas jaringan serta memperkuat fungsi sosial–kontrol masyarakat, sejalan dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan berbagai regulasi terkait partisipasi publik.



Percepatan Program Nasional GNI


Langkah percepatan ini dipandang penting mengingat sejumlah program besar DPP GNI sedang dalam tahap finalisasi, antara lain:


  • Program kaderisasi nasional berbasis kepemimpinan modern

  • Pendidikan politik kebangsaan bagi generasi muda

  • Penguatan peran pemuda dalam isu sosial, ekonomi, dan pembangunan daerah

  • Advokasi publik terkait hak atas informasi dan transparansi kebijakan

Dengan hadirnya Satgas Inti di daerah, DPP GNI optimis implementasi program dapat berjalan seragam, terarah, dan menyentuh kebutuhan masyarakat di lapangan.


Komitmen Memperluas Gerakan Nasional


GNI hadir bukan hanya sebagai organisasi pemuda, tetapi sebagai gerakan nasional untuk melahirkan generasi negarawan. Dengan Satgas Inti, kita siap bekerja lebih cepat, lebih luas, dan lebih berdampak,” lanjut Ketum DPP GNI.


DPP GNI saat ini tengah mempersiapkan pedoman teknis, struktur operasional, serta mekanisme rekruitmen Satgas Inti yang akan segera diumumkan secara resmi.


(Humas)

Tuesday, November 18, 2025

‎Pemasangan Plank Penetapan Lokasi Program Ketahanan PanganDesa Paya Mabar, Kabupaten Serdang Bedagai‎


‎Selasa, 18 November 2025 – Sore Hari
‎Serdang Bedagai –Sejumlah pengurus dan perwakilan masyarakat adat/kelompok tani Desa Paya Mabar, Kabupaten Serdang Bedagai, melakukan pemasangan plank penetapan penggunaan lahan untuk Program Ketahanan Pangan, Selasa (18/11/2025) sore hari.
‎Pemasangan plank tersebut dilakukan di areal lahan yang selama ini menjadi objek perjuangan masyarakat, dan kini dinyatakan dialokasikan untuk pemberdayaan kelompok tani melalui kerja sama antara:
‎🔹 PRIMKOP Badan Yustisi Militer I Medan
‎🔹 Perkumpulan Perjuangan Masyarakat Tradisional (PERMATRA) Kabupaten Serdang Bedagai
‎Plank yang terpasang memuat informasi bahwa tanah tersebut dialokasikan untuk program ketahanan pangan berbasis masyarakat tradisional.
‎👥 Hadir dalam kegiatan tersebut:
‎*Suardi, S.H. – Selalu Kuasa Hukum yang mendampingi kelompok masyarakat/kelompok tani
‎*Rendi S – Ketua DPD PERMATRA Kabupaten Serdang Bedagai.
‎*Jonni Kenro – Sekretaris Jenderal DPP PERMATRA.
‎Para pengurus DPD Permatra Sergai dan perwakilan kelompok tani Desa Paya Mabar
‎Para peserta kegiatan tampak mengangkat tangan sebagai simbol komitmen perjuangan masyarakat untuk memperoleh kepastian pemanfaatan tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
‎📜 Dasar Perjuangan Agraria
‎Masyarakat menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat berdasarkan prinsip hukum agraria nasional sebagaimana diatur dalam:
‎Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, Ketentuan mengenai tanah terlantar, hak guna usaha, serta tanah untuk kemakmuran rakyat, Prinsip tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945
‎🎯 Tujuan Program
‎Program ini diarahkan untuk:
‎🌾 Meningkatkan ketahanan pangan masyarakat setempat.
‎👨‍🌾 Memberdayakan kelompok tani Desa Paya Mabar.
‎📌 Memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap tanah adat/tradisional.
‎🤝 Mendorong kemitraan antara masyarakat dan lembaga resmi negara
‎"Kami memastikan bahwa tanah ini akan digunakan untuk kepentingan rakyat, khususnya kelompok tani Desa Paya Mabar, sesuai prinsip reforma agraria dan ketahanan pangan nasional," ujar Redi Sumantri Ketua DPD PERMATRA 
‎Pemasangan plank ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa pemanfaatan tanah di Desa Paya Mabar berjalan sesuai hukum, transparan, dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat tani di Kabupaten Serdang Bedagai.(Team)

Sunday, November 16, 2025

Rapat Pleno Pemilihan Rektor USU 2026-2031 di Gedung Kementrian IMIPAS RI,ini Jawaban Menteri IMIPAS RI Jendral Pol (Purn) Agus Andrianto

Rapat Pleno Pemilihan Rektor USU 2026-2031 di Gedung Kementrian IMIPAS RI,ini Jawaban Menteri IMIPAS RI Jendral Pol  (Purn) Agus Andrianto 




MEDAN – Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sumatera Utara (USU) akan tetap menggelar rapat pleno pemilihan Rektor USU periode 2026-2031 pada Selasa, 18 November 2025, di Jakarta.






Langkah ini diduga  dinilai mengabaikan surat penundaan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) RI.

 
Rapat rencananya akan dipimpin oleh Ketua MWA USU, Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., diadakan di Ruang Rapat Menteri Lantai V, Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Undangan rapat dengan nomor surat khusus yang diperoleh wartawan media ini telah disebarkan kepada seluruh anggota MWA USU di Medan sejak 10 November 2025.

 
Sebelumnya, Kemendikti Saintek telah mengeluarkan surat bernomor 2354/A/HM.00.00/2025 pada 30 September 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Togar Mangihut Simatupang, atas nama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Surat tersebut berisi penundaan rapat MWA untuk pemilihan Rektor USU yang semula dijadwalkan pada 2 Oktober 2025 di Gedung A Kemendikbud, Jakarta. Alasan penundaan tidak dijelaskan dalam surat tersebut, namun dijanjikan akan ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai jadwal pengganti.

 
Sejak saat ini sudah ada keterangan resmi dari Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto maupun MWA USU terkait alasan tetap melaksanakan pemilihan rektor meski ada surat penundaan dari Kemendikti Saintek. 


"Benar dalam kapasitas ketua MWA ya, sejauh ini belum saya terima informasi,Bapak Menristek Dikti Scientek tentu memiliki kesibukan, sesuaikan aja dengan jadwal Beliau (kecuali beliau menguasakan kpd orang yg diberi kuasa oleh Beliau utk hadir)",Ucap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Jendral Pol Purn Agus Andrianto kepada Wartawan (16/11/2025)
 
Namun sejauh ini belum ada tanggapan dari Kemendikti Saintek terkait penjadwalan ulang yang akan dilaksanakan. 
Rapat pemilihan rektor di luar domain kampus menimbulkan kesan kuat bahwa proses strategis universitas berlangsung di bawah bayang-bayang birokrasi eksternal. Di mata publik, langkah ini menegaskan betapa lemahnya independensi kampus ketika ruang akademik digantikan oleh ruang kekuasaan

Pengabaian perintah resmi kementerian menunjukkan bahwa sebagian elit kampus lebih tunduk pada kepentingan kekuasaan ketimbang kepatuhan pada norma hukum. Inilah potret buram universitas negeri ketika nilai otonomi akademik dirusak oleh arogansi jabatan.

Statuta USU dengan tegas menempatkan MWA sebagai organ pengambil kebijakan non-akademik tertinggi yang harus menjunjung tinggi independensi. Dengan memilih lokasi di kantor kementerian, MWA secara simbolik menyerahkan sebagian martabat otonominya kepada kekuasaan eksternal.
Lebih jauh, pelanggaran ini mengancam amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menegaskan otonomi perguruan tinggi sebagai fondasi kebebasan akademik. USU bukan instansi pemerintah, tetapi lembaga keilmuan yang wajib merdeka dari intervensi politik dan birokrasi.

 ( TIM)

Satlantas Polrestabes Medan Gelar Operasi “Zebra Toba 2025” Mulai 17 Hingga 30 November


Satlantas Polrestabes Medan Gelar Operasi “Zebra Toba 2025” Mulai 17 Hingga 30 November





Medan, Sumatera Utara — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan secara resmi akan menggelar Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi Ops Zebra Toba 2025, yang dijadwalkan berlangsung 17 hingga 30 November 2025. Operasi ini mengedepankan peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Medan.



Operasi Zebra Toba menjadi agenda rutin tahunan kepolisian dengan fokus utama pada penegakan hukum lalu lintas secara humanis serta pembinaan keselamatan berkendara. Dalam poster resmi yang dirilis, jajaran personel Satlantas Polrestabes Medan menyatakan kesiapan penuh dalam pelaksanaan tugas pengamanan dan ketertiban lalu lintas selama operasi berlangsung.



Adapun sasaran prioritas Operasi Zebra Toba 2025 meliputi:

  1. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk keselamatan.

  2. Pengemudi di bawah umur serta tidak memiliki SIM.

  3. Pengendara melawan arus dan berkendara ugal-ugalan.

  4. Pelanggaran batas kecepatan, berkendara dalam keadaan mabuk, dan menggunakan ponsel saat mengemudi.

  5. Kendaraan dengan knalpot bising, tidak sesuai spesifikasi teknis, serta pelanggaran lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.



Melalui operasi ini, Satlantas Polrestabes Medan mengimbau masyarakat agar:


  • Tertib berlalu lintas demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

  • Lengkapi dokumen kendaraan serta SIM saat berkendara.

  • Mengutamakan etika dan keselamatan di jalan raya.



Operasi Zebra Toba 2025 diharapkan mampu menekan angka fatalitas kecelakaan dan meningkatkan budaya disiplin masyarakat dalam berkendara sehingga tercipta lalu lintas yang aman, lancar dan kondusif di Kota Medan dan sekitarnya.


(TIM)

Friday, November 14, 2025

MAKNA KATA “RADING” DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT PAKPAK


MAKNA KATA “RADING” DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT PAKPAK 



Oleh: Anna Martyna Sinamo 



M. Joustra menulis sebuah buku yang berjudul “Batak Spiengel” atau kalau diterjemahkan secara bebas artinya “Cermin Batak” yang ditulis cetakan pertama pada tahun 1910 dan cetakan kedua pada 1926. 






Buku Ini kerjasama antara Bataks Institute dan para pejabat Hindia Belanda yaitu pejabat C. Poortman, H. Stap, L. van Vuuren, dan W. K. H. Ypes. Risalah cetak tercantum dalam "Litteratuuroverzicht der Bataklanden", Leiden, L. H. Becherer, 1907. 



Buku ini berbicara tentang konstruksi kolonial secara administrasif dalam rangka pembentukan Keresidenan Tapanuli, Keresidenan Sumatera Timur dan Keresidenan Sibolga Omstreken dalam kerangka penaklukan Sumatera Utara ke dalam pemerintahan Kolonial Belanda. 



Masuknya “Pakpaklanden” di Keresidenan Tapanuli menjadi salah satu bagian dari Afdeling Batak Landen dan mengubahnya menjadi “Dairilanden” pada 1908 telah membawa babak baru dalam politik tata ruang etnik di Sumatera Utara. 



Politik tata ruang etnik yang diterapkan oleh pemerintah Belanda di Keresidenan Tapanuli telah berhasil menganeksasi wilayah-wilayah yang tadinya merdeka dan memiliki tata kelola pemerintahan sendiri, menjadi tunduk pada tata pemerintahan kolonial. 



Benteng Sidikalang dibangun pada 1908 dibawah kendali Van Vuuren berpangkat controleur van Der Dairi Landen, dibantu oleh seorang Demang yang berasal dari Toba yaitu Demang Lumban Tobing. 



Pembangunan Benteng Sidikalang ini berdampak sangat signifikan pada migrasi pendatang dari Toba dalam rangka membangun infrastruktur dan birokrasi kolonial di Dairilanden. 



Keberpihakan Raja-raja dan Pertaki Pakpak terhadap Sisingamangaraja XII sejak 1887-1907 yang melakukan perlawanan dan gerilya di Tanoh Pakpak telah menjadi catatan kepada Belanda bahwa orang Pakpak harus diberikan tekanan khusus agar kepatuhan mereka terhadap kolonial bisa terbentuk. 



Pemerintah kolonial Belanda membangun rumah candu di Sidikalang dan Salak sebagai tempat mengontrol para raja dan pertaki dalam sebuah “kepatuhan absolut” dengan membuat mereka kecanduan pada opium yang menjadi gaya hidup ketika itu. 



Dalam proses pembangunan benteng Sidikalang dan infrastruktur pemerintah kolonial, maka pendatang dari Toba yang sudah dididik oleh zending mengambil alih pembangunan itu disana. Jumlah mereka pada 1920 ada sekira 23 ribu orang sesuai dengan catatan Lance Castle berdasarkan Data dari Andreas Simangunsong sebagai orang yang bertanggung jawab dalam migrasi orang Toba ke Simalungun dan Dairilanden. 



Kehadiran dari puluhan ribu orang Toba ke Dairilanden tentu saja membutuhkan ruang hidup berupa kuta (kampung) dan juga perjumaan (perladangan) yang harus diambil dari tanah yang dimiliki oleh orang Pakpak di Pakpaklanden. 



Pada saat itulah kata “RADING” yang artinya “PEMBERIAN” kemudian terbentuk dan dipakai. Tanah Rading ini adalah tanah pemberian Sipajek Rube/Sukut Nitalun yaitu marga-marga pemangku ulayat Pakpak yang terdiri dari lima kelompok suak yang disebut dengan Suak Pegagan, Suak Keppas, Suak Simsim, Suak Kelasen dan Suak Boang.  



Tanah pemberian ini tentu saja memiliki aturan adat dalam proses pemberiannya. Itulah sebabnya sejak jaman kolonial hingga saat ini di Pakpakland/Dairiland apabila menerbitkan HGU dan sertifikat kepemilikan dibutuhkan alas hak dari pemangku ulayat yang disebut dengan Lembaga Sulang Silima. 



Tanah rading juga ada berbagai jenis, ada tanah rading berru yaitu tanah yang diberikan kepada satu marga karena menikah dengan puteri sipajek rube. Contoh marga Sigalingging yang ada di Panji Sibura-bura adalah tanah rading berru yang diberikan marga Ujung kepada marga Sigalingging, bahkan marga Sigalingging di Panji Sibura-bura telah mendirikan Lembaga Sulang Silima Marga Sigalingging. 



Berbeda dengan Marga Sigalingging yang di Parbuluan 1, rading diberikan kepada mereka oleh Belanda pada tahun 1938 dan mewajibkan marga Sigalingging membayar upeti/pajak kepada marga pemangku ulayat disana yaitu marga Capah. 



Dari dua jenis pemilikan tanah oleh marga Sigalingging di Dairilanden, telah menjelaskan secara terang benderang bahwa marga Sigalingging adalah pendatang di Dairilanden, mereka “diberikan perkampungan” disana, dibatas yang sudah ditetapkan sebagai “kuta/huta” tidak diluar dari wilayah yang sudah ditentukan. 



Adanya upaya untuk merevisi Permendagri No 28 Tahun 2019 yang sudah sangat jelas memetakan batas wilayah administratif Kab. Dairi dan Pakpak Bharat oleh Kemendagri dan batas wilayah kultural oleh Suak Keppas marga Capah dan Suak Simsim marga Sortagiri, adalah sebuah pelanggaran hukum negara maupun hukum adat Pakpak. 



Adapun alasan dibalik semua revisi Permedagri yang akan memicu konflik horizontal berupa konflik agraria ini, yaitu adany mafia tanah, mafia kayu, illegal loging yang dibekingi oleh oknum-oknum aparat dan perangkat desa, maka demi hukum yang berlaku di NKRI yaitu UUD Pasal 18B, UU No 5 tahun 1960 dan Permendagri No 28 Tahun 2019, para mafia harus dilawan! 



Salam Literasi yang Mengedukasi 



@penggemar berat 
#uutanahulayat #pakpaksilimasuak #TanahUlayat #PAKPAK #pakpakbharat #dairi #pakpakbukanbatak