Medan – Tim Tekab Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penganiayaan Jaga Pos Kamling, Pelaku berinisial AL alias Eprik (35 tahun) diamankan saat bersembunyi di kamar mandi rumah keluarganya.
Kapolsek Sunggal Kompol Mhd.Yunus Tarigan.S.H, M.H saat dikonfirmasi awak media menjelaskan "Kejadian bermula pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Abimanyu Dusun II Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal. Korban berinisial T alias Ancu (45 tahun), seorang pekerja swasta yang bertugas menjaga lokasi, menegur pelaku yang melintas dengan sepeda.
Korban merasa curiga dan menegur pelaku, dikarenakan terkait sering terjadinya kehilangan lampu di area tersebut dan meminta pelaku untuk tidak memasuki daerah itu lagi, teguran korban ini memicu pertengkaran verbal yang berakhir dengan pelaku pergi sambil mengancam akan memanggil abang kandungnya".ujar Kompol Yunus Tarigan
Sekitar 15 menit kemudian, pelaku kembali bersama abang kandungnya berinisial HI alias Iwan Botak (DPO) yang membawa senjata tajam jenis kelewang. Pelaku AL membawa kayu panjang dengan paku yang masih menancap. Keduanya kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka di
beberapa bagian tubuh".ujar Kompol Yunus Tarigan
Menerima informasi adanya korban penganiayaan tersebut, Saya perintahkan anggota Reskrim mendatangi Tkp dan Cek Korban, korban sempat dirawat dan melakukan pemeriksaan di Klinik Vina
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Tekab Polsek Sunggal, bahwasanya pelaku AL diketahui bersembunyi di rumah keluarganya, Tim Tekab kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di dalam kamar mandi sekitar pukul 09.30 wib hari Kamis (29/01), pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses lebih lanjut".pungkas Kapolsek Sunggal
Saat dilakukan interogasi, pelaku AL mengakui melakukan penganiayaan bersama abang kandungnya, HI alias Iwan Botak yang saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku AL menggunakan gancu sampah, sementara HI menggunakan senjata tajam jenis kelewang.
Pelaku mengaku terpancing emosi karena merasa dituduh melakukan pencurian oleh korban. Ia kemudian memanggil abang kandungnya yang langsung mengambil senjata tajam dari rumahnya dan bersama-sama mendatangi korban untuk melakukan penganiayaan.
Adapun Data Pelaku yang Kami amankan:
Nama: April Liandi alias Eprik
Usia: 35 tahun
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Jl Mesjid Gg Markani Dusun III Desa Purwodadi Kec Sunggal dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan data Korban:
Nama: Tiencuk alias Ancu
Usia: 45 tahun
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Jl Sekolah Desa Purwodadi Kec Sunggal
Saat ini anggota kami masih melakukan pengembangan terhadap HI als Iwan Botak, untuk melakukan pencarian".tegas Kompol Yunus Tarigan.(Team)
Thursday, January 29, 2026
Aniaya Jaga Pos Kamling, Pelaku Ditangkap Bersembunyi di Kamar Mandi
Pasutri Pemilik Lokasi Judi di Kantor Ormas Medan Sunggal Masuk DPO Polisi
Tuesday, January 27, 2026
DPP GNI DUKUNG POLRI DI BAWAH KEMENTERIAN: KEMBALIKAN POLRI SEBAGAI PENGAYOM DAN PELINDUNG MASYARAKAT
Medan — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, S.Kom, menyatakan dukungan penuh terhadap wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian, sebagai bagian dari upaya reformasi institusi dan penguatan pengawasan sipil.
Dalam pernyataan resminya di Medan, Selasa, 27 Januari 2026, Rules Gajah menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk melemahkan Polri, melainkan mengembalikan jati diri Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, sebagaimana amanat reformasi dan cita-cita negara hukum.
“Polri harus kembali menjadi institusi yang dicintai rakyat, bukan ditakuti. Ketika banyak kebijakan dan tindakan oknum di lapangan justru melukai rasa keadilan masyarakat, maka evaluasi struktural adalah hal yang wajar dan perlu,” tegas Rules Gajah.
Menurutnya, berbagai peristiwa yang viral di ruang publik menunjukkan adanya jurang antara slogan ‘Polri Untuk Rakyat’ dengan realitas di lapangan. Dalam banyak kasus, masyarakat kecil justru menjadi korban dari kebijakan dan penegakan hukum yang dinilai tidak pro rakyat dan minim empati sosial.
Rules Gajah menilai, menempatkan Polri di bawah kementerian sipil akan:
- Memperkuat akuntabilitas dan pengawasan eksternal
- Mencegah penyalahgunaan kewenangan
- Mendorong profesionalisme dan transparansi
- Mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian
“Institusi sebesar Polri tidak boleh berjalan tanpa kontrol yang kuat. Kekuasaan yang besar harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat agar tidak menjadi bumerang bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPP GNI menegaskan bahwa pembenahan Polri tidak cukup hanya dengan penindakan oknum atau perbaikan slogan, melainkan membutuhkan reformasi menyeluruh, termasuk penataan ulang posisi kelembagaan agar sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
DPP GNI juga mengajak seluruh elemen bangsa, akademisi, tokoh masyarakat, dan pembuat kebijakan untuk membuka ruang diskusi nasional secara objektif dan terbuka, demi mewujudkan Polri yang benar-benar profesional, humanis, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Negara tidak membutuhkan aparat yang arogan, tetapi aparat yang adil, berintegritas, dan hadir melindungi masyarakat,” pungkas Rules Gajah.
( Humas)
Sunday, January 25, 2026
DPP GNI :“Guru Honorer Puluhan Tahun Mengabdi, Anggota DPR 5 Tahun Malah Pensiun Seumur Hidup!”
Wednesday, January 21, 2026
DPP GNI DESAK PENGEMBALIAN TANAH ULAYAT DAN KELOMPOK TANI, MINTA APARAT BEKING PT TPL DIPECAT DAN DIADILI
DPP GNI DESAK PENGEMBALIAN TANAH ULAYAT DAN KELOMPOK TANI, MINTA APARAT BEKING PT TPL DIPECAT DAN DIADILI
MEDAN — Ketua Umum DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia) sekaligus pengamat kebijakan publik, Rules Gaja, S.Kom, menyampaikan pernyataan sikap tegas terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum terkait konflik agraria yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL).
Dalam keterangannya kepada awak media di Kantor DPP GNI, Jalan Cempaka Raya No. 96, pada Kamis, 22 Januari 2026, Rules Gaja menegaskan bahwa pemerintah wajib dan harus segera mengembalikan seluruh lahan kelompok tani, tanah ulayat, tanah adat, serta tanah masyarakat yang selama ini diambil dan dikuasai secara paksa oleh pihak PT TPL.
“Tanah-tanah tersebut bukan milik korporasi. Itu adalah tanah ulayat, tanah adat, tanah kelompok tani, dan tanah masyarakat yang dirampas melalui intimidasi dan kekerasan. Negara tidak boleh diam,” tegas Rules Gaja.
Menurutnya, selain pengembalian lahan, PT TPL juga harus diwajibkan membayar ganti rugi atas seluruh kerugian yang dialami masyarakat selama tanah tersebut digarap oleh perusahaan. Kerugian itu mencakup hilangnya mata pencaharian, penderitaan ekonomi, trauma sosial, serta rusaknya tatanan kehidupan masyarakat adat dan petani.
Rules Gaja juga mengungkap adanya dugaan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pengamanan PT TPL, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pendukung dan pelindung kepentingan perusahaan. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum serius dan pelanggaran hak asasi manusia.
“Masyarakat adat dan kelompok tani dulu dipukul, diintimidasi, diusir dari tanahnya sendiri. Ini kejahatan. Semua pihak yang terlibat, baik pengamanan PT maupun pihak pendukung perusahaan, harus dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketum DPP GNI juga menuntut agar para aktivis lingkungan, aktivis tanah adat, dan pejuang agraria yang selama ini dikriminalisasi segera dibebaskan, dipulihkan nama baiknya, serta diberikan kompensasi atas kehilangan mata pencaharian dan penderitaan yang mereka alami.
Tak hanya itu, Rules Gaja secara tegas meminta aparat Polri dan TNI yang terbukti menjadi beking PT TPL agar segera dicopot dan dipecat dari kesatuannya. Ia juga mendesak agar oknum aparat yang melakukan intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, petani, dan pemilik tanah ulayat segera diadili dan dijatuhi sanksi berat.
“Aparat itu digaji negara, bukan korporasi. Jika terbukti melindungi kejahatan korporasi dan menindas rakyat, maka mereka wajib diadili, bukan dilindungi,” tegasnya.
Pernyataan sikap ini, lanjut Rules Gaja, berlandaskan pada:
- Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
- Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan masyarakat hukum adat
- Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 terkait hutan adat
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
DPP GNI menegaskan akan terus mengawal dan menyuarakan perjuangan masyarakat adat dan petani, serta mendorong negara agar hadir secara nyata dalam menegakkan keadilan agraria dan supremasi hukum.
“Jika negara abai, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan rakyat,” pungkas Rules Gaja.
(TIM)
DESAKAN PENCABUTAN IZIN PT TPL DAN PENGEMBALIAN TANAH ULAYAT SERTA GANTI RUGI KEPADA MASYARAKAT
DESAKAN PENCABUTAN IZIN PT TPL DAN PENGEMBALIAN TANAH ULAYAT SERTA GANTI RUGI KEPADA MASYARAKAT
SUMATERA UTARA — Pencabutan izin usaha dan izin operasional PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) sebagaimana keputusan Presiden Republik Indonesia dan kementerian terkait harus segera ditindaklanjuti secara nyata dan menyeluruh. Pencabutan tersebut tidak boleh berhenti sebatas administrasi, melainkan wajib diiringi dengan pemulihan hak-hak masyarakat adat, kelompok tani, dan warga terdampak.
Masyarakat mendesak agar PT TPL segera mengembalikan tanah ulayat, tanah adat, lahan kelompok tani, serta tanah milik masyarakat yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan perusahaan. Selain itu, kerugian materiil dan immateriil yang dialami masyarakat akibat penggusuran paksa, pembakaran lahan, kriminalisasi, serta hilangnya mata pencaharian harus diganti secara adil dan bermartabat.
Berbagai dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT TPL telah menyebabkan penderitaan berkepanjangan bagi masyarakat adat dan kelompok tani. Praktik penguasaan lahan tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC) bertentangan dengan prinsip keadilan agraria serta perlindungan masyarakat adat yang dijamin konstitusi.
Masyarakat juga menuntut agar para aktivis tanah adat dan ulayat yang sebelumnya ditangkap dan diproses oleh aparat penegak hukum di daerah segera dibebaskan, dipulihkan nama baiknya, serta diberikan kompensasi atas kehilangan mata pencaharian dan penderitaan yang dialami. Tanah yang sebelumnya mereka kuasai dan kelola harus dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik sahnya.
Selain itu, PT TPL didesak untuk diproses secara hukum dan diadili secara transparan dan adil atas dugaan pelanggaran hukum agraria, perusakan lingkungan, serta pelanggaran hak asasi manusia. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi yang merugikan rakyat dan merusak tatanan sosial masyarakat adat.
Desakan ini berlandaskan pada:
- UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) tentang pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat
- Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
- Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan hutan negara
- Undang-Undang tentang perlindungan masyarakat adat dan tanah ulayat
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Masyarakat menegaskan, keadilan agraria adalah syarat utama keadilan sosial. Negara wajib hadir memastikan pencabutan izin PT TPL benar-benar menjadi awal pemulihan hak rakyat, bukan sekadar formalitas tanpa dampak nyata.
“Tanah ulayat bukan warisan untuk dirampas, melainkan titipan leluhur untuk dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang,” tegas perwakilan masyarakat adat.
(TIM)








