Advertise

Thursday, January 29, 2026

Aniaya Jaga Pos Kamling, Pelaku Ditangkap Bersembunyi di Kamar Mandi


‎Medan – Tim Tekab Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penganiayaan Jaga Pos Kamling, Pelaku berinisial AL alias Eprik (35 tahun) diamankan saat bersembunyi di kamar mandi rumah keluarganya.

‎Kapolsek Sunggal Kompol Mhd.Yunus Tarigan.S.H, M.H saat dikonfirmasi awak media menjelaskan "Kejadian bermula pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB  di Jalan Abimanyu Dusun II Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal. Korban berinisial T alias Ancu (45 tahun), seorang pekerja swasta yang bertugas menjaga lokasi,  menegur pelaku yang melintas dengan sepeda.

‎Korban merasa curiga dan menegur pelaku, dikarenakan terkait sering terjadinya kehilangan lampu di area tersebut dan meminta pelaku  untuk tidak memasuki daerah itu lagi, teguran korban ini memicu pertengkaran verbal yang  berakhir dengan pelaku  pergi sambil mengancam  akan memanggil abang kandungnya".ujar Kompol Yunus Tarigan

‎Sekitar 15 menit kemudian, pelaku kembali bersama abang  kandungnya berinisial HI alias Iwan Botak (DPO) yang membawa senjata tajam jenis kelewang. Pelaku AL membawa kayu panjang dengan paku yang masih menancap. Keduanya kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka di
‎beberapa bagian tubuh".ujar Kompol Yunus Tarigan

‎Menerima informasi adanya korban penganiayaan tersebut, Saya perintahkan anggota Reskrim mendatangi Tkp dan Cek Korban, korban sempat dirawat dan melakukan pemeriksaan di Klinik Vina

‎Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Tekab Polsek Sunggal, bahwasanya pelaku AL diketahui bersembunyi di rumah keluarganya, Tim Tekab kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di dalam kamar mandi sekitar pukul 09.30 wib hari Kamis (29/01), pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses lebih lanjut".pungkas Kapolsek Sunggal

‎Saat dilakukan interogasi, pelaku AL mengakui melakukan penganiayaan bersama abang kandungnya, HI alias Iwan Botak yang saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku AL menggunakan gancu sampah, sementara HI menggunakan senjata tajam jenis kelewang.

‎Pelaku mengaku terpancing emosi karena merasa dituduh melakukan pencurian oleh korban. Ia kemudian memanggil abang kandungnya yang langsung mengambil senjata tajam dari rumahnya dan bersama-sama mendatangi korban untuk melakukan penganiayaan.

‎Adapun Data Pelaku yang Kami amankan:
‎Nama: April Liandi alias Eprik
‎Usia: 35 tahun
‎Pekerjaan: Swasta
‎Alamat: Jl Mesjid Gg Markani Dusun III Desa Purwodadi Kec Sunggal dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan data Korban:
‎Nama: Tiencuk alias Ancu
‎Usia: 45 tahun
‎Pekerjaan: Swasta
‎Alamat: Jl Sekolah Desa Purwodadi Kec Sunggal
‎Saat ini anggota kami masih melakukan pengembangan terhadap HI als Iwan Botak, untuk melakukan pencarian".tegas Kompol Yunus Tarigan.(Team)

Pasutri Pemilik Lokasi Judi di Kantor Ormas Medan Sunggal Masuk DPO Polisi

‎MEDAN - Polsek Sunggal buru pasangan suami istri yang merupakan pemilik sekaligus pengelola lokasi judi tembak ikan di kantor sekretariat PAC Ormas di Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
‎Pasangan suami istri yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sunggal ini ialah FS dan EH.
‎Dimana, FS sendiri merupakan pemilik lokasi judi sekaligus menjabat sebagai ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Grib Jaya Kecamatan Medan Sunggal.
‎Sedangkan sang istri EH, diketahui berperan sebagai pengelola lokasi judi jenis tembak ikan dan dingdong yang telah beroprasi selama tiga bulan terakhir di kantor sekretariat PAC Grib Jaya Kecamatan Medan Sunggal, di Jala Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
‎Dalam keterangannya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, kedua DPO yang merupakan pasangan suami istri ini memiliki peran masing-masing.
‎"FS yang merupakan ketua ormas ini merupakan pemilik lokasi judi. Sedangkan istrinya EH, berperan mengelola lokasi judi serta merekrut para pekerja dan mengutip uang hasil perjudian dilokasi ini," jelas mantan Dir Narkoba Polda Sumut itu, Kamis (29/1/2026) siang.
‎Sementara itu, dalam mengelola lokasi judi tersebut, EH diketahui kerap merekrut dan mengajari secara langsung pekerja dalam mengoprasikan mesin judi serta mengutip secara langsung uang tunai hasil dari para pemain yang bermain judi di tempat tersebut.
‎"Jadi EH ini dialah yang mengelola, setiap hari dia datang untuk mengambil uang tunai dari hasil tempat judi tersebut. Sedangkan untuk pemain yang membayar dengan cara transfer, itu secara terang menderang masuk langsung ke rekening atas nama EH," ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
‎Sementara itu, dari lokasi judi yang dimiliki oleh FS dan EH ini, keduanya pun dapat meraup keuntungan hingga lebih dari satu juta rupiah setiap harinya.
‎"Selam tiga bulan terakhir ini, keduanya dapat meraup keuntungan dari para pemain judi lebih dari satu juta rupiah setiap harinya," kata Kapolrestabes Medan.
‎Sebelumnya, pada Rabu (28/1/2026) dini hari, Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal melakukan penggerebekan lokasi judi tembak ikan di kantor Ormas Grib Jaya Medan Sunggal, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
‎Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni, MH (19) berperan sebagai bandar atau yang mengoprasikan mesin judi, TH (29) berperan sebagai penjaga pintu lokasi judi. Serta, HS (29) dan A (57) yang merupakan pemain judi.
‎Selanjutnya, keempat tersangka dan barang bukti berupa mesin judi tembak ikan dan beberapa mesin judi dingdong yang berhasil diamankan ini pun langsung di boyong ke Mapolsek Medan Sunggal
‎Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat tengah mengintrogasi keempat tersangka perjudian di kantor PAC Grib Jaya Medan Sunggal, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Kamis (29/1/2026).Team

Tuesday, January 27, 2026

DPP GNI DUKUNG POLRI DI BAWAH KEMENTERIAN: KEMBALIKAN POLRI SEBAGAI PENGAYOM DAN PELINDUNG MASYARAKAT







Medan — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, S.Kom, menyatakan dukungan penuh terhadap wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian, sebagai bagian dari upaya reformasi institusi dan penguatan pengawasan sipil.




Dalam pernyataan resminya di Medan, Selasa, 27 Januari 2026, Rules Gajah menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk melemahkan Polri, melainkan mengembalikan jati diri Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, sebagaimana amanat reformasi dan cita-cita negara hukum.











“Polri harus kembali menjadi institusi yang dicintai rakyat, bukan ditakuti. Ketika banyak kebijakan dan tindakan oknum di lapangan justru melukai rasa keadilan masyarakat, maka evaluasi struktural adalah hal yang wajar dan perlu,” tegas Rules Gajah.





Menurutnya, berbagai peristiwa yang viral di ruang publik menunjukkan adanya jurang antara slogan ‘Polri Untuk Rakyat’ dengan realitas di lapangan. Dalam banyak kasus, masyarakat kecil justru menjadi korban dari kebijakan dan penegakan hukum yang dinilai tidak pro rakyat dan minim empati sosial.



Rules Gajah menilai, menempatkan Polri di bawah kementerian sipil akan:

  • Memperkuat akuntabilitas dan pengawasan eksternal
  • Mencegah penyalahgunaan kewenangan
  • Mendorong profesionalisme dan transparansi
  • Mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian



“Institusi sebesar Polri tidak boleh berjalan tanpa kontrol yang kuat. Kekuasaan yang besar harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat agar tidak menjadi bumerang bagi masyarakat,” ujarnya.



Lebih lanjut, DPP GNI menegaskan bahwa pembenahan Polri tidak cukup hanya dengan penindakan oknum atau perbaikan slogan, melainkan membutuhkan reformasi menyeluruh, termasuk penataan ulang posisi kelembagaan agar sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.








DPP GNI juga mengajak seluruh elemen bangsa, akademisi, tokoh masyarakat, dan pembuat kebijakan untuk membuka ruang diskusi nasional secara objektif dan terbuka, demi mewujudkan Polri yang benar-benar profesional, humanis, dan berpihak pada kepentingan rakyat.



“Negara tidak membutuhkan aparat yang arogan, tetapi aparat yang adil, berintegritas, dan hadir melindungi masyarakat,” pungkas Rules Gajah.


( Humas)

Sunday, January 25, 2026

DPP GNI :“Guru Honorer Puluhan Tahun Mengabdi, Anggota DPR 5 Tahun Malah Pensiun Seumur Hidup!”

DPP GNI :

“Guru Honorer Puluhan Tahun Mengabdi, Anggota DPR 5 Tahun Malah Pensiun Seumur Hidup!”




Medan — Kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI kembali menuai kritik keras. Dewan Pimpinan Pusat GNI (Generasi Negarawan Indonesia) menyebut kebijakan tersebut tidak adil, elitis, dan melukai rasa keadilan rakyat.




Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP GNI, Rules Gaja, S.Kom, saat dijumpai wartawan di Kantor DPP GNI, Jalan Cempaka Raya No. 96, Kota Medan, Senin (26 Januari 2026).





“Kalau alasan diberi pensiun karena ‘berjasa’, itu logika yang menyesatkan. Yang benar-benar berjasa itu guru-guru honorer di pelosok, bukan anggota dewan yang baru lima tahun duduk nyaman lalu pensiun seumur hidup,” tegas Rules Gaja.



Menurutnya, ribuan guru honorer di daerah terpencil mengabdi belasan hingga puluhan tahun, mengajar dengan fasilitas minim, gaji tidak layak, bahkan sering terlambat dibayar. Ironisnya, mereka tidak dijamin pensiun, sementara anggota DPR justru menikmati berbagai fasilitas negara.



 “Ini negara kesejahteraan untuk elit, atau negara keadilan sosial untuk rakyat?” sindirnya.



DPP GNI menilai, kebijakan tersebut merupakan bentuk ketimpangan struktural dan pemborosan anggaran negara, yang sepenuhnya bersumber dari pajak rakyat.



Lebih tegas lagi, Rules Gaja mengusulkan:




“Kalau anggota dewan ingin tetap digaji negara, angkat saja sebagai pejabat paruh waktu, dengan gaji setara UMR, tanpa fasilitas mewah dan tanpa pensiun seumur hidup.”



DPP GNI mendesak:

1. Penghapusan pensiun seumur hidup anggota DPR


2. Transparansi total gaji, tunjangan, dan fasilitas DPR


3. Audit kebijakan keuangan DPR


4. Pembukaan seluruh data anggaran DPR kepada publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)





 “Rakyat berhak tahu ke mana uang pajaknya mengalir. Jangan atas nama wakil rakyat, tapi hidup seperti bangsawan,” tutup Rules Gaja, S.Kom.






---

Wednesday, January 21, 2026

DPP GNI DESAK PENGEMBALIAN TANAH ULAYAT DAN KELOMPOK TANI, MINTA APARAT BEKING PT TPL DIPECAT DAN DIADILI


DPP GNI DESAK PENGEMBALIAN TANAH ULAYAT DAN KELOMPOK TANI, MINTA APARAT BEKING PT TPL DIPECAT DAN DIADILI






MEDAN — Ketua Umum DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia) sekaligus pengamat kebijakan publik, Rules Gaja, S.Kom, menyampaikan pernyataan sikap tegas terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum terkait konflik agraria yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL).



Dalam keterangannya kepada awak media di Kantor DPP GNI, Jalan Cempaka Raya No. 96, pada Kamis, 22 Januari 2026, Rules Gaja menegaskan bahwa pemerintah wajib dan harus segera mengembalikan seluruh lahan kelompok tani, tanah ulayat, tanah adat, serta tanah masyarakat yang selama ini diambil dan dikuasai secara paksa oleh pihak PT TPL.



“Tanah-tanah tersebut bukan milik korporasi. Itu adalah tanah ulayat, tanah adat, tanah kelompok tani, dan tanah masyarakat yang dirampas melalui intimidasi dan kekerasan. Negara tidak boleh diam,” tegas Rules Gaja.



Menurutnya, selain pengembalian lahan, PT TPL juga harus diwajibkan membayar ganti rugi atas seluruh kerugian yang dialami masyarakat selama tanah tersebut digarap oleh perusahaan. Kerugian itu mencakup hilangnya mata pencaharian, penderitaan ekonomi, trauma sosial, serta rusaknya tatanan kehidupan masyarakat adat dan petani.



Rules Gaja juga mengungkap adanya dugaan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pengamanan PT TPL, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pendukung dan pelindung kepentingan perusahaan. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum serius dan pelanggaran hak asasi manusia.



“Masyarakat adat dan kelompok tani dulu dipukul, diintimidasi, diusir dari tanahnya sendiri. Ini kejahatan. Semua pihak yang terlibat, baik pengamanan PT maupun pihak pendukung perusahaan, harus dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.



Lebih lanjut, Ketum DPP GNI juga menuntut agar para aktivis lingkungan, aktivis tanah adat, dan pejuang agraria yang selama ini dikriminalisasi segera dibebaskan, dipulihkan nama baiknya, serta diberikan kompensasi atas kehilangan mata pencaharian dan penderitaan yang mereka alami.


Tak hanya itu, Rules Gaja secara tegas meminta aparat Polri dan TNI yang terbukti menjadi beking PT TPL agar segera dicopot dan dipecat dari kesatuannya. Ia juga mendesak agar oknum aparat yang melakukan intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, petani, dan pemilik tanah ulayat segera diadili dan dijatuhi sanksi berat.



“Aparat itu digaji negara, bukan korporasi. Jika terbukti melindungi kejahatan korporasi dan menindas rakyat, maka mereka wajib diadili, bukan dilindungi,” tegasnya.


Pernyataan sikap ini, lanjut Rules Gaja, berlandaskan pada:

  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
  • Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan masyarakat hukum adat
  • Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 terkait hutan adat
  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)



DPP GNI menegaskan akan terus mengawal dan menyuarakan perjuangan masyarakat adat dan petani, serta mendorong negara agar hadir secara nyata dalam menegakkan keadilan agraria dan supremasi hukum.



“Jika negara abai, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan rakyat,” pungkas Rules Gaja.


(TIM)

DESAKAN PENCABUTAN IZIN PT TPL DAN PENGEMBALIAN TANAH ULAYAT SERTA GANTI RUGI KEPADA MASYARAKAT


DESAKAN PENCABUTAN IZIN PT TPL DAN PENGEMBALIAN TANAH ULAYAT SERTA GANTI RUGI KEPADA MASYARAKAT





SUMATERA UTARA — Pencabutan izin usaha dan izin operasional PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) sebagaimana keputusan Presiden Republik Indonesia dan kementerian terkait harus segera ditindaklanjuti secara nyata dan menyeluruh. Pencabutan tersebut tidak boleh berhenti sebatas administrasi, melainkan wajib diiringi dengan pemulihan hak-hak masyarakat adat, kelompok tani, dan warga terdampak.



Masyarakat mendesak agar PT TPL segera mengembalikan tanah ulayat, tanah adat, lahan kelompok tani, serta tanah milik masyarakat yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan perusahaan. Selain itu, kerugian materiil dan immateriil yang dialami masyarakat akibat penggusuran paksa, pembakaran lahan, kriminalisasi, serta hilangnya mata pencaharian harus diganti secara adil dan bermartabat.



Berbagai dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT TPL telah menyebabkan penderitaan berkepanjangan bagi masyarakat adat dan kelompok tani. Praktik penguasaan lahan tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC) bertentangan dengan prinsip keadilan agraria serta perlindungan masyarakat adat yang dijamin konstitusi.



Masyarakat juga menuntut agar para aktivis tanah adat dan ulayat yang sebelumnya ditangkap dan diproses oleh aparat penegak hukum di daerah segera dibebaskan, dipulihkan nama baiknya, serta diberikan kompensasi atas kehilangan mata pencaharian dan penderitaan yang dialami. Tanah yang sebelumnya mereka kuasai dan kelola harus dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik sahnya.



Selain itu, PT TPL didesak untuk diproses secara hukum dan diadili secara transparan dan adil atas dugaan pelanggaran hukum agraria, perusakan lingkungan, serta pelanggaran hak asasi manusia. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi yang merugikan rakyat dan merusak tatanan sosial masyarakat adat.



Desakan ini berlandaskan pada:


  • UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) tentang pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat
  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
  • Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan hutan negara
  • Undang-Undang tentang perlindungan masyarakat adat dan tanah ulayat
  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)



Masyarakat menegaskan, keadilan agraria adalah syarat utama keadilan sosial. Negara wajib hadir memastikan pencabutan izin PT TPL benar-benar menjadi awal pemulihan hak rakyat, bukan sekadar formalitas tanpa dampak nyata.



“Tanah ulayat bukan warisan untuk dirampas, melainkan titipan leluhur untuk dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang,” tegas perwakilan masyarakat adat.


(TIM)

KETUA FKMON JONNI KENRO SAMBUT KEMENANGAN JURNALIS: PUTUSAN MK PERKUAT PERLINDUNGAN HUKUM INSAN PERS








Medan — Ketua Forum Keluarga Media Online Network (FKMON), Jonni Kenro, angkat bicara menyambut kemenangan jurnalis Indonesia atas kepastian hukum dan perlindungan profesi pers, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dijerat pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas jurnalistik, sepanjang bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.








Pernyataan tersebut disampaikan Jonni Kenro di Kota Medan, pada Senin, 20 Januari 2026.







Menurut Jonni, putusan MK tersebut menjadi tonggak sejarah penting bagi kebebasan pers nasional, sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan, penulisan berita, serta menghasilkan karya-karya jurnalistik yang faktual, berimbang, dan bertanggung jawab.



“Ini adalah kemenangan jurnalis. Putusan MK memberikan jaminan perlindungan hukum bagi insan pers dalam bekerja, menulis berita, melakukan peliputan, dan menghasilkan karya jurnalistik yang nyata untuk kepentingan publik,” ujar Jonni Kenro.


Ia menilai, selama ini masih banyak jurnalis yang menghadapi tekanan, ancaman, hingga kriminalisasi hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial. Dengan adanya putusan MK, aparat penegak hukum dan pejabat publik diharapkan tidak lagi salah kaprah dalam menyikapi produk jurnalistik.



Jonni menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang harus diutamakan dalam setiap persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan media. Sengketa pers, kata dia, wajib diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan melalui jalur pidana. 



“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanismenya jelas: hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Bukan dengan melaporkan wartawan ke polisi,” tegasnya.



Lebih lanjut, Ketua FKMON juga menilai bahwa putusan MK akan memberikan dampak positif terhadap kualitas jurnalistik di Indonesia, karena wartawan dapat bekerja lebih independen, berani, dan profesional tanpa rasa takut.





Namun demikian, Jonni mengingatkan bahwa kebebasan pers harus diiringi tanggung jawab. Wartawan tetap wajib mematuhi kode etik jurnalistik, menjaga akurasi, keberimbangan, dan verifikasi dalam setiap karya yang dipublikasikan.





“Perlindungan hukum ini bukan kebebasan tanpa batas. Wartawan harus tetap menjunjung etika dan profesionalisme. Jika itu dijalankan, maka negara wajib hadir melindungi pers,” ujarnya.





FKMON, lanjut Jonni Kenro, berkomitmen untuk terus mendukung penguatan pers nasional, mempererat solidaritas antar media online, serta mendorong perlindungan hukum yang adil bagi jurnalis di seluruh Indonesia.





Dengan adanya putusan MK tersebut, FKMON berharap iklim pers nasional semakin sehat, demokratis, dan mampu menghadirkan pemberitaan yang mencerahkan serta karya jurnalistik yang berdampak nyata bagi masyarakat.

Dasar Hukum:

UUD 1945 Pasal 28F
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025

website Resmi FKMON :
www.fkmon.biz.id
(TIM)

Konsultan dan Pemerhati Kebijakan Soroti Keterlambatan Masif Proyek di Dinas Cikataru Deli Serdang


Deli Serdang [Sumut]
‎DELAY' adalah merupakan Istilah untuk proyek yang tidak selesai pengerjaannya sesuai jadwal yang telah ditentukan. Ada juga istilah 'SCHEDULE VARIANCE' jika proyek tersebut mengalami keterlambatan karena perubahan kontrak Contract Change Order (CCO) serta ada juga istilah 'ADENDUM' perpanjangan kontrak karena adanya 'FORCE MAJEURE' (karena ada peperangan dan Bencana Alam)
‎Jika merujuk dari surat edaran Bupati Deli Serdang No. 613 tahun 2025 tanggal 28/11/2025 tentang Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Alam selama 13 hari kalender (27 Nov - 10 Des 2025) 
‎Sudah tidak singkron dengan tidak selesainya beberapa proyek tender di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang sampai tanggal terbitnya berita ini (21/1/2026)
‎Salah seorang konsultan dan pemerhati kebijakan Pemerintah mengatakan 
‎"Adapun beberapa proyek tender di Dinas Cipta Karya tahun 2025 sesuai data di laman Web. LPSE Deli Serdang yang tidak kunjung selesai dan tetap masih melakukan pekerjaan sampai hari ini dilapangan.
‎1). Pembangunan Puskesmas Karang Anyar dengan nilai kontrak 2.909.914.456,15 sumber dana APBD 2025 dengan masa kerja 75 hari kalender, mulai teken kontrak 9 Oktober - 20 Desember 2025. 
‎2). Puskesmas Kenangan dengan nilai 2.906.620.010,20 dengan masa kerja 75 hari Kalender 9 Oktober - 20 Desember 2025
‎3). Pembangunan Alun-alun Batang Kuis dengan nilai 1.150737.000.05 dengan masa kerja 50 hari Kalender, teken kontrak 4 Nov - 24 Desember 2025
‎3). Pembangunan kantor Pendapatan Daerah dengan nilai 3.270.507.122,45 dengan masa kerja 65 hari Kalender, teken kontrak 30 Oktober - ???? 
‎Untuk hal ini PPK telah melakukan kesalahan penghitungan masa kerja 65 hari kalender, sebab jika dihitung mulai tanggal teken kontrak 30 Oktober sampai 31 Desember 2025 (63 hari) tidak mencukupi masa kerja"
‎*Kejadian ini dapat membuktikan, bahwa Kepala Dinas Cipta Karya Rahmadsyah dan Kabid Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak bisa kerja alias asal-asalan tanpa memikirkan dampak hukum kedepan*  
‎"Paparnya dengan jelas
‎Sementara Agustinus Limbong ST selaku Ketua Media Center Lingkar Nusantara (LISAN) Sumatera Utara sangat menyesalkan keterlambatan pekerjaan ini, dan berharap supaya Bupati Deli Serdang segera mengevaluasi kinerja Kadis, Kabid beserta para PPK di dinas Cipta Karya tersebut. Karena mengingat perihal ADENDUM harus sesuai dengan Perpres no 12 tahun 2021 dengan melakukan Justifikasi Teknis ( Justek ) yang disetujui oleh PPK, Konsultan Supervisi dan Pelaksana Sesuai Pasal 1320 KUHPerdata dan apabila ADENDUM tidak dilaksanakan sesuai maka denda 1/1000 dari nilai kontrak perhari dan dilakukan Pemutusan Kontrak bila lebih 5%. "Ungkap Agustinus dengan gamblang.(Team)

Berpura-pura Jatuh Cinta, Pria Ini Curi Motor Pacar dari Aplikasi Kencan

Medan - Polsek Sunggal tangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang melancarkan aksinya dari sebuah aplikasi kencan. Pelaku berinisial BR (30) melancarkan aksinya Di Desa Sei Semayang Sunggal pada September 2025 lalu.
‎Kasus tindak pidana penggelapan dari aplikasi kencan yang terus memakan korban ini, menyasar kepada warga Medan Helvetia berinisial RAS (24).
‎Hal ini diungkapkammlangsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Mumammad Yunus Tarigan, SH, MH, didampingi Kanitreskrim, AKP Harles Richter Gultom, SH bersama Aipda Perdamenta Tarigan saan gelar kasus tindak pidana penggelapan dan pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Rabu (21/01/2026).
‎"Terhadap penipuan dan penggelapan ini atas nama inisial BR. Jadi, tersangka ini melakukan tipu gelap melalui aplikasi yang bernama Tantan," ungkap Kapolsek Sunggal.
‎Uniknya, untuk mendapatkan targetnya, pelaku merayu korban hingga terjalin hubungan asmara. Saat terjadi kesepakatan untuk berjumpa, pelaku langsung mengeksekusi barang berharga korban, hingha meninggalkan begitu saja.
‎"Kemudian, modus operandi tersangka adalah berpura-pura berpacaran, menggoda korban, kemudian mengajak berjalan-jalan. Sampai di tengah jalan, ia menyuruh korban untuk membeli sesuatu, seperti obat di apotek. Begitu korban turun dari sepeda motor, tersangka langsung melarikan sepeda motor korban," Jelas Kompol Muhamammad Yunus Tarigan, SH, MH.
‎Polisi menyebut pelaku merupakan specialis dalam kasus penggelapan ini. BR telah melancarkan aksinya sebanyak 5 kali.
‎" Ini sudah dilakukan di beberapa tempat. Ada di lima tempat, tetapi LP yang kami terima baru satu. Atas pengakuan tersangka, ia sudah melakukannya lima kali," tegas nya
‎Dari pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (Satu) BPKB Nomor : L-11198101 Jenis Kendaraan Sepeda Motor Merek Honda Type ACB2121B02 A/T Warna Hitam No.Pol BK 5781 AFG atas nama SANTINI TURNIP.
‎Terhadap tersangka, atas perbuatannya disangkakan dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
‎Polsek Sunggal menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dalam kasus penggelapan, dapat datang ke Polsek Sunggal. 
‎"Akan diperlihatkan nanti tersangka, apakah benar ia sebagai pelaku yang telah melakukan penipuan atau penggelapan terhadap sepeda motor Ibu-ibu sekalian," tutupnya.(Team)

Monday, January 19, 2026

DPP GENERASI NEGARAWAN INDONESIA SAMBUT RAMADHAN 1447 H DENGAN SEMANGAT KEBANGSAAN DAN KEPEDULIAN SOSIAL

DPP GENERASI NEGARAWAN INDONESIA SAMBUT RAMADHAN 1447 H 




Nasional— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Negarawan Indonesia (GNI) menyampaikan ucapan Marhaban Ya Ramadhan serta Selamat Datang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Indonesia.





Bulan Ramadhan merupakan momentum suci untuk memperkuat keimanan, meningkatkan ketakwaan, serta menumbuhkan nilai-nilai kejujuran, kepedulian sosial, dan persatuan bangsa. GNI menilai Ramadhan bukan hanya tentang ibadah personal, tetapi juga panggilan moral untuk memperkuat solidaritas dan pengabdian kepada masyarakat.





Ketua DPP GNI, Rules Gaja S.kom, menyampaikan bahwa Ramadhan adalah waktu terbaik untuk melahirkan generasi negarawan yang berakhlak, berintegritas, dan berjiwa kebangsaan.

“Ramadhan mengajarkan disiplin, kesabaran, dan kepedulian. Nilai-nilai inilah yang harus ditanamkan kepada generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPP GNI, Jonni Kenro S.Pd, menambahkan bahwa pihaknya mengajak seluruh kader dan simpatisan GNI di seluruh Indonesia untuk mengisi bulan Ramadhan dengan kegiatan positif, seperti peningkatan ibadah, kegiatan sosial, edukasi kebangsaan, serta aksi nyata membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Ramadhan harus menjadi ruang refleksi dan aksi. Bukan hanya memperbaiki diri, tetapi juga memberi manfaat bagi lingkungan sekitar,” tegasnya.

Melalui momentum Ramadhan 1447 H ini, DPP Generasi Negarawan Indonesia berharap semangat kebangsaan, persaudaraan, dan gotong royong semakin menguat demi terwujudnya Indonesia yang adil, beradab, dan bermartabat.

Marhaban Ya Ramadhan 1447 H
Semoga Ramadhan membawa keberkahan, kedamaian, dan kekuatan spiritual bagi seluruh bangsa Indonesia.

Dewan Pimpinan Pusat
Generasi Negarawan Indonesia (GNI)
🌐 www.yayasanpetia.my.id

Friday, January 16, 2026

Ciptakan Rasa Aman Beribadah, Polsek Sunggal Patroli Dua Masjid Saat Jum'atan


‎Medan - Patroli Polsek Sunggal Polrestabes Medan melaksanakan kegiatan patroli dan pengamanan Sholat Jum'at di wilayah hukumnya, tepatnya di Masjid Rahmatan Lil Alamin jalan Patriot kecamatan Medan Sunggal dan Masjid Al Badar jalan Gatot Subroto Medan.Jum'at (16/01/2026) siang.
‎Kegiatan yang dimulai pukul 11.30 wib hingga selesai tersebut dilaksanakan oleh Aipda Haryanto dan Aipda Efendi Lumban Gaol, pengamanan ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat guna menciptakan rasa aman dan nyaman selama pelaksanaan ibadah Sholat Jum'at.
‎Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G.Hutabarat.S.H,M.H, melalu Kanit Samapta Iptu Nizar Nasution, menjelaskan bahwa pengamanan ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang rawan terjadi saat masyarakat tengah melaksanakan ibadah.
‎“Selain melakukan pengamanan, Personil Patroli Polsek Sunggal juga memberikan himbauan kepada jama'ah agar selalu mengunci kendaraan yang diparkir dan menggunakan kunci tambahan (ganda) demi keamanan,” ujar Iptu Nizar Nasution

‎Dari hasil kegiatan tersebut, pelaksanaan Sholat Jum'at berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran aparat kepolisian di tengah masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
‎Kegiatan patroli dan pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Medan Polsek Sunggal dalam mendukung terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta semakin di cintai Masyarakat diwilayah Hukum Polsek Sunggal sesuai Commander Wish Kapolrestabes Medan "Harkamtibmas Yang Humanis Dengan Keikhlasan dan Sinergitas Dengan TNI, Pemda, Instansi Terkait Dan Komponen Masyarakat".(Team)

Thursday, January 15, 2026

Terima Aduan Via Call Center 110, Polsek Sunggal Sisir Lokasi Jukir Liar di Jalan Dr. Mansyur


Medan - Polrestabes Medan Polsek Sunggal kembali menunjukkan komitmen dan kecepatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui Quick Respon Layanan Call Center 110. Respons cepat ini merupakan bentuk nyata dari pelayanan Polri yang Presisi, humanis, dan selalu hadir untuk masyarakat, dalam setiap situasi yang membutuhkan kehadiran aparat kepolisian. Kamis (15/01/2026).
‎Polrestabes Medan Polsek Sunggal menerima laporan dari seorang warga bernama Ibu Nila melalui layanan Call Center 110, yang melaporkan adanya Jukir liar yang memaksa meminta uang parkir di jalan Dr.Mansyur Medan depam kolam renang Selayang kec.Medan Selayang, dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan bahwa di lokasi tersebut adanya jukir liar memaksa meminta uang

‎Menindak lanjuti laporan tersebut, Polsek Sunggal melalui piket patroli dan piket opsnal Reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pelapor untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima
‎Setelah berkordinasi petugas dari Polsek Sunggal dengan pelapor dan menanyakan ciri - ciri dari jukir tersebut, langsung menyisir dan melakukan patroli jalan kaki diseputaran Tkp, jukir tersebut tidak ditemukan, kemudian selain itu, dilakukan pendataan dan dokumentasi sebagai bagian dari proses tindak lanjut penyelidikan oleh pihak kepolisian Polsek Sunggal 
‎Kegiatan quick respon ini menunjukkan bahwa Polrestabes Medan Polsek Sunggal terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengoptimalkan fungsi layanan darurat Call Center 110, yang siap menerima laporan masyarakat selama 24 jam sesuai Commander Wish Kapolrestabes Medan "Pelayanan Publik Yang Berkualitas"
‎Saat ditanya Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.S.H, M.H, menyampaikan "dengan adanya sistem Layanan Call Center Polri 110 ini, masyarakat dapat dengan mudah menghubungi pihak kepolisian ketika terjadi gangguan keamanan, tindak kejahatan, atau situasi darurat lainnya.
‎Melalui kegiatan ini, Polrestabes Medan Polsek Sunggal menegaskan bahwa Polri tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Setiap laporan yang masuk, sekecil apapun, akan ditangani dengan serius demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polrestabes Medan Polsek Sunggal".pungkas Kapolsek Sunggal
‎"Terimakasih Bapak - bapak Polisi sudah membantu saya dengan cepat, ternyata Call Center Polri 110 benar adanya, cepat merespon aduan saya, sekali lagi saya ucapkan terimakasih".ujar Ibu Nila.(Team)

STAI Sumatera Medan Gandeng BSI untuk Penguatan Ekosistem Pendidikan


Medan, Kamis (15/1/2026) — Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sumatera Medan menjajaki kerja sama digitalisasi kampus bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam audiensi dan silaturahmi yang berlangsung di BSI KCP Medan Adam Malik, Kamis (15/1/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya STAI Sumatera Medan bertransformasi menuju kampus modern yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan zaman.

‎Audiensi tersebut dipimpin oleh Ketua STAI Sumatera Medan Dr. M. Iqbal, MA, didampingi Kepala Tata Usaha Syahyan, M.Pd., Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam Misnan, M.Pd.I, serta Ketua Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Alfisyahri, M.I.Kom. Rombongan diterima langsung oleh Branch Manager BSI KCP Medan Adam Malik, Diqdar Satya Bufara, bersama Andi Oki, Islamic Ecosystem Deputy BSI Regional Office 2 Medan.
‎Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas penguatan kerja sama antara perguruan tinggi dan perbankan syariah, khususnya dalam mendukung digitalisasi layanan kampus. Digitalisasi dipandang sebagai kebutuhan strategis untuk meningkatkan efisiensi tata kelola akademik dan nonakademik, sekaligus memperkuat pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.

‎Ketua STAI Sumatera Medan, Dr. M. Iqbal, MA, menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak dapat menjalankan fungsinya secara optimal tanpa membangun kemitraan dengan institusi eksternal. Menurut dia, kehadiran BSI sebagai bank syariah milik negara setara dengan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) membuka peluang kolaborasi yang luas bagi pengembangan kampus.
‎“Transformasi menuju kampus modern menuntut dukungan sistem keuangan dan layanan digital yang kuat. BSI memiliki ekosistem yang relevan untuk mendukung kebutuhan tersebut,” ujar Iqbal.
‎BSI memaparkan sejumlah layanan yang berpotensi disinergikan dengan kebutuhan STAI Sumatera Medan, di antaranya digitalisasi sistem pembayaran kampus, layanan payroll, Hasanah Card, serta dukungan pengembangan sumber daya manusia melalui guest lecturer, joint research, program magang mahasiswa, beasiswa, dan company visit.

‎Iqbal menyampaikan apresiasi atas keterbukaan BSI dalam menerima silaturahmi dan memaparkan berbagai layanan strategis yang dapat dimanfaatkan perguruan tinggi. Ia berharap penjajakan ini dapat ditindaklanjuti dalam bentuk kerja sama konkret yang memberikan manfaat timbal balik, baik bagi pengembangan institusi pendidikan maupun penguatan ekosistem keuangan syariah.

‎Pihak BSI menyambut baik rencana kolaborasi tersebut dan menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif mendukung transformasi digital di sektor pendidikan sebagai bagian dari penguatan ekonomi syariah nasional.(Team)

Wednesday, January 14, 2026

Meriah! MTQ Ke-59 Kecamatan Medan Sunggal Diikuti 600 Peserta dari Seluruh Kelurahan

‎Medan – Polsek Sunggal Polrestabes Medan melaksanakan pengamanan kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-59 tingkat Kecamatan Medan Sunggal yang diselenggarakan di Masjid Al Jihad, Jalan Sunggal Link III, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.Kamis (15/01/26)
‎Kegiatan MTQ ke-59 ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan tokoh masyarakat, antara lain:


‎1. Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, SH.MH
‎2. Camat Medan Sunggal, Irfan Afdilla, S.STP
‎3. Danramil 06/SGL
‎4. Kepala KUA Medan Sunggal
‎5. Para Lurah se-Kecamatan Medan Sunggal
‎6. Ketua MUI Medan Sunggal
‎7. KONI Kecamatan Medan Sunggal
‎8. Kepala Puskesmas Medan Sunggal
‎9. Ketua Kwartir Pramuka Medan Sunggal
‎10. Para Dewan Hakim dan Juri LPTQ Kota Medan
‎11. Organisasi Kepemudaan Medan Sunggal
‎12. Ketua BKMT dan BKM Medan Sunggal
‎13. Para Kasi/Kasubbag/ASN/PPPK Kecamatan Medan Sunggal
‎14. Tokoh Masyarakat dan Kepling Kecamatan Medan Sunggal
‎15. Peserta MTQ dan Qori
‎16. Ibu-ibu BKM dan Perwiritan Kecamatan Medan Sunggal
‎17. Personil Babinkamtimas Polsek Sunggal
‎18. Personil Koramil Medan Sunggal

‎Pelaksanaan MTQ ke-59 dimulai sejak pukul 08.00  wib, dengan rangkaian kegiatan yang diawali dengan pawai Ta'aruf. Kurang lebih 100 peserta dari berbagai kelurahan berkumpul di Asrama Perkampungan Kodam dan berjalan menuju Masjid Al Jihad Sunggal.
‎Pembukaan acara dipandu oleh Protokol/MC, dilanjutkan dengan kata pembukaan dari Ketua BKM Medan Sunggal, pembacaan doa oleh Kepala KUA Medan Sunggal Bapak Agus Salim, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan pembacaan ayat suci Al-Qur'an oleh Al Ustadz M. Fadhli Lubis, S.Pd.I.
‎Acara dilanjutkan dengan kata sambutan dari tokoh masyarakat yang disampaikan oleh Ketua BKM Masjid Al Jihad Drs. H. Daod Fadil, laporan Ketua Panitia Bapak Drs. Suharto P. Hasibuan (Kasi Kesos Kecamatan Medan Sunggal), 
‎Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan "Apresiasi atas terselenggaranya kegiatan keagamaan ini, kami dari pihak Kepolisian khususnya Polsek Sunggal menegaskan dukungan Polri terhadap setiap kegiatan positive yang mendapat memperkuat nilai - nilai keimanan dan persaudaraan ditengah - tengah masyakat
‎Kegiatan MTQ ini bukan hanya ajang kompetisi membaca Al Qur'an, tetapi juga sarana untuk menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap Al Qur'an, memperkuat akhlak dan mempererat silaturahmi antar warga, itu diantaranya".ucap Kapolsek Sunggal
‎Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pembacaan SK Dewan Hakim disampaikan oleh Sekretaris Camat Medan Sunggal Ibu Sri Jumuati Harahap, S.STP, M.AP, dilanjutkan dengan pelantikan Dewan Hakim oleh Camat Medan Sunggal Bapak Irfan Abdillah, S.STP.
‎Dalam sambutannya, Camat Medan Sunggal menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas terlaksananya kegiatan ini, serta kepada seluruh undangan yang hadir. Beliau berharap kegiatan MTQ ini dapat membawa nama baik bagi Kecamatan Medan Sunggal dan menjadi ajang seleksi peserta terbaik untuk mewakili kecamatan di tingkat Kota Medan.
‎Ketua Dewan Hakim, Al Ustadz M. Yusrija, S.Pd.I, menjelaskan kriteria penilaian dan cabang perlombaan yang dipertandingkan, meliputi:
‎- Golongan Mujawwad Anak-anak: 6 peserta
‎- Golongan Mujawwad Remaja: 6 peserta
‎- Golongan Mujawwad Dewasa: 6 peserta
‎- Lomba Stand Bazar UMKM: 6 stand dari masing-masing kelurahan
‎- Lomba Pawai Ta'aruf: diikuti sekitar 600 peserta dari seluruh kelurahan se-Kecamatan Medan Sunggal
‎Seluruh kegiatan MTQ dilaksanakan dari pagi hingga sore hari.
‎Kegiatan MTQ ke-59 tingkat Kecamatan Medan Sunggal ini bertujuan untuk menyeleksi dan mengambil perwakilan peserta terbaik yang akan mewakili kecamatan pada MTQ tingkat Kota Medan. Dewan Hakim bertugas menetapkan peserta terbaik peringkat I, II, dan III dari setiap cabang/golongan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab kepada Camat Medan Sunggal.
‎Pelaksanaan MTQ ke-59 tingkat Kecamatan Medan Sunggal berjalan dengan tertib dan aman berkat dukungan serta koordinasi yang baik antara Polsek Sunggal, pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak yang terlibat. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas bacaan Al-Qur'an di kalangan masyarakat serta mempererat silaturahmi antarwarga Kecamatan Medan Sunggal.(Team)

Kapolsek Sunggal :Harkamtibmas Yang Humanis Dengan Keikhlasan, Patroli Dan Cek Pos Kamling



Medan - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, jajaran Polrestabes Medan khususnya Polsek Sunggal terus mengintensifkan kegiatan patroli, kontrol, serta pengecekan Pos Keamanan Lingkungan (Pos Kamling/Pos Ronda) di seluruh wilayah hukumnya.Rabu (14/01/2026) malam.

Kegiatan Patroli dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Personil Polsek Sunggal baik pagi, siang maupun malam dengan menyasar titik - titik rawan 3C, aksi tawuran dan kejahatan lainnya, untuk personil Bhabinkamtibmas terus melakukan sambang dan Dilogis dengan pengecekan Pos Kamling sebagai bagian dari sistem keamanan swakarsa masyarakat.


Di wilayah hukum Polsek Sunggal, pengecekan Pos Kamling dilaksanakan setiap malam hari Aipti Albert Dahriadi Lokasi Pos Kamling Lk V kle Padang Bulan Selayang 2 kec.Medan Selayang, Aiptu D.S.Saragih Lokasi Pos Kamling Perumahan Rorinata Desa Suka Maju kec.Sunggal DS, Aipda Mulyadi Saraukur Sitepu Lokasi Pos Kamling Seroja 1 Lk IV kel.Sunggal kec.Medan Sunggal, Bripka M.R.Tarigan Lokasi Pos Kamling Lk III kel.Sempakata kec.Medan Selayang, Bripka Faisal Sinaga Lokasi Pos Kamling Lk XIII jln Pinang Baris 2 kel.Lalang kec.Medan Sunggal

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.S.H, M.H, menyampaikan bahwa patroli dan pengecekan Pos Kamling merupakan langkah preventif Polri dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, khususnya pada jam-jam rawan.

“Patroli dan pengecekan Pos Kamling ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungannya melalui siskamling,” ujar Kapolsek Sunggal

Ia menegaskan bahwa keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, namun memerlukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

“Dengan sinergi antara Polri dan masyarakat, kami optimistis stabilitas keamanan di Kecamatan Medan Sunggal, Medan Selayang dan Sunggal Deli Serdang dapat terus terjaga serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan anggota kami menyampaikan juga apabila ada gangguan kamtibmas ditempatnya, segera hubungi Call Center 110”.pesan Kompol Bambang Hutabarat.(Team)

Tuesday, January 13, 2026

Demokrasi Kampus: STAI Al-Hikmah Medan Pilih Pimpinan DEMA Baru


Medan, 15 Januari 2026 – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan dengan sukses menyelenggarakan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) periode 2026-2028 pada Rabu-Kamis, 14-15 Januari 2026 di Kampus Pusat, Jalan Pancing Medan Estate.
‎Acara pemilihan yang berlangsung demokratis ini dihadiri langsung oleh Ketua STAI Al-Hikmah Medan, Dr. H. Masdar Limbong, S.E., M.M, beserta jajaran pimpinan kampus dan civitas akademika. Pemilihan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mengembangkan kepemimpinan dan demokrasi di kalangan mahasiswa.
‎Terpilihnya kepengurusan DEMA yang baru diharapkan dapat membawa perubahan positif dan inovasi dalam berbagai program kemahasiswaan. Ketua dan Wakil Ketua DEMA terpilih akan mengemban amanah untuk mewakili aspirasi mahasiswa dan mengembangkan organisasi kemahasiswaan selama dua tahun ke depan.
‎"Selamat dan sukses atas terselenggaranya pemilihan ini. Kami berharap kepengurusan baru dapat memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan STAI Al-Hikmah Medan," ujar Dr. H. Masdar Limbong dalam sambutannya.
‎Pemilihan ini juga turut didampingi oleh Wakil Ketua II Bidang Kemahasiswaan, Tamrin Harahap, dan Ketua Umum DEMA, Riswanuddin Pasaribu, yang memastikan proses pemilihan berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.(Team)

Monday, January 12, 2026

Polsek Sunggal Intensifkan Pembinaan Pelajar Lewat Program Police Go To School

Medan – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran hukum di kalangan pelajar serta mencegah kenakalan remaja, Kepolisian Sektor Sunggal melaksanakan program Police Go To School di SMK Negeri 8 Medan, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjalin kedekatan dengan masyarakat, khususnya generasi muda, melalui pendekatan edukatif.
‎Kegiatan yang berlangsung pada hari ini senin (12/01/2026) dipimpin langsung oleh Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, S.H., M.H., Kapolsek Sunggal, didampingi IPTU Rudi Salam Tarigan, S.H., M.H., Kanit Binmas Polsek Sunggal, AIPTU Rudi Silalahi, Panit 2 Binmas Polsek Sunggal, serta personil Bhabinkamtibmas Polsek Sunggal.

‎Kegiatan dimulai pukul 07.00 WIB dengan upacara bendera yang diikuti oleh seluruh siswa, guru, dan staf SMK Negeri 8 Medan. Kapolsek Sunggal bertindak sebagai Pembina Upacara dan menyampaikan amanat kepada peserta upacara.
‎Dalam arahannya, Kapolsek Sunggal menyampaikan beberapa poin penting kepada para pelajar, antara lain:
‎Kapolsek Sunggal mengajak para pelajar untuk meningkatkan kedisiplinan dalam setiap aspek kehidupan, karena kedisiplinan merupakan kunci kesuksesan di masa depan.
‎Para pelajar dihimbau untuk fokus pada kegiatan positif dan menghindari perilaku negatif seperti perundungan (bullying), tawuran, dan keterlibatan dalam geng motor. Kapolsek menegaskan bahwa setiap bentuk kenakalan remaja akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
‎Pelajar diajak untuk meningkatkan iman dan takwa, tekun dalam belajar, serta bijak dalam menggunakan media sosial. Selain itu, mereka juga dihimbau untuk patuh terhadap aturan lalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran hukum di masyarakat.
‎Kapolsek Sunggal juga mengajak para guru untuk berperan aktif dalam mendidik dan membimbing siswa, khususnya dalam menanamkan nilai-nilai kedisiplinan dan kesadaran hukum sebagai bekal hidup bermasyarakat.
‎Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama pada pukul 08.30 wib
‎Kegiatan Police Go To School di SMK Negeri 8 Medan berjalan dengan lancar dan tertib. Kepala Sekolah beserta para guru menyambut baik kegiatan ini dan memberikan apresiasi atas komitmen Polsek Sunggal dalam membina karakter generasi muda.
‎Pihak sekolah mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan waktu yang telah diberikan, serta mendoakan agar personil Polsek Sunggal senantiasa diberikan kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan tugas melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.
‎Program Police Go To School merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam membangun generasi muda yang berkarakter, taat hukum, dan memiliki kesadaran tinggi terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Polsek Sunggal akan terus melaksanakan kegiatan serupa di berbagai sekolah dalam wilayah hukumnya sebagai upaya preventif mencegah kenakalan remaja.(Team)

Saturday, January 10, 2026

Delik kasus

Friday, January 9, 2026

Lensa Nusantara

Suara Rakyat

Mata Media Online

Media Sangkara News

‎Unit Samapta Polsek Sunggal Gelar Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas Siang Hari‎


‎Medan – Unit Samapta Polsek Sunggal Jum'at (09/01/26), melaksanakan kegiatan patroli antisipasi dan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sejumlah lokasi rawan yang berada di wilayah Hukum Polsek Sunggal
‎Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat,S
‎H, M.H, melalui Kanit Samapta Iptu Nizar Nasution, menerangkan bahwa kegiatan patroli tersebut rutin dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mencegah dan mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, seperti yang disampaikan Bapak Kapolda Sumut kehadiran Polri ditengah Masyarakat dengan mengedepankan pendekatan yang Humanis, Komunikatif dan Solutif dan Commander Wish Bapak Kapolrestabes Medan Harkamtibmas Yang Humanis Dengan Keikhlasan

‎“Patroli ini rutin kami laksanakan untuk mencegah dan mengantisipasi gangguan kamtibmas, seperti pungli, aksi premanisme, serta kejahatan jalanan lainnya, khususnya di lokasi-lokasi yang dinilai rawan,” ujar Iptu Nizar Nasution
‎Adapun sasaran patroli meliputi beberapa titik rawan, di antaranya sepanjang jalan Ringroad, jalan Belawan Medan Binjai, jalan Sei Mencirim dan jalan sei semayang serta lokasi-lokasi lain yang berpotensi terjadinya gangguan kamtibmas.

‎Dengan kehadiran personel kepolisian di lapangan, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah Hukum Polsek Sunggal, dan Polsek Sunggal juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan di sekitarnya dengan Call Center 110".tambahnya.(Team)

Thursday, January 8, 2026

Apakah Masih Ada Harapan Bagi Rakyat Untuk Mendapatkan Keadilan Atas tanah dan hunian serta fasilitas umum dari perampasan pengusaha dan elit2 penguasa di kabupaten Deli serdang


Deli Serdang - Beberapa penyebab masih selalu terjadi eksploitasi dan kekerasan pada rakyat dalam   Konteks agraria adalah diantaranya yakni :


1. Pihak Pemerintah Pusat dan Daerah dalam hal ini  Kantor ATR/ BPN tidak berkomitmen melaksanakan Prinsip - Prinsip Hukum Agraria.


2. Pemkab/ Kota berikut aparat TNI dan POLRI masih membawa Pshycologi bahwa setiap tindakan Aparatur Negara pasti benar dan sesuai Koridor Hukum serta Tidak ada istilah Detournemen De puvoir  dan tak perlu ada evaluasi atau kajian ilmiah atas case agraria yang timbul , pokoknya rakyat wajiblah patuhi.




Beberapa Prinsip Hukum Agraria yang di abaikan dan di injak  injak antara lain :


1.prinsip fungsi sosial atas tanah.

2.prinsip hapusnya Domein Verklaring.

3.prinsip larangan monopoli penguasaan tanah.

4.prinsip transparan, persamaan derajat dan Nasionalis.

5.pengakuan Hukum adat.




Karena prinsip - prinsip Hukum agraria ini di kangkangi ya akibatnya tanah tidak lagi jadi sumber dan modal untuk kesejahteraan rakyat dan negara melainkan berubah jadi semata objek eksploitasi untuk kepentingan segelintir Penguasa dan Pengusaha dan terjadi kekerasan perampokan atas tanah sawah ladang bahkan hunian rakyat.


Contoh - contoh kekerasan karena mengangkangi mengabaikan prinsip - prinsip hukum agraria ini dapat kita lihat di antaranya :

1.Di desa Amplas Selambo , dulu PT.BGL pemegang izin lokasi/ peruntukannya, saat sudah tidak ada izinnya. Lalu masih tak berizin, lalu terjadilah penindasan , walau Claim Perusahaan gunakan klaim HGU tidak otentik ( aspal , cacat administratif , bodong, bawah tangan yach tetap grudul 
Adapun tanah rakyat ikut di gereduk



Contoh lain Perusahaan Perkebunan (PTPN 2/1) dengan menggunakan Surat Tidak Otentik ( Aspal , Bodong, cacat Administratif,  bawah tangan , surat cinta ntah apalah namanya) ya di Desa Mulio Rejo , Bulu Cina , Paya Bakung , Kwala Bingei , T.Jati , Kwala Begumit , ya tak terkecuali di Desa Seampali , Seantist , B.Klippa , B.Kuis. Biasa nya Terlihat di HAL 2 Huruf D Surat yang mereka Klaim Otentik yang jadi alat Mengelabui lalu mengeroyok masyarakat untuk menggeruduk hunian masyarakat.


Klaim warga yang walaupun sudah ada Rekom dari beberapa instansi namun  justeru Bupati DS menerbitkan izin lokasi pada Perusahaan yakni  diantaranya di Slambo itu B.Sayuti , Abdul M. I.Ambon ya sudah almarhum...



Adapun temuan hasil investigasi Tim Hipakad 63 Sumut yang mana Perusahaan Perkebunan ( PTPN 2/1) dengan menggunakan Surat Tidak Otentik ( Aspal , /Bodong,/ cacat Administratif, / bawah tangan ,/ surat cinta ,ntah apalah namanya) ya di Desa Mulio Rejo , Bulu Cina , Paya Bakung , Kwala Bingei , T.Jati , Kwala Begumit , ya tak terkecuali di Desa Seampali , Seantist , B.Klippa , B.Kuis. Biasa nya Terlihat di HAL 2 Huruf D Surat yang mereka Klaim Otentik yang jadi alat Mengelabui lalu mengeroyok masyarakat untuk menggeruduk hunian masyarakat. ( PTPN 2/1 Berbekal Sertifikat HGU TIDAK OTENTIK ( Bodong /Aspal/Cacat Administratif /Surat Bawah Tangan / Surat Cinta ntah apalah namanya yang Surat tersebut jelas nyata Tanpa Rekom Menteri ATR/BPN dan Tanpa Membayar Uang Pemasukan Ke Kas Negara) yakni HGU 109 Desa Milio Rejo dan Paya Bakung serta HGU 103 Desa Buli Cina serta ada beberapa HGU lainnya .


Dasar geruduk itu biasanya berdalil Ada HGU SURAT OTENTIK atau TANAH NEGARA..lalu dalilnya jika gak senang warga ya silakan ke Pengadilan , Lapor Polisi..


Sengat Rakyat dengarnya..
Surat Aspal/TIDAK Otentik Perkebunan ngalahkan Surat Rakyat yg otentik ..Jurus berikutnya TANAH NEGARA ya tanpa JELASKAN apalagi nunjukkan SERTIFIKAT TANAH MILIK NEGARA yakni harusnya mereka Tunjukkan Sertifikat Tanah Milik Negara yakni Sertifikat Hak Pengelolaan..

Habis habisan 20 tahun rakyat di kelabui



Mereka gunakan puluhan ribu hektar tanah yang Surat mereka Tanpa Rekomendasi Menteri ATR/ BPN dan Tanpa Bayar Uang Pemasukan Ke Kas Negara . Lalu NYEROBOT TANAH Rakyat dan menyewakan bahkan melego pada Corporati Property..

Lalu prinsip dan larangan monopoli penguasaan tanah yang di kangkangi, di injak injak ya maka coba saudara tanya , Apakah Bupati Deli Serdang berikan Izin Lokasi pada Citra Land sesuai Aturan Hukum Agraria..? Atau apakah Sinar Mas , Wilmar Group , Astra Group dll menguasai tanah tidak melampaui batas ??




Dengan kondisi  sikap aparatur negara dan lembaga - lembaga negara yang semena mena , haus dan serakah seperti itu maka kemana rakyat harus mengadu dan dapatkan keadilan..? Ke DPRD kah ? Ke Polisi kah ? Apa mereka perduli dan ikut ngungkap penggelapan penggunaan tanah puluhan ribu hektar tanpa bayar uang pemasukan ke kas negara yang nyata merugikan negara..? 
Saat ini tak ada pidana pasal 263- 266 - 170 KUH Pidana atas tindakan rame rame ngeroyok rakyat loh..



Yach rakyat harus bertempur dan sangat kecil berharap bisa dapatkan keadilan dengan hanya berharap aparatur dan sistem yang sehat, dan selama penguasa tidak menjalankan prinsip2 hukum agraria.pasti penindasan tidak akan berhenti mendera rakyat.(TIM)

"Bank Sampah Efektivitas 90% Justru Dapat Intimidasi, PERMATRA Curigai Ada Kepentingan Terselubung"


Percut Sei Tuan, Deli Serdang – Perkumpulan Perjuangan Masyarakat Tradisional (PERMATRA) Kabupaten Deli Serdang menggelar kunjungan koordinasi terkait pengelolaan Bank Sampah di Kecamatan Percut Sei Tuan. Kegiatan yang dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat ini mengungkap fakta mengejutkan: bank sampah yang telah beroperasi selama lima tahun tanpa dukungan pemerintah kini justru mendapat intimidasi melalui pemasangan plang larangan di lokasi.
‎"Bank Sampah Efektivitas 90% Justru Dapat Intimidasi, PERMATRA Curigai Ada Kepentingan Terselubung"
‎Koordinator PRINKOP BAYUSMIL (Primer Koperasi Badan Yustisia Militer)
‎- Suhardi, SH – Kuasa Hukum dan Advokasi
‎- Sudaryono – Tokoh masyarakat sekaligus Sekretaris Jenderal PUMTARA
‎## Tuntutan kepada Pemerintah
‎PERMATRA Deli Serdang menuntut pemerintah untuk:
‎1. Menjelaskan alasan pemasangan plang larangan di lokasi pengelolaan sampah
‎2. Mengungkap apakah ada kepentingan terselubung di balik penghambatan program swadaya masyarakat
‎3. Memberikan dukungan dan fasilitas kepada masyarakat yang peduli lingkungan
‎4. Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap aktivitas pengelolaan sampah berbasis masyarakat

‎"Kami berharap pemerintah dapat lebih peduli memberikan perhatiannya untuk memfasilitasi masyarakat yang peduli dengan lingkungan, bukan justru menghalangi. Kami menuntut transparansi: apa kepentingan sebenarnya di balik tindakan intimidasi ini?" tegas Suedi.
‎PERMATRA Deli Serdang menegaskan akan terus memperjuangkan hak masyarakat untuk berkontribusi dalam pelestarian lingkungan dan menolak segala bentuk intimidasi yang menghalangi program swadaya yang telah terbukti bermanfaat.(Team)

Residivis Curanmor Specialis Rumah Ibadah Ditembak Polsek Sunggal




‎Medan - Polsek Sunggal kembali tangkap 4 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni Residivis Curanmor Specialis Rumah Ibadah. 
‎4 pelaku yang ditangkap adalah DFHA (21), TR (30), AS (30), RAS (20).
‎Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H, bersama Kanit Reskrim, AKP Harles Richter Gultom S.H di Mapolsek Sunggal, Jalan TB. Simatupang Medan Sunggal, Kamis (08/01/2026).
‎" kita lakukan tindakan tegas terhadap mereka, dengan menembak kaki pelaku yang berusaha melawan petugas saat diamankan. Kami mengamankan empat tersangka dalam perkara ini, dan keempat tersangka ini adalah residivis, dari kasus yang sama," ungkap Kompol Bambang G Hutabarat.

‎Dalam kelompok pelaku curanmor ini dikendalikan oleh seseorang, di antaranya bernama Andi Sanjaya, yang merupakan otak pelaku dari kejahatan ini.
‎Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, telah dilakukan oleh residivis berulang-ulangkan seakan tidak ada rasa takut.para pelaku menyasar pada rumah Ibadah. Diantaranya Mesjid Ar Ridho Desa SM Diski pada bulan Desember 2025.
‎" Dari hasil pemeriksaan kami yang mendalam, bahwa para pelaku ini sudah 11 kali melakukan kegiatan pencurian sepeda motor ini. Para pelaku ini melakukan aksinya di rumah ibadah, terkhusus masjid, karena sudah 5 kali melakukan aksinya di masjid Kecamatan Sunggal DS " jelas Kapolsek Sunggal.

‎Barang bukti yang berhasil diamankan yakni   1 ( Satu) Set Kunci Y L, 1 ( Satu) Buah Anak Kunci T, 2 ( Dua) Buah Tang, 2 ( Dua) Buah Kunci Pas, 5 ( Lima) Buah Kunci L, 1 ( Satu) Buah Gunting, Satu Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy warna Hitam Merah tanpa Plat, 1 ( Satu) Buah tas sandang warna hitam dan  1 ( Satu) Buah kunci sepeda motor .
‎" Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana atas Pasal 477 ayat (2) Undang-undang Nomir 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana. Dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara," Tegas Kompol Bambang G Hutabarat.(Team)